Breaking News

Diduga Erika br Siringoringo Memberikan Keterangan Meragukan di Pengadilan

Senin, 17 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Pengadilan Negeri Medan kembali mengelar sidang lanjutan terhadap terlapor Doris Fenita br Marpaung dan kakak nya Riris br Marpaung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Erika br Siringoringo, (13/02/2025) .

Jaksa penuntut umum (JPU ) sempat bertanya kepada saksi korban tentang keberadaannya pada saat keributan terjadi, Erika selaku saksi korban meneeeangkan bahwa ia sedang berada di dalam rumah, karena ada keributan di luar rumah, ia langsung keluar dan menghampiri Doris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangannya, ia mendekat, “Pada saat saya mendekat, saya langsung ditamparnya dan Riris menjambak kemudian mencakar saya,” terang Erika dalam persidangan .

Majelis hakim juga melontarkan pertanyaan, “Apakah Erika, anda membalas serangan mereka atau hanya diam?” Tanya Hakim

Kemudian, ia kembali menjawab, “Saya hanya diam tidak membalas serangan mereka, Pak Hakim,” tuturnya .

Dalam fakta persidangan Erika br Siringoringo sempat memberikan jawaban diruang persidangan kalau sebenarnya ia yang mendatangi dari dalam rumah Doris dan Riris yang duduk ditempatnya.

Diduga Keterangan saksi korban Erika br Siringoringo tidak sesuai dengan fakta kejadian.

Hal tersebut di buktikan saat Majelis Hakim, JPU dan para peserta sidang melihat rekaman cctv kalau Erika br Siringoringo membalas serantan dan menjambak Doris, karena ada adegan saling balas serangan, dan Erika jatuh ke aspal bukan dibanting seperti keterangannya didepan Majelis Hakim.

Dari hasil rekaman cctv tersebut diduga Erika br Siringoringo memberikan keterangan yang meragukan dalam persidangan.

Sekanjutnya, di tempat terpisah, awak media mengkonfirmasi Doris Fenita br Marpaung di salah satu Cafe Jl. Hm Joni, ia mengatakan bahwa, “Ia (Erika) yang mendatangi kami lalu saya menegur jangan ikut campur ini urusan orang tua tanpa basah basi Erika langsung menjambak rambut saya. Saya pun terkejut dan reflex tangan saya menjambak rambutnya, kemudian tangan kiri saya dipegang oleh Arini kakaknya dan tarik-menarik pun terjadi dan ia pun terjatuh diaspal, bukan di banting seperti apa dalam keterangannya di Pengadilan tadi.” Terang Doris

Kejadian tersebut juga sudah dibuktikan dari rekaman CCTV yang di perlihatkan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Dalam persidangan Erika sempat merasa keberatan dengan diberitakan kakaknya Arini Ruth Yuni br Siringoringo sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Ia juga mengatakan seperti ada intimidasi kepada kakaknya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pihak keluarga Doris menanggapi celotehan itu seperti sebuah skenario drama untuk mendapatkan simpatik dari Majelis Hakim.

Dalam beberapa waktu lalu ada juga beredar di beberapa media online berjudul: “Doris Fenita br Marpaung sebagai ASN Dinkes ditetapkan sebagai DPO”.

Hal serupa juga dialami oleh Doris sebagai ASN Dinkes kota Medan.

Pihak keluarga Doris mengatakan kalau skenario yang dibuat Erika sangat berlebihan.

Karena dengan jelas penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan status tersangka buat Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sebagai tersangka dalam pasal 170 Jo 351 .

Dalam persidangan Majelis Hakim sempat menawarkan perdamaian kepada Erika br Siringoringo tetapi sayangnya perdamaian tersebut ditolak oleh Erika .

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19/2/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terlapor . (Tim-red)

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Pajak Balik Nama Kendaraan di Blitar Kota Dibebaskan hingga Akhir 2025
Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang
Panas!, Rapat Kreditur dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot
Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026
Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa
Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit
KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI
Dari STNK Hingga Diskon Pajak, Polantas Blitar Kota ‘Menyapa’ Warga Jelang Operasi Lilin

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:52 WIB

Polantas Menyapa, Pajak Balik Nama Kendaraan di Blitar Kota Dibebaskan hingga Akhir 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 07:57 WIB

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:00 WIB

Panas!, Rapat Kreditur dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:54 WIB

Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:29 WIB

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:35 WIB

KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:20 WIB

Dari STNK Hingga Diskon Pajak, Polantas Blitar Kota ‘Menyapa’ Warga Jelang Operasi Lilin

Berita Terbaru