Breaking News

Polsek Mengwi Bekuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengwi , Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Senin 27 Januari 2025 dini hari, disebuah garase rumah yang berlokasi dilingkungan Banjar Tengah Kelod, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Selasa (4/2/2025)

Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor

Penangkapan tersebut terkait dengan adanya laporan dari korban IKWS yang tinggal dilingkungan Banjar Tengah Kelod Gulingan kehilangan sebuah sepeda motor honda beat warna putih DK 3416 BL, pada hari Senin 27 Januari 2025, korban mengetahui sepeda motormya hilang pada pukul 06.00 wita saat korban hendak berangkat bekerja mengetahui sepeda motor miliknya yang terparkir di garase sudah tidak ada (hilang), selanjutkan korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Mengwi Kompol Adnyana T.J langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Komang Juniawan, S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut

Berdasarkan hasil introgasi korban dan saksi-saksi serta olah TKP dan pemetaan kasus unit opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Panit Opsnal Iptu Dewa Made Astawa, S.H., berhasil mengamanakn terduga pelaku dengan inisial MIDK, laki-laki (35) diwilayah Dalung

Setelah dilakukan introgasi MIDK mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor, setelah sepeda motor berhasil dikuasi,selanjutnya pelaku mengganti Plat kendaraan tersebut dengan Plat palsu (DK 6453 ACH-red) dengan maksud agar sepeda motor tersebut dapat dipergunakan untuk aktifitas sehari-hari

“Saat ini Pelaku dan Barang bukti sudah kita amankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun”, terang Kompol Adnyana T.J.

( Ags )

Berita Terkait

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan
Sebulan Ungkap 32 Kasus, Polresta Denpasar Sita 3,5 Kg Ganja hingga 1,4 Kg Kokain, 37 Pengedar Diamankan
LP Jalan di Tempat, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak
Viral di Sosial Media! Diduga Akan Ditembak dan Dilecehkan Oleh Terduga Direkturnya Tempat Suaminya Bekerja, Ibu ini Berjuang Cari Keadilan Untuk Suami dan Anak nya
Respon Cepat Polsek Wringinanom Ungkap Curanmor Dibulan Ramadhan, Kurang dari 24 Jam Pelaku Ditangkap
MODUS KUR BERUJUNG DAMAI: Kasus Penipuan di Jembrana Dihentikan Lewat Restorative Justice!
Kapolri Pastikan Tindak Tegas Seluruh Pihak yang Terlibat Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
APES! Maling Motor Tak Berkutik Dikepung Pemuda Pembuat Ogoh-Ogoh di Denpasar Barat

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:55 WIB

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:20 WIB

Sebulan Ungkap 32 Kasus, Polresta Denpasar Sita 3,5 Kg Ganja hingga 1,4 Kg Kokain, 37 Pengedar Diamankan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:13 WIB

LP Jalan di Tempat, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:54 WIB

Viral di Sosial Media! Diduga Akan Ditembak dan Dilecehkan Oleh Terduga Direkturnya Tempat Suaminya Bekerja, Ibu ini Berjuang Cari Keadilan Untuk Suami dan Anak nya

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:41 WIB

Respon Cepat Polsek Wringinanom Ungkap Curanmor Dibulan Ramadhan, Kurang dari 24 Jam Pelaku Ditangkap

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:38 WIB

MODUS KUR BERUJUNG DAMAI: Kasus Penipuan di Jembrana Dihentikan Lewat Restorative Justice!

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:38 WIB

Kapolri Pastikan Tindak Tegas Seluruh Pihak yang Terlibat Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:35 WIB

APES! Maling Motor Tak Berkutik Dikepung Pemuda Pembuat Ogoh-Ogoh di Denpasar Barat

Berita Terbaru