Breaking News

Supir Truk BBM Pertamina Diduga Bekerja Sama dengan Mafia Minyak Berinisial DN

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT. Pertamina 2018-2023 masih terus dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka.

Kerugian negara yang disebabkan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017, Yenni Andayani; mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto; dan Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta sebesar Rp. 193,7 triliun .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sampai disana dugaan permainan minyak Pertamina tidak hanya ada dikalangan atas saja, tetapi juga sampai kerana supir tangki BBM .

Hasil pantauan awak media didapati truk BBM Pertamina PT. Elnusa, dengan plat nomor BK 8112 FO yang diketahui supirnya bernama Ali Hasibuan diduga melakukan siong (kencing BBM) dikawasan Jl. Medan Binjai KM 16 sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu 01/03/2025 pukul 11.15 wib .

Diduga supir truk sudah bekerja sama dengan mafia minyak bernama Dian (panggilan akrabnya).

Selanjutnya, tidak sampai disana, awak media yang sedang meliput juga mendapat intimidasi panggilan telepon dari oknum berambut cepak .

“Bang tolong jangan diganggu. la itu mainanku, gak usah pala Abang ganggu itu Bang, datang aja Abang dengan baik-baik kan bisa,” ucap salah seorang oknum berambut cepak .

Lanjut lagi, oknum berambut cepak berusaha mengintimidasi awak media dengan mengatakan, “Aku tau siapa kalian, kalau mau jumpa ayuk ke rumah kau aja!, kau ganggu mainanku ya, kau ganggu kerjaanku, awas kau ya!,” ancam oknum berambut cepak.

Untuk itu dapat disimpulkan bahwa permainan minyak subsidi yang merugikan masyarakat banyak dinilai tidak hanya ada di wilayah Direktur atau petinggi Pertamina saja, melainkan sampai ketitik paling bawah pun diduga bekerja sama dengan para mafia dilindungi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab .

Akibat perbuatannya supir dan mafia (Dian) dapat diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Pelaku yang menyalahgunakan niaga atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Diminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara segera menindak lanjuti persoalan yang sedang Viral ini.

Diharapkan segera bisa memutuskan mata rantai permainan minyak subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat banyak.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban konfirmasi resmi dari supir Truk Pertamina PT. Elnusa BK 8112 FO. (Tim-red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis
Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek
AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis
Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,
Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.
Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Jumat, 21 November 2025 - 16:06 WIB

Kisah asmara AKBP Basuki dan dosen muda itu dilakukan sejak pandemi yakni tahun 2020 berakhir tragis

Jumat, 21 November 2025 - 13:35 WIB

Kronologi Lengkap Pembacokan Maut di Tabanan: Mabuk Arak Berujung Nyawa Melayang di Bedeng Proyek

Kamis, 20 November 2025 - 23:56 WIB

AKP Andri GT Siregar Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran dan Humanis

Kamis, 20 November 2025 - 18:15 WIB

Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus NDW, 30, asal Sukoharjo, beserta satu penadah berinisial I KPG, 42, disebuah kos-kosan Jalan Jayagiri IX Denpasar,

Kamis, 20 November 2025 - 18:11 WIB

Kepolisian Daerah (Polda) Bali, tim gabungan berhasil membekuk dua pemuda yang nekat mencorat-coret Bendera Merah Putih di Taman Kota Jembrana.

Rabu, 19 November 2025 - 23:42 WIB

Jambret iPhone Ungu di Denpasar Ditangkap! Baru 3 Hari Buron, Pelarian Pemuda Bekasi Ini Kandas!

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tokoh Adat Akuan Abung: Dukungan Terbaik untuk Sekda Terpilih

Minggu, 23 Nov 2025 - 22:35 WIB