Breaking News

Polsek Sidemen Ungkap Kasus Pencurian Di Desa Sidemen”

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem, Surya Indonesia.net – Polsek Sidemen, Karangasem berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Banjar Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem pada Senin (10/3/2025). Kedua pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat setempat.

Kapolsek Sidemen AKP I Gusti Agung Bagus Suteja, S.I.P., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian pada pukul 13.00 WITA. Pencurian tersebut terjadi di warung milik Mangku Sari (50) sekitar pukul 09.34 WITA, dimana dua orang pelaku mengambil satu buah tabung gas 3 kg kosong dari warung korban.

“Pelaku masuk ke warung korban dalam keadaan terbuka dan langsung mengambil tabung gas, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Supra dengan plat nomor DK 2013 BO,” jelas AKP I Gusti Agung Bagus Suteja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respons cepat dari Bhabinkamtibmas Desa Sidemen, AIPTU I Wayan Gunung menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Sekitar pukul 15.00 WITA, AIPTU I Wayan Gunung mendapat informasi dari Kepala Wilayah/Kepala Dusun Banjar Dinas Tebola, I Gusti Ngurah Agung Adnyana, bahwa kedua pelaku telah diamankan oleh warga di wilayah Banjar Dinas Dukuh, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim dari Polsek Sidemen yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Pawas, beserta anggota piket segera menuju lokasi pengamanan pelaku,” tambah Kapolsek.

Setelah tiba di lokasi, petugas membawa kedua terduga pelaku ke Puskesmas Sidemen untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum dibawa ke Polsek Sidemen guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku diidentifikasi sebagai AB (27), warga Dusun Bung Gentong, Desa Jranguan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan MS (27), warga Jalan KH. Moch. Kholil, Gang 09 Nomor 16, Desa Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sidemen untuk dilanjutkan ke tahap pengembangan dan penyidikan,” tutup AKP I Gusti Agung Bagus Suteja dengan seizin Kapolres Karangasem.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan peran penting kolaborasi antara kepolisian dengan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Karangasem.

( Ags )

Berita Terkait

Dugaan Tipu Gelap Investasi Garam di Sumenep Resmi Dilaporkan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)
Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo
Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:48 WIB

Dugaan Tipu Gelap Investasi Garam di Sumenep Resmi Dilaporkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:32 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap oknum perangkat desa kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok ilegal (Rogal)

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:23 WIB

Seorang pria berinisial MA, 21, babak belur diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan dan Kekerasan dalam Penyidikan di Polsek Candi Sidoarjo

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:13 WIB

Ketua LPD Pacung, Penebel, Tabanan periode 2005 – 2025, Ni Made Suarsih, 54, menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:09 WIB

Honda Beat Biru Putih Raib Digondol Maling di Toko GWK Helm Ungasan

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:32 WIB

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:41 WIB

Resmob Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp303 Juta

Berita Terbaru