Breaking News

Polres Bangli Ungkap Kasus Pencurian dengan barang bukti 6 Unit Sepeda Motor Disita!

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya  Indonesia.net – 14 Februari 2025 – Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan menyita 6 unit sepeda motor dan menangkap 2 tersangka! Kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bangli dan masyarakat.

_Kronologi Pengungkapan Kasus_
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB 022 Romawi 2025 pada tanggal 5 Februari 2025. Pelaku menggunakan kunci palsu dan mendorong kendaraan yang diparkir dengan membuat kunci duplikat dengan alasan kunci hilang.

_Tersangka dan Barang Bukti_
Dua tersangka dalam kasus ini adalah IA, laki-laki 32 tahun, tidak bekerja, agama Hindu, dan PPK, asal Sumbawa Barat, NTT, sebagai penadah barang dari hasil kejahatan. Polres Bangli menyita:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– 6 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna
– 1 unit kunci palsu
– 1 unit kunci duplikat
– 1 unit alat pembuat kunci

Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Samosir, S.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP I Wayan Sarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bangli dan masyarakat.

“Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan di wilayah Kabupaten Bangli,” terang Wakapolres Bangli.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Dengan demikian, Polres Bangli berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian dan meningkatkan keamanan di wilayah Kabupaten Bangli.

( Red )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB