Denpasar , Surya Indonesia.net – Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi adanya penggunaan sound system saat parade ogoh-ogoh Kesanga Festival 2025, Polsek Denpasar Barat sosialisasikan Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 kepada para pemuda (yowana) Banjar Bumi Sari.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., didampingi Kanit Binmas AKP Wayan Budiartana, S.H., Ps. Kanit Intelkam Ipda Ade Hary Minggana, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Dauh Puri Klod Aiptu Pande Nyoman Sudiarta, Babinsa dan Kelian Adat Banjar Bumi Sari hadir menyambangi para yowana yang sedang menggarap ogoh-ogoh di Balai Banjar setempat, Rabu (22/1/2025) malam.
Pada kesempatan ini Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi menjelaskan bahwa, pihaknya menghimbau kepada para yowana pada saat pengerjaan Ogoh-ogoh agar memperhatikan keamanan dan ketertiban dengan tidak membunyikan musik keras-keras pada malam hari supaya tidak menganggu warga sekitarnya, saat memarkirkan sepeda motor agar selalu mengunci motor serta tidak mengkonsumsi minuman beralkohol karena dapat memicu terjadinya keributan. “Kami menghimbau para yowana yang sedang mengerjakan ogoh-ogoh jangan mengkonsumsi minuman beralkohol untuk menghindari terjadinya keributan yang memicu perkelahian. Dan untuk menghindari terjadinya curanmor saat fokus mengerjakan ogoh-ogoh agar sepeda motornya dikunci dengan benar”, ucapnya.
Kehadiran Kapolsek sekaligus juga merupakan upaya untuk mensosialisasikan Perda Kodya Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh kepada para yowana.
Kelian Adat Br. Bumi Sari Komang Agus Supriatna sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolsek Denpasar Barat untuk mensosialisasikan Perda tersebut dan sangat setuju untuk menolak penggunaan sound system saat pergelaran Kesanga Festival dimalam pengerupukan, “memang sebaiknya menggunakan beleganjur untuk mengiringi pengarakan ogoh-ogoh agar kelestarian adat tradisi Bali tetap dapat dipertahankan”, tuturnya.
( Ags )