Breaking News

Tiga Belas Pelaku Terjaring Operasi Antik Polres Badung, Satu Residivis

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura , Surya Indonesia.net – Dalam Operasi Antik 2025 yang digelar selama 16 hari sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025, Polres Badung melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, S.H., berhasil mengamankan 13 orang tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja. Menariknya, salah satu dari pelaku yang diamankan merupakan seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.

Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, SH. SIK., MH., seijin Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., dalam penjelasanya ke awak media melalui konferensi pers pada Jumat (7/2/2025) mengatakan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya serius Polres Badung dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi yang diduga rawan peredaran narkoba dengan sasaran 8 Target Operasi (TO). Selama 16 hari berlangsungnya operasi antik tersebut kami berhasil mengamankan 13 pelaku terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan, yang berperan sebagai pengedar 9 orang dan pengguna 3 orang,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas 13 tersangka yang dimaksud yakni AMP, Lk, (32), I N A A, Lk, (24), I P G, Lk (54), TU, Lk, (25), I K T (Residivis), Lk, (54), G F P H, Lk (34), ASP, Lk, (35), I M S, Lk, (44), K A Y, Pr (32), I G E P, Lk, (37), K A M J, Lk (29), I K A, Lk, (26) dan Y, Lk (40). Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah 248 paket Sabu dengan berat 162,06 gram netto dan 28 paket Ganja seberat 10,51 Gram.

Penangkapan tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda di Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Kuta Selatan dan daerah Jimbaran yang seluruhnya di wilayah Kabupaten Badung.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 dan 2) dan/atau Pasal 112 ayat (1 dan 2) dan/atau Pasal 111 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami akan terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini dan memastikan bahwa pelaku-pelaku yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kompol Prama.

Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Badung berharap masyarakat semakin merasa aman dan terjaga dari ancaman narkoba. Aparat kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan yang mencurigakan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

( Ags )

Berita Terkait

Terduga Pencuri Diamankan di Gilimanuk
Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menjerit Ulah Penguasa!
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Sebuah Porsche Cayenne kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan),
Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wiyung menggerebek sebuah gudang di wilayah Sukodono,
Seorang terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan
Polsek Kuta Utara belum berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja
Terlibat narkoba, warga negara (WN) Nigeria Ifeanyi Ronel Okoronkwo, 35, terancam pidana penjara maksimal.

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:46 WIB

Terduga Pencuri Diamankan di Gilimanuk

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menjerit Ulah Penguasa!

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:35 WIB

Sebuah Porsche Cayenne kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan),

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:18 WIB

Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wiyung menggerebek sebuah gudang di wilayah Sukodono,

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Seorang terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:30 WIB

Polsek Kuta Utara belum berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:31 WIB

Terlibat narkoba, warga negara (WN) Nigeria Ifeanyi Ronel Okoronkwo, 35, terancam pidana penjara maksimal.

Berita Terbaru