Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Kisah Pak Sunarno Penjual Jamu Keliling di Pasar Sampoerna yang Menginspirasi
*Patroli KRYD dan Yustisi Polsek Baturiti Pantau SPBU, Perbankan dan Pasar Baturiti*
*Pengamanan Kegiatan Piodalan di Pura Terate Bang Berjalan Aman dan Kondusif*
*Pengamanan Jalur Menuju Obyek Wisata Bedugul Terpantau Aman dan Lancar*
Teror Dini Hari di Pulokerto : Ibu dan Bayi 11 Bulan Disekap 3 Pria Bertopeng, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku
Pelayanan Humanis Satlantas Polresta Denpasar, Pemohon SIM Diberi Pendampingan Langsung
Pemkot Surabaya Dinilai Tidak Tegas, Gelombang Penertiban Dituding Menyasar ke Bawah
*Jaga Kondusivitas Tumpek Landep, Polsek Selemadeg Intensifkan Patroli KRYD*  

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Kisah Pak Sunarno Penjual Jamu Keliling di Pasar Sampoerna yang Menginspirasi

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

*Patroli KRYD dan Yustisi Polsek Baturiti Pantau SPBU, Perbankan dan Pasar Baturiti*

Sabtu, 18 April 2026 - 15:50 WIB

*Pengamanan Kegiatan Piodalan di Pura Terate Bang Berjalan Aman dan Kondusif*

Sabtu, 18 April 2026 - 15:49 WIB

*Pengamanan Jalur Menuju Obyek Wisata Bedugul Terpantau Aman dan Lancar*

Sabtu, 18 April 2026 - 15:47 WIB

Pelayanan Humanis Satlantas Polresta Denpasar, Pemohon SIM Diberi Pendampingan Langsung

Sabtu, 18 April 2026 - 15:46 WIB

Pemkot Surabaya Dinilai Tidak Tegas, Gelombang Penertiban Dituding Menyasar ke Bawah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:45 WIB

*Jaga Kondusivitas Tumpek Landep, Polsek Selemadeg Intensifkan Patroli KRYD*  

Sabtu, 18 April 2026 - 15:43 WIB

*Atensi Peningkatan Arus Lalulintas, Personil Polsek Kediri Laksanakan Strong Point Sore*

Berita Terbaru