Kasus Narkoba, Serge Atlaoui Akan Jalani Hukuman di Prancis, Pengaturan Practice Agreement Ditandatangani

Hukum15 Dilihat

JAKARTA, SURYA INDONESIA,  – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis telah menandatangani Pengaturan Practice Agreement terkait pemindahan narapidana warga negara Prancis, Serge Areski Atloui dalam kasus Narkoba yang ditangkap pada tahun 2005.

Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring, Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani dokumen Practice Agreement di Gedung Kemenko Kumham Imipas, dengan disaksikan oleh Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia. Jumat, (24/1/2025)

Sementara itu, Pemerintah Prancis menandatangani dokumen tersebut di Ministry of Justice, melalui Gérald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice.

Kesepakatan ini menandai komitmen kedua negara untuk menghormati kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing sesuai dengan instrumen internasional yang relevan dan mengikat, di mana baik Indonesia maupun Prancis menjadi pihak.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam Pengaturan Praktis ini yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang merugikan kedaulatan negara.

Pemindahan Serge Atloui dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, dan akan dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di kedua negara.

Keputusan itu terwujud usai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menandatangani perjanjian  Practical Agreement dengan pemerintah Prancis untuk menyepakati pengalihan tanggung jawab penanganan hukum terpidana narkoba yang ditangkap pada 2005.

Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atloui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti.

Pemerintah Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atloui setelah pemindahan dilakukan.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.

Dengan terwujudnya pengaturan ini, hubungan diplomatik antara Indonesia dan Prancis semakin menunjukkan semangat saling menghormati dan kerja sama yang konstruktif. (ag/kw)