Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Sambungan jembatan di jalur utama Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, mengalami kerusakan berupa lubang. K
Satgas Karya Bhakti TNI AD Percepat Rehab Gereja Imanuel di Desa Nurbenlelang
Anggota TNI AD Gotong Royong Rehab Gereja Imanuel Demi Kenyamanan Jemaat
Karya Bhakti Skala Besar TNI AD Fokus Tingkatkan Kelayakan Gereja Imanuel Nurbenlelang
Rehabilitasi Gereja Imanuel Dimulai, TNI AD Kerjakan Pembongkaran Atap dan Plafon
TNI AD Laksanakan Pembongkaran Rangka Atap dan Plafon Gereja Imanuel dalam Program Karya Bhakti Skala Besar
Program Karya Bhakti Skala Besar di Alor, TNI AD Laksanakan Plester Tembok Masjid Nur Haq
Anggota TNI AD Bersama Masyarakat Kerjakan Plester Tembok Masjid Nur Haq

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Sambungan jembatan di jalur utama Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, mengalami kerusakan berupa lubang. K

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:07 WIB

Satgas Karya Bhakti TNI AD Percepat Rehab Gereja Imanuel di Desa Nurbenlelang

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:04 WIB

Anggota TNI AD Gotong Royong Rehab Gereja Imanuel Demi Kenyamanan Jemaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:01 WIB

Karya Bhakti Skala Besar TNI AD Fokus Tingkatkan Kelayakan Gereja Imanuel Nurbenlelang

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:59 WIB

Rehabilitasi Gereja Imanuel Dimulai, TNI AD Kerjakan Pembongkaran Atap dan Plafon

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53 WIB

Program Karya Bhakti Skala Besar di Alor, TNI AD Laksanakan Plester Tembok Masjid Nur Haq

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:51 WIB

Anggota TNI AD Bersama Masyarakat Kerjakan Plester Tembok Masjid Nur Haq

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:47 WIB

Karya Bhakti Skala Besar TNI AD Fokus Tingkatkan Fasilitas Masjid Nur Haq

Berita Terbaru