Breaking News

Polisi Amankan Pembunuhan Di Jalan Pura Demak Denpasar, Pelaku Di Bawah Pengaruh Narkoba

Senin, 24 Februari 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dalam waktu 4 jam mengamankan pelaku penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia yang terjadi pada

Sabtu (22/2) di lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat.

Korban Suparno (68), asal Banyuwangi, di aniaya hingga meninggal dunia oleh pelaku Ahmad Santoso (32), pelaku hanya merintih kesakitan usai kedua kakinya ditembus timah panas. Saat melakukan aksinya, tersangka asal Banyuwangi, melakukan aksi brutalnya di bawah pengaruh narkoba yakni sabu-sabu (SS) dan pil koplo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka mengaku berhalusinasi saat menghabisi nyawa korban. Tersangka mengira korban akan menyerang dirinya. Dengan spontan tersangka mengambil potongan bambu dan balok dipakai menghantam wajah korban. Korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala akibat pukulan benda tumpul,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang,SIK., MM. Senin (24/2).

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, kejadian ini pertama dilaporkan anak korban Danny Kurniawan, didatangi oleh seseorang bernama Suprapto yang mengaku sebagai teman ayahnya. Suprapto mengajak Danny untuk mencari keberadaan Suparno yang sejak pagi tak kunjung pulang.

Danny dan Suprapto kemudian pergi ke salah satu lahan kosong di Jl. Pura Demak Barat No. 18, tempat Suparno biasa parkir mobilnya. Sesampainya di lokasi, mereka menemukan mobil Suparno terparkir di area pembuangan sampah. Sementara Suprapto mencari korban ke semak-semak dan ditemukan sudah meninggal dunia.

Saat ditemukan, Suparno dalam posisi terlentang dengan kepala menghadap ke utara. Tubuhnya dipenuhi luka terbuka dan wajahnya berlumuran darah.

Polisi segera mengevakuasi jenazah ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil visum menunjukkan korban mengalami 11 luka akibat kekerasan tumpul, termasuk luka terbuka di dahi kiri dan atas tulang hidung. Luka-luka ini menyebabkan kematian Suparno akibat pendarahan hebat di kepala.

Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat bersama Unit Jatanras Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, Ahmad Santoso ditangkap di Jl. Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melawan petugas, hingga memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil dilumpuhkan, Ahmad dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan potongan bambu dna balok kayu. Motifnya berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindak kekerasan,” imbuhnya, seraya mengatakan tersangka memukul kepala korban berkali-kali menggunakan balok kayu hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal.

Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, Ahmad Santoso terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo. “Polisi menduga bahwa pengaruh obat-obatan ini turut memicu tindakan sadis yang dilakukan pelaku,” tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, Ahmad Santoso dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini, pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terbaru