Breaking News

Kasus WNA VS Scurity Finns Beach Club Polda Bali tetapkan 9 Tersangka

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya Indonesia.net – Kamis 20/022025 Press Konfrence di Loby Mapolda pada jumat 20 februari 2025 terkait kasus perkelahian antara WNA vs Scurity Finns Beach Club, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Kusmayadi S.I.K., Kabidlabfor Kombes Pol Ketut Sukena S.I.K., dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara S.I.K. menerangkan penanganan kasus WNA vs Scurity Finns Beach Club yang terjadi pada selasa 11 februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Finns Beach Club, Jl. Pantai Barawa, Ds. Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung, Polda Bali tetapkan 9 orang Tersangka.

Terkait kasus tersebut kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban, untuk WNA melaporkan Scurity Finns Beach Club di Polres Badung dan sebaliknya Scurity Finns Beach Club melaporkan WNA di Ditreskrimum Polda Bali.

Untuk perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 13 februari 2025, yang ditangani Satreskrim Polres Badung hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan 8 orang tersangka, karena terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban an. JE dan MR keduanya merupakan WNA Australia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke 8 orang tersangka merupakan security Fins Beach Club, masing-masing an. IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM.
Dan telah dilakukan penahanan para tersangka tersebut mulai tanggal 18 februari.
Untuk modus operandi :
para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku an. INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban di bawa ke parkiran staf finns.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Pasal yang dipersangkakan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan.

Sementraa LP yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan satu orang tersangka an. MR. Laki-laki 30 tahun, WNA Australia dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 februari lalu.
Modus operanadi
Tersangka an.MR bersama teman temannya (WNA) membuat keributan di Finns Beach Club kemudian setelah terjadi keributan MR mendekati dan mendorong korban an. IMBY (security Finns Beach) selanjutnya MR melakukan pemukulan kearah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir atas bawah berdarah dan 2 Buah Gigi bawah bagian depan Korban terlepas serta Hidung Korban Mengeluarkan darah sehingga dibawa oleh rekannya an. DS dan DW ke Klinik MHC rekanan dari Finns Beach Club.

Pasal yang dipersangkakan :
Tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP (ancaman hukuman 5 tahun).

Upaya kedepan tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi dan Polda Bali akan intensifkan penempatan-penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan diharapkan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita smua betapa pentingnya menjaga situasi Kamtibmas Bali.

Terkait kasus ini Polda Bali akan menangani secara professional, obyektif, terukur dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum, ungkap Kapolda Bali.

( Ags )

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polres Badung Uji Ketat Makanan Program MBG  

Senin, 20 Apr 2026 - 13:12 WIB