Breaking News

Polres Jember Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, Surya Indonesia. Net – Selasa 11/3/2025 Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di wilayah tertentu.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat serta Surat Telegram Kapolda Jatim tentang Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Barang Bersubsidi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya menangkap tangan seorang pelaku berinisial S (41), warga Jenggawah, saat mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 karung (3 ton) menggunakan truk Mitsubishi Colt T200.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pupuk tersebut rencananya akan dijual diwilayah Kecamatan Umbulsari, harga atau sak pupuk bersubsidi tersebut Rp150.000 per karung, atau total Rp9.000.000. yang diamankan.

Dari hasil penyelidikan, pupuk tersebut diketahui milik MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, yang merupakan pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari. Namun, alih-alih didistribusikan sesuai ketentuan, pupuk bersubsidi tersebut dialihkan ke daerah lain untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Jember menegaskan bahwa penyimpangan distribusi ini berpotensi merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi. Akibatnya, terjadi kelangkaan pupuk di wilayah tersebut, yang dapat memicu kenaikan harga serta menurunkan hasil dan kualitas pertanian.

“Ketika pupuk subsidi tidak beredar sesuai ketentuan, kelompok tani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Ini berdampak pada produktivitas pertanian dan pada akhirnya dapat mengganggu ketahanan pangan,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun sehingga para pelaku tidak ditahan, Polres Jember tetap melanjutkan penyidikan kasus ini serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memastikan pupuk bersubsidi yang disita dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya. (Red)

Berita Terkait

Keributan terjadi di salah satu Circle K di kawasan Banjar Anyar, Jalan Kubu Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung
Melawan Arogansi Oknum: Petani Tuban Bongkar Dugaan Kekerasan Sadis Aparat Penegak Hukum
Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua perempuan dan melukai satu korban lainnya.
Aksi Seperti Ninja! Maling Burung Beraksi di Padang Tawang Canggu, Warga Diminta Waspada
Konfirmasi Tak Berbalas, Lapak Judi di Marelan Diduga Tetap Berjalan Tanpa Gangguan
Wanita Paruh Baya Ditangkap Tim Buser Polsek Denbar Usai Menipu Dengan Modus Sewa Ruko Di Enam TKP
Mr. Terimakasih Kabur Investasi Bodong Rp 80 Miliar, 29 WNA Ngamuk, Polisi Gerah
Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:58 WIB

Keributan terjadi di salah satu Circle K di kawasan Banjar Anyar, Jalan Kubu Anyar, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung

Kamis, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Melawan Arogansi Oknum: Petani Tuban Bongkar Dugaan Kekerasan Sadis Aparat Penegak Hukum

Kamis, 27 November 2025 - 18:49 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua perempuan dan melukai satu korban lainnya.

Kamis, 27 November 2025 - 18:43 WIB

Aksi Seperti Ninja! Maling Burung Beraksi di Padang Tawang Canggu, Warga Diminta Waspada

Rabu, 26 November 2025 - 07:29 WIB

Konfirmasi Tak Berbalas, Lapak Judi di Marelan Diduga Tetap Berjalan Tanpa Gangguan

Selasa, 25 November 2025 - 20:16 WIB

Wanita Paruh Baya Ditangkap Tim Buser Polsek Denbar Usai Menipu Dengan Modus Sewa Ruko Di Enam TKP

Selasa, 25 November 2025 - 10:34 WIB

Mr. Terimakasih Kabur Investasi Bodong Rp 80 Miliar, 29 WNA Ngamuk, Polisi Gerah

Senin, 24 November 2025 - 18:26 WIB

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemdes Sukajaya Bangun Jalan Lapen 490 Meter di Dusun 4

Kamis, 27 Nov 2025 - 23:13 WIB