Breaking News

Polsek Mengwi Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengwi , Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Senin 27 Januari 2025 dini hari, disebuah garase rumah yang berlokasi dilingkungan Banjar Tengah Kelod, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Selasa (4/2/2025)

Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor

Penangkapan tersebut terkait dengan adanya laporan dari korban IKWS yang tinggal dilingkungan Banjar Tengah Kelod Gulingan kehilangan sebuah sepeda motor honda beat warna putih DK 3416 BL, pada hari Senin 27 Januari 2025, korban mengetahui sepeda motormya hilang pada pukul 06.00 wita saat korban hendak berangkat bekerja mengetahui sepeda motor miliknya yang terparkir di garase sudah tidak ada (hilang), selanjutkan korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Mengwi Kompol Adnyana T.J langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Komang Juniawan, S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut

Berdasarkan hasil introgasi korban dan saksi-saksi serta olah TKP dan pemetaan kasus unit opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Panit Opsnal Iptu Dewa Made Astawa, S.H., berhasil mengamanakn terduga pelaku dengan inisial MIDK, laki-laki (35) diwilayah Dalung

Setelah dilakukan introgasi MIDK mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor, setelah sepeda motor berhasil dikuasi,selanjutnya pelaku mengganti Plat kendaraan tersebut dengan Plat palsu (DK 6453 ACH-red) dengan maksud agar sepeda motor tersebut dapat dipergunakan untuk aktifitas sehari-hari

“Saat ini Pelaku dan Barang bukti sudah kita amankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun”, terang Kompol Adnyana T.J.

( Ags )

Berita Terkait

Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar dengan nilai mencapai Rp12 miliar menjelang Hari Raya Idulfitri.
Penetapan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie yunus Belum Terjawab, GMNI Jaktim : Segera Berikan Rakyat Fakta Hukum Sejelas-Jelasnya
Curi Uang di Laci Kasir Minimarket, Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim
Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Ekstasi di New Star Club Denpasar, 3 Pelaku Ditangkap Dugaan Keterkaitan Pemilik Jadi Sorotan
Kapolres Badung Turun Langsung Sapa Pemudik dan Sopir di Terminal Mengw
DePA-RI Kecam Keras Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius Bagi Negara Hukum
Pelaku pembunuhan penginapan di jambu alas divonis ringan keluarga kecewa minta Jaksa banding

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:03 WIB

Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar dengan nilai mencapai Rp12 miliar menjelang Hari Raya Idulfitri.

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:46 WIB

Penetapan Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie yunus Belum Terjawab, GMNI Jaktim : Segera Berikan Rakyat Fakta Hukum Sejelas-Jelasnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:11 WIB

Curi Uang di Laci Kasir Minimarket, Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:06 WIB

Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:56 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Ekstasi di New Star Club Denpasar, 3 Pelaku Ditangkap Dugaan Keterkaitan Pemilik Jadi Sorotan

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Badung Turun Langsung Sapa Pemudik dan Sopir di Terminal Mengw

Senin, 16 Maret 2026 - 09:26 WIB

DePA-RI Kecam Keras Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius Bagi Negara Hukum

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:56 WIB

Pelaku pembunuhan penginapan di jambu alas divonis ringan keluarga kecewa minta Jaksa banding

Berita Terbaru