Badung , Surya Indonesia.net – Pada hari Jumat, 31 Januari 2025, telah dilaksanakan diskusi terkait administrasi pertanahan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, khususnya mengenai kepemilikan properti dan penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (PMPJ) bagi Notaris di Provinsi Bali. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Diskusi ini dilaksanakan sebagai respons atas surat permohonan narasumber penelitian dari Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta No. 234/STIA1.1/LPS.02.3 tanggal 23 Januari 2025. Turut hadir dalam acara ini Bapak Anggiat Ferdinan Panjaitan, Kepala Divisi PP dan Pembinaan Hukum selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dan I Wayan Adhi Karmayana selaku Kepala Bidang Pelayanan AHU. Mereka bersama-sama membahas pembinaan Notaris, khususnya dalam penerapan PMPJ yang telah dilaksanakan oleh para Notaris di Provinsi Bali.
Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan penelitian oleh perwakilan Politeknik STIA LAN Jakarta. Sebagai perguruan tinggi di bawah naungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Politeknik STIA LAN Jakarta bermaksud melakukan penelitian dan diskusi terkait ketaatan Notaris di Provinsi Bali dalam menerapkan PMPJ. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik notaris.
Dalam diskusi, disampaikan bahwa penerapan PMPJ oleh Notaris di wilayah Bali telah berjalan dengan baik. PMPJ sendiri merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan Korporasi dalam Rangka Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Notaris diwajibkan untuk mematuhi aturan ini, dan jika ditemukan pelanggaran, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akan melakukan pemblokiran akun Notaris yang bersangkutan.
Dalam kesempatan ini, I Wayan Redana selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan apresiasi atas inisiatif Politeknik STIA LAN Jakarta dalam melakukan penelitian terkait penerapan PMPJ. “Penerapan PMPJ oleh Notaris di Bali telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung transparansi dan pencegahan tindak pidana keuangan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan kepatuhan Notaris terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Redana juga menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan para Notaris dalam meningkatkan pemahaman dan implementasi PMPJ. “Sinergi antara semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem hukum yang sehat dan berintegritas,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Notaris terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
( Ags )