SUMATRA UTARA, SURYA INDONESIA, – Terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara nomor 450/Pid.B/2024/PN Psp di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, Rabu (22/01/2025).
Adapun oknum anggota DPRD Tapsel tersebut sebelumnya diketahui telah ditangkap dan ditahan di Polres Padang Sidimpuan karena diduga terlibat sebagai dalang atau provokator demo anarkis dan terjadi pengeroyokan karyawan PT SAE di Gate R17 pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, pada Jumat (16/2/2024) yang lalu.
Menyikapi hal tersebut tim Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel yang telah dituntut 4 tahun penjara itu.
Tim DPW PWDPI Sumut telah mencoba melakukan konfirmasinya ke Ketua DPW Partai Nasdem Sumut Iskandar ST., namun belum mendapatkan tanggapan, Rabu (22/1/2025).
Sebagai social control, telah dilakukan investigasi dibantu oleh DPC PWDPI Tapsel untuk melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapsel.
Peristiwa tersebut sangat disesalkan bahwa apa yang telah dilakukan anggota DPRD seharusnya melindungi rakyatnya bukan justru terlibat dalam kasus terduga sebagai dalang atau provokator yang menimbulkan kerusuhan kapada masyarakat.
Di hadapan para wartawan, Dinatal Lumbantobing, SH., Ketua DPW PWDPI Sumut mengecam keras perlakuan oknum DPRD Tapsel ESS itu. Kamis (23/01/2025).
Lebih lanjut, menurutnya bahwa tuntutan Jaksa itu dinilai sangat terlalu rendah dan tidak sebanding dengan perbuatan oknum anggota DPRD Tapsel tersebut.
Ia juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem agar dapat dengan segera mengambil keputusan untuk mengevaluasi kadernya yang telah ditetapkan sebagai terpidana.
Dan ia juga menuturkan bahwa dalam waktu dekat ini DPW PWDPI Sumut akan menggelar Konfrensi Pers dengan mengundang 100 lebih wartawan.
Ia menilai tuntutan Jaksa tersebut terlalu rendah hanya 4 tahun penjara dan berharap Hakim Yang Mulia nantinya dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adinya.
Disamping itu, ia juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem bapak Surya Paloh agar dapat mengevaluasi kadernya selaku anggota DPRD Tapsel yang sudah terpidana tersebut.
Hal ini bukan saja mencoreng nama baik partai Nasdem dan juga mencoreng nama baik suatu lembaga selaku anggota DPRD di Tapsel provinsi Sumatera Utara.
Korban Keberatan!
Para korban penganiayaan yang merupakan staf humas PT. SAE yang hadir di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, usai menghadiri sidang, kepada wartawan ia telah menyatakan keberatannya atas tuntutan Jaksa bahwa hanya 4 tahun penjara itu terlalu rendah.
“Kami menilai tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara ini tidak sebanding dengan penderitaan yang kami alami saat dikeroyok massa pengunjukrasa yang antara lain ada terdakwa ESS,” ungkap Hamdani Rambe bersama Nurman Ahmad Ngolu Panjaitan dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil.
Ungkapnya lagi, karena ramainya massa yang melakukan pengeroyokan itu badan mereka menjadi babak belur dan orang-orang yang menyaksikan itu mengira bahwa mereka sudah tewas ditempat.
“Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami masih bisa selamat dan sehat walafiat sampai hari ini,” ujar Unyil.
Para korban penganiayaan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
“Harapan kami semoga Majelis Hakim dapat menjatuhi vonis hukuman penjara 5 sampai 7 tahun penjara kepada si terdakwa,“ ucap para korban. (PWDPI Sumut/Tim)