Breaking News

Driver Ojek Online di Denpasar Ditangkap Usai Curi iPhone di Parkiran Kos

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya  Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HGS (29), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max milik seorang mahasiswa. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai driver ojek online itu ditangkap di kawasan Renon pada Rabu (12/3/2025) pagi.

Kasus ini bermula pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, ketika korban, Made Yogiswara (25), sedang berkunjung ke kos pacarnya di Jalan Tukad Yeh Ayung, Denpasar Selatan. Korban yang memarkirkan motornya di garasi kos, tanpa sadar meninggalkan ponselnya di dashboard kendaraan. Sekitar 30 menit kemudian, korban baru menyadari bahwa ponselnya hilang. Setelah mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukannya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.

Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Aiptu Kadek Rudy Artana segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas menemukan petunjuk bahwa pelaku merupakan seorang driver ojek online. Setelah melakukan pendalaman informasi, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan BCA Renon pada Rabu pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan. Dalam interogasi awal, HGS mengakui bahwa ia mengambil iPhone tersebut dari dashboard motor korban dengan niat untuk memilikinya sendiri. Barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max berwarna hijau gelap dengan nomor IMEI 353911103875689 turut disita petugas.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendatangi TKP, meminta keterangan korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat terbuka yang berpotensi menjadi sasaran kejahatan,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.

Atas perbuatannya, pelaku HGS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan pasal terkait pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Sementara itu, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi kriminal tersebut.

( Ags )

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 7 Pengedar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:41 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 7 Pengedar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:10 WIB

Kabur ke Gilimanuk, Pelaku Curanmor di Kos-kosan Jalan Akasia XVI Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Berita Terbaru