Breaking News

Ditreskrimsus Polda Bali Amankan Ribuan Butir Pil Koplo Siap Edar

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengamankan 1.408 butir pil koplo atau pil putih berlogo Y , Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Ribuan pil koplo tersebut disita dari pemiliknya berinisial LH (34) di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Baru No. 62 Pemogan, Denpasar Selatan.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Sitorus, S.I.K. mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan beberapa sediaan farmasi berupa obat tanpa dilengkapi izin edar di wilayah Kota Denpasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu mendapat informasi, anggota Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui pelaku ada di kamar kosnya, anggota kami langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Perwira melati dua dipundak ini menjelaskan bahwa ribuan pil koplo ini sudah dikemas dalam paket siap edar karena sudah dibungkus dengan plastik klip.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, ditemukan satu tas kain berwarna hitam yang berisi pil putih berlogo Y sudah dikemas ke dalam pastik klip. 1 plastik klip ada yang berisi 8 butir, ada yang 10 butir, bahkan masih ada plastik klip ukuran sedang berisi 89 butir. Jadi total keseluruhan ada 1.408 butir pil koplo,” jelasnya.

AKBP William Sitorus, S.I.K. mengungkapkan, selain mengamankan barang bukti pil koplo, penyidik juga menyita satu buah handphone dan uang Rp 555.000 yang diakui pelaku hasil dari penjualan pil koplo.

“Saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik,” terangnya.

Karena tidak memiliki ijin, maka pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dibidang kesehatan, yaitu setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan/atau dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

( Ags )

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Kuta Utara Amankan 11 Tahun Bali Padel Academy Open  

Senin, 20 Apr 2026 - 13:03 WIB