Bali , Surya Indonesia.net – Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menerangkan Polda Bali serius tangani kasus kekerasan dan penculikan WNA hingga menimbulkan kerugian 3,2 miliar rupiah.
Korban WNA asal Ukraina pengusaha properti, sedangkan pelaku diduga merupakan WNA asal Rusia.
Sesuai keterangan pelapor sekaligus korban pada Laporan Polisi, berawal pada 15 Desember 2024 saat korban bersama sopirnya (sekaligus saksi) mengendarai mobil BMW warna putih, dalam perjalanan dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas dan pada saat diperjalanan melalui jalan Tundun Penyu Dipal Ungasan Kuta Selatan Kab.Badung Bali pelapor dan sopirnya dihadang oleh 2 unit Mobil 1 Mobil Alphard dengan nomor polisi B2144SIJ, memblokir jalan dari depan dan 1 mobil dari arah belakang dan dari mobil depan keluar 4 orang berpakaian hitam-hitam menggunakan masker dengan membawa senjata (Pisau, Palu dan Pistol), kemudian membawa paksa korban dan sopirnya untuk naik kesalah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kain warna hitam, selanjutnya para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian kedua korban dibawa ke Jl. Blong Keker Perumahan Permata Gatsu Blok A No. 10, Jimbaran, Vila tersebut diketahui disewa An. AM dan di villa tersebut para pelaku menyita Handphone Merk Iphone 15 Pro Max Warna Biru Titanium milik pelapor dengan, kemudian pelaku kembali melakukan pemukulan serta memaksa korban untuk memberikan akun Binance korban untuk diambil secara paksa aset kripto korban (waktu 17:35) senilai 214.429,13808500 USD. atau sebesar Rp.3.496.790.194 (tiga miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dan aset tersebut dikirimkan ke alamat berikut: TNW8Ns2921YdH73gMMVtF9DC2P9SjGg8M5, dan diteruskan ke layanan: TX6FjHcpVeieS4PCBEWgKcR1DedcT2rPi5.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor/korban mengalami luka dibagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri , luka lebam ditangan sebelah kiri , luka lebam pada mata sebelah kiri,luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 3.496.790.194 ( tiga miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) dan melapor/korban ke Kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan masih dalam proses penyelidikan.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan Ditreskrimum Polda Bali:
1.Melakukan lidik dan menyampaikan hasilnya kepada pelapor/korban (sudah 2 SP2HP yg dikirimkan penyidik)
2.Dua kali pelaksanaan pra rekontruksi di TKP.
3.Berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, kedutaan besar dan imigrasi.
4.Melakukan pemanggilan terhadap 9 orang utk dimintai keterangan (sudah panggilan ke 2)
Terkait kasus ini Polda Bali sangat serius menangani kasus ini dan tentunya kita semua berharap secepatnya dapat diungkap, tegas KBP Ariasandy.
( Ags )