Mengwi , Surya indonesia.net – Tidak membutuhkan waktu lama yakni kurang dari 24 jam seorang buruh proyek dengan inisial FISD, laki-laki (21) asal Malang Jawa Timur yang tinggal sementara di bedeng proyek Desa Adat Seseh Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Berhasil diamankan oleh unit reskrim polsek mengwi. Rabu (5/2/2025)
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., mengatakan FISD diamankan lantaran telah melakukan pencurian dikawasan Pantai Pererenan, lingkungan Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
Korban GK seorang warga Negara Rusia yang datang ke kantor polsek mengwi pada hari Selasa tanggal 4 Pebruari 2025 melaporkan bahwa tas miliknya yang ditaruh di pantai telah ilang adapun isi tas tersebut yakni 1 (satu) unit HP iPhone 12 Pro Max, 3 (tiga) buah ID card, 1 (satu) buah AirPod, Uang tunai Rp. 50.000 ( Lima puluh ribu), kerugian diperkirakan sekira Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)
Korban menceritakan dimana saat itu sekira pukul 12.00 wita korban jalan-jalan sendirian dikawasan pantai Pererenan dan menaruh tasnya diatas pasir, usai jalan-jalan menikmati suasana pantai korban hendak mengambil tas namus ras mikiknya sudah tidak ada (hilang-red) mengalami peristiwa tersebut korban langsung datang ke kantor Polsek Mengwi untuk membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/03/II/2025/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 04 Februari 2025.
Dengan adanya laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP Komang Juniawan, S.H.,M.M., langsung memerintahkan Panit Opsnal Iptu Dewa Made Astawa, S.H., untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan guna membuat terang tindak pidana tersebut
Berbekal keterangan saksi-saki, olah TKP serta pengumpulan alat bukti terduga pelaku FISD berhasil diamankan dibedeng proyek tempat tinggalnya
Setelah dilakukan introgasi FISD mengakui perbuatannya telah mengambil tas dipantai Pererenan tanpa seijin pemilknya, setelah tas dikuasai FISD langsung menuju kamar mandi dekat TKP dan mengecek isi tas tersebut, selanjutnya pelaku mengambil 1 (satu) unit HP iPhone 12 Pro Max, Uang tunai Rp. 50.000 ( Lima puluh ribu), kemudian tas yang masih berisi 3 (tiga) buah ID card, 1 (satu) buah AirPod ditinggalkan di dekat kamar mandi
“Pelaku dan Barang Bukti sudah kita amankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP”, tegas Kapolsek Mengwi.
( Ags )