Breaking News

Polres Jember Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, Surya Indonesia. Net – Selasa 11/3/2025 Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di wilayah tertentu.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat serta Surat Telegram Kapolda Jatim tentang Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Barang Bersubsidi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya menangkap tangan seorang pelaku berinisial S (41), warga Jenggawah, saat mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 karung (3 ton) menggunakan truk Mitsubishi Colt T200.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pupuk tersebut rencananya akan dijual diwilayah Kecamatan Umbulsari, harga atau sak pupuk bersubsidi tersebut Rp150.000 per karung, atau total Rp9.000.000. yang diamankan.

Dari hasil penyelidikan, pupuk tersebut diketahui milik MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, yang merupakan pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari. Namun, alih-alih didistribusikan sesuai ketentuan, pupuk bersubsidi tersebut dialihkan ke daerah lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Jember menegaskan bahwa penyimpangan distribusi ini berpotensi merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi. Akibatnya, terjadi kelangkaan pupuk di wilayah tersebut, yang dapat memicu kenaikan harga serta menurunkan hasil dan kualitas pertanian.

“Ketika pupuk subsidi tidak beredar sesuai ketentuan, kelompok tani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Ini berdampak pada produktivitas pertanian dan pada akhirnya dapat mengganggu ketahanan pangan,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun sehingga para pelaku tidak ditahan, Polres Jember tetap melanjutkan penyidikan kasus ini serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memastikan pupuk bersubsidi yang disita dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya. (Red)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. tancap gas dan berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah
Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah
Dibacok di Bagian Perut Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di depan Warkop Coffe Black
Diduga Mabuk, WNA Argentina Ngamuk di Pecatu: Mobil Warga Dirusak, Sopir Dipukul dan Ditendang
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian
Polsek Ujung Batu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu 2,42 Gram
BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA
Aksi Maling Helm Terekam di Basement Sanur, Pelaku Berpenampilan Skena Beraksi Jumat Malam

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:54 WIB

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. tancap gas dan berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah

Senin, 19 Januari 2026 - 19:36 WIB

Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus seorang pria berinisial DS, spesialis pencuri barang elektronik sekolah

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:42 WIB

Dibacok di Bagian Perut Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di depan Warkop Coffe Black

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:44 WIB

Diduga Mabuk, WNA Argentina Ngamuk di Pecatu: Mobil Warga Dirusak, Sopir Dipukul dan Ditendang

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:45 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rokan Hulu Amankan Pengedar Sabu 26,13 Gram di Pasir Pengaraian

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:43 WIB

Polsek Ujung Batu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu 2,42 Gram

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:40 WIB

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:29 WIB

Aksi Maling Helm Terekam di Basement Sanur, Pelaku Berpenampilan Skena Beraksi Jumat Malam

Berita Terbaru