TANGERANG, SURYA INDONESIA, – Ketua Umum Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (ANTARTIKA), Ramses Sitorus, mengecam keras tindakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) terhadap wilayah laut di kawasan pesisir Tangerang yang telah dipagari sehingga menghalangi akses masyarakat.
Ramses menilai bahwa pemberian HGU terhadap laut adalah tindakan yang melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), karena laut tidak termasuk dalam objek HGU yang sah menurut aturan hukum di Indonesia.
“Ini tindakan yang jelas-jelas ilegal dan melanggar prinsip dasar agraria di negara kita. Laut adalah milik negara yang dikuasai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir orang. Pejabat yang berani mengeluarkan izin HGU untuk laut harus segera dipecat dan diproses hukum,” tegas Ramses dalam pernyataan resminya, Minggu (19/1).
Menurut Ramses, memagari laut tanpa izin yang sah tidak hanya melanggar UUPA, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah regulasi lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dan bertentangan dengan UUD NRI Pasal 33 serta Pancasila Sila ke 5.
Ramses juga menyoroti dampak sosial dari tindakan tersebut, di mana nelayan lokal kehilangan akses ke laut, yang merupakan sumber penghidupan utama mereka.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal keberpihakan kepada rakyat kecil. Ketika akses nelayan terhadap laut dirampas, maka negara telah gagal menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat,” ujar Ramses.
Ia juga mempertanyakan bagaimana proses administrasi pemberian HGU terhadap laut dapat lolos dari pengawasan pemerintah pusat maupun daerah.
Ramses menduga adanya unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Oleh karena itu, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki kasus tersebut dan menindak pejabat yang terlibat.
“Jangan sampai ini menjadi kejadian buruk. Jika ada pejabat yang bermain-main dengan hukum demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka ini ancaman besar bagi keadilan dan kedaulatan rakyat,” tegas Ramses.
Selain itu, Ramses juga meminta Presiden ke 7, Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera turun tangan dan jangan ambil posisi aman.
Ia mengajak pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan wilayah pesisir dan laut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Pejabat yang bersalah harus diproses hukum secara adil, izin yang melanggar harus dicabut, dan pagar yang menghalangi akses masyarakat ke laut harus segera dibongkar, langkah TNI AL sudah benar atas printah Bapak Presiden Prabowo kepada KASAL, Ini adalah langkah konkret yang harus diambil pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat,” pungkas Ramses.
Kasus pemberian HGU untuk laut ini telah menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya nelayan di Tangerang yang merasa dirugikan.
Ramses berharap pemerintah dapat bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan ini demi menjaga keadilan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. (red)
Reposted: suryaindonesia.net
Sumber: WAG, 29 Januari 2025