Breaking News

Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 11 Kurir Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya indonesia.net –  Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Para tersangka tersebut diduga terlibat sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar. Keberhasilan operasi ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, KBO Narkoba Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Gede Oka Bandung, serta Ps Panit Sidik, Aiptu Ida Bagus Dibya Konta, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan rata-rata merupakan kurir sabu-sabu.

Mereka yang berhasil diamankan polisin yakni Dwi Purwanto (27), Agus Gede Darmawan (33), Bagus Ananda Saputra (23), Ridho Almahdi Munthe (23), Prawiro Raharjo (23), Muhamad Elial Fani (25), Wawan Handoyo alias Devi (46), I Komang Tabah (22), I Wayan Gede Widiana (48, Holik (24), dan Kuswanto (29).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka, di mana 3 tersangka berasal dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram,” ujar Kapolres Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menambahkan bahwa dari 11 tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka yang awalnya menunjukkan identitas KTP perempuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui bahwa KTP tersebut palsu dan tersangka tersebut sebenarnya berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Operasi ini merupakan upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.

( Ags )

Berita Terkait

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terbaru