Breaking News

FGD RUU KUHAP, Dominus Litis Dikhawatirkan Sebabkan Kewenangan Berlebih

Jumat, 14 Februari 2025 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) belakangan ini menjadi sorotan. FGD RUU KUHAP Dominus Litis digelar di Hotel Grand Central Medan.

Sebab terdapat beberapa pasal dalam Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP yang jika dipaksakan akan menimbulkan polemik karena akan terjadi tumpang tindih kewenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan situasi tersebut dan demi menjaga kepastian penegakan hukum kami yang terdiri dari advokat, dosen dan mahasiswa hukum membuat wadah Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI yang dibangun oleh rasa empati dalam dunia penegakan hukum di Indonesia,” jelas Ketua Panitia FGD, Famati Gulo SH., MH., Kamis (13/2/2025) di Medan.

Hadir sebagai pembicara dalam FGD tersebut, Assoc, Prof. Faisal SH., M.HUm., Dekan FH UMSU, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, USU, Dr Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum., Dosen Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza Nasution, SH. M.Hum dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, UISU, Dr. Panca Sarjana Putra, SH.

Famati Gulo, SH, MH., menyampaikan, hal yang paling berbahaya ketika jaksa mendapat kewenangan sebagai penyidik merangkap penuntut, dikhawatirkan terjadinya kewenangan yang berlebih.

Sebaiknya polisi difokuskan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. “Kita minta RUU KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut sehingga dapat tercipta keseimbangan,” jelasnya.

Sementara, Assoc, Prof, Faisal SH., M.HUm., Dekan FH UMSU dalam pemaparannya menyampaikan, carut marutnya penegakan hukum di Indonesia karena tidak ada peradaban hukum. Saat membaca RUU KUHAP nyaris tidak ada spirit peradaban hukum.

“Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika. Karena yang membuat peraturan perundang-undangan sesuka hatinya,” ungkapnya.

Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum., dalam pemaparannya mengatakan, RUU KUHAP harus mempertegas hukum, dan memfungsikan kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum itu penting.

“Intinya Criminal Justice System (CJS) yang integrasi keharmonisan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing tapi ada satu kordinasi dengan visi bersama penegakan hukum. Sehingga penegakan hukum mindsetnya tidak hanya menghukum orang, tapi bagaimana mengedepankan hak-hak tersangka dan korban. Mindset ke depan tidak lagi pada pola pemidanaan. Mindset kita jangan sampai orientasinya ke pemidanaan. Sehingga mengurangi Over kapasitas,” ungkapnya.

Salah seorang peserta FGD, Andronikus Bidaya, SH, MH, menanyakan apa dampak positif dan negatif jika Jaksa menjadi penyidik pidana umum?

Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa sisi negatif dapat memberikan Jaksa kewenangan yang penuh atas suatu perkara dan akan rentan penyalahgunaan wewenang.

Seharusnya Polisi diperkuat sebagai pelaksana penyidikan dan Jaksa fokus untuk penuntutan.

“Intinya kita tidak setuju jika Jaksa diberi perluasan kewenangan mengambil alih penyidikan,” tukasnya. (Tim.red)

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Pajak Balik Nama Kendaraan di Blitar Kota Dibebaskan hingga Akhir 2025
Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang
Panas!, Rapat Kreditur dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot
Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026
Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa
Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit
KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI
Dari STNK Hingga Diskon Pajak, Polantas Blitar Kota ‘Menyapa’ Warga Jelang Operasi Lilin

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:52 WIB

Polantas Menyapa, Pajak Balik Nama Kendaraan di Blitar Kota Dibebaskan hingga Akhir 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 07:57 WIB

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Dirampas HP — Kebebasan Pers Diteror di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:00 WIB

Panas!, Rapat Kreditur dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB

Eks Napiter Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman, Kondusif Menjelang Natal 2025, dan Tahun Baru 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:54 WIB

Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:29 WIB

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:35 WIB

KUHAP BARU LANDASAN KEKUATAN HUKUM NKRI

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:20 WIB

Dari STNK Hingga Diskon Pajak, Polantas Blitar Kota ‘Menyapa’ Warga Jelang Operasi Lilin

Berita Terbaru

Peristiwa

Laka Tunggal Mobil di Jalur Bromo, Polisi Evakuasi Korban

Selasa, 16 Des 2025 - 02:37 WIB

Serba-Serbi

Penyaluran Jagung SPHP Bantu Peternak Hadapi Tingginya Harga Pakan

Selasa, 16 Des 2025 - 02:32 WIB