Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
Hari Ibu ke-97, Momentum Lapas Tabanan Menghargai Peran Perempuan dan Ibu
Kapolres Gianyar Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 dan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Kapolda Bali Resmikan Rusun Graha Dharma Djati Polres Gianyar
37 Peserta Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-orang Terbaik
Polresta Denpasar Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Perayaan Natal: Sinergi Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pecalang Jaga Gereja Pantekosta
Tindak Lanjut Arahan Kapolsek Dentim, Bhabinkamtibmas Intensifkan Patroli Gabungan Jelang Natal

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:13 WIB

Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana

Senin, 22 Desember 2025 - 15:09 WIB

Hari Ibu ke-97, Momentum Lapas Tabanan Menghargai Peran Perempuan dan Ibu

Senin, 22 Desember 2025 - 15:06 WIB

Kapolres Gianyar Hadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 dan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kapolda Bali Resmikan Rusun Graha Dharma Djati Polres Gianyar

Senin, 22 Desember 2025 - 14:55 WIB

37 Peserta Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-orang Terbaik

Senin, 22 Desember 2025 - 14:04 WIB

Perayaan Natal: Sinergi Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pecalang Jaga Gereja Pantekosta

Senin, 22 Desember 2025 - 14:01 WIB

Tindak Lanjut Arahan Kapolsek Dentim, Bhabinkamtibmas Intensifkan Patroli Gabungan Jelang Natal

Senin, 22 Desember 2025 - 13:58 WIB

Pastikan Perayaan Natal Aman dan Kondusif, Kapolsek Dentim Intensifkan Sambang ke Gereja

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolda Bali Resmikan Rusun Graha Dharma Djati Polres Gianyar

Senin, 22 Des 2025 - 15:03 WIB