Breaking News

Pekerja Bangunan di Kuta Selatan Ditangkap Usai Curi Ponsel Milik Rekan Kerja

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta Selatan, Surya Indonesia.net – Polsek Kuta Selatan menangkap dua pekerja bangunan yang mencuri dua unit ponsel milik rekannya sendiri di sebuah bedeng proyek. Kedua pelaku, MMW (26) dan PPM (21), diamankan di kawasan Denpasar Barat pada Senin, (10/3/25).

Kasus ini bermula pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Perum Taman Yasa Taman Ayun, Mumbul, Kuta Selatan. Saat itu, korban Sukono (45), sedang tidur di dalam bedengnya. Ketika terbangun, ia mendapati ponselnya dan ponsel milik anaknya telah raib.

Atas kejadian tersebut Korban segera melaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Guruh Firmansyah, S.I.K., kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi mencurigai dua rekan kerja korban yang mendadak menghilang tanpa pamit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Barat. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil curian.

“Kedua pelaku mengambil ponsel dengan mudah karena pintu bedeng tidak terkunci. Mereka berencana menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

( Ags )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB