Pekerja Bangunan di Kuta Selatan Ditangkap Usai Curi Ponsel Milik Rekan Kerja

Pekerja Bangunan di Kuta Selatan Ditangkap Usai Curi Ponsel Milik Rekan Kerja

Kriminal101 Dilihat

Kuta Selatan, Surya Indonesia.net – Polsek Kuta Selatan menangkap dua pekerja bangunan yang mencuri dua unit ponsel milik rekannya sendiri di sebuah bedeng proyek. Kedua pelaku, MMW (26) dan PPM (21), diamankan di kawasan Denpasar Barat pada Senin, (10/3/25).

Kasus ini bermula pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Perum Taman Yasa Taman Ayun, Mumbul, Kuta Selatan. Saat itu, korban Sukono (45), sedang tidur di dalam bedengnya. Ketika terbangun, ia mendapati ponselnya dan ponsel milik anaknya telah raib.

Atas kejadian tersebut Korban segera melaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Guruh Firmansyah, S.I.K., kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi mencurigai dua rekan kerja korban yang mendadak menghilang tanpa pamit.

Polisi kemudian melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Barat. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil curian.

“Kedua pelaku mengambil ponsel dengan mudah karena pintu bedeng tidak terkunci. Mereka berencana menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

( Ags )