Breaking News

Konferensi Pers, Polres Bangli Ungkap Kasus Hasil Ops Antik Agung 2025.

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangli, Surya indonesia.net – Polres Bangli gelar Konferensi Pers pengungkapan hasil dari Operasi Antik Agung 2025. Acara ini berlangsung di Loby Mapolres Bangli, Jumat (7/2/2025) pukul 13.30 Wita.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor Bangli AKBP I Gede Putra, SH., S.I.K., MH didampingi Kabag Ops, Kasat Res Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Bangli memaparkan keberhasilan dalam operasi yang berlangsung selama 16 hari sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 6 Pebruari 2025. Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan Polres Bangli berhasil mengungkap Target Oprasi kasus narkoba dengan jumlah tangkapan yang signifikan.

Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa Ops Antik Agung Polres Bangli telah berhasil menangkap 7 orang tersangka yang terlibat dalam perkara Narkoba, serta mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 1.59 Gram dan netto berat 1.09 gram. Beliau juga mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Bangli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ke 7 orang yang diamankan berinisial S Alias Piting (TO), ZR Alias Acong (Non TO, RSB Alias Wanda (Non TO), AAF Alias Unyil (TO), KAK Alias Bara (TO), ,AIN Alias Ismail (TO) dan EW Alias Kodok (TO), diantara ke7 pelaku ada yang berstatus Residivis. Semuanya di amankan dari beberapa TKP yaitu lingk Subak Aya pada hari Selasa 21 Januari 2025 pukul 23.40 Wita, dipinggir jalan Soekarno Banjar Siladan, dipinggir jalan Merdeka Banjar Petak pada hari Jumat 24 Januari 2025 pukul 20.40 Wuta dan di Pinggir jalan Ngurah Rai Bangli pada hari Rabu tanggal 5 Pebruari 2025 pukul 22.00 Wita.

Pada saat dilaksanakan Ops Antik Agung 2025 yang digelar Polres Bangli , ke 7 orang yang diamankan padanya memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu sehingga yang bersangkutan Melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangli. Operasi Antik Agung ini merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut. Kami berharap dengan adanya operasi ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Ops Antik Agung Polres Bangli dari Kasat Res Narkoba selaku Kasatgas Gakkum Akp I Wayan Wira Nugraha, Sh terdiri dari Narkotika jenis Sabu seberat 1, 59 gram Bruto, 1,09 Netto.

Dengan keberhasilan Operasi Antik Agung 2025, Polres Bangli berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya memerangi narkoba di Bali, khususnya di wilayah Hukum Polres Bangli.

Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai media lokal dan nasional yang antusias meliput keberhasilan Polres Bangli dalam memberantas peredaran narkoba. Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan bagi wartawan untuk mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai operasi tersebut.

( Ags )

Berita Terkait

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos
Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung
Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel
Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 18:26 WIB

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Senin, 24 November 2025 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung

Senin, 24 November 2025 - 17:26 WIB

Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel

Senin, 24 November 2025 - 16:44 WIB

Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tilang Turun Selama Ops Zebra 2025, Kasat Lantas Beri Apresiasi

Senin, 24 Nov 2025 - 20:10 WIB

Serba-Serbi

Tiga Polisi Bitung Persembahkan Emas di Porprov Sulut 2025

Senin, 24 Nov 2025 - 19:52 WIB