Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Gercep! Polres Ngawi Bubarkan Arak-Arakan Motor, Tindak Lanjuti Laporan Warga
Jelang Idul Fitri ‘Yayasan Istana Ikan Amanah’ Release Program Wakaf Produktif Domba
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Kapolsek Pangkur Tanggapi Laporan Pengaduan Masyarakat
Personel Polda Bali Jaga Kedamaian Malam Takbiran di Pulau Toleransi
Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana Gelar Open House Idul Fitri 1447 H Selama Tiga Hari
Pengamanan Mudik Lebaran, Kodim 0805/Ngawi dan Tim Gabungan Siaga di Pos Pam Rest Area KM 575
Pengamanan Sholat Jumat di Wilayah Baturiti Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:03 WIB

Gercep! Polres Ngawi Bubarkan Arak-Arakan Motor, Tindak Lanjuti Laporan Warga

Sabtu, 21 Maret 2026 - 07:42 WIB

Jelang Idul Fitri ‘Yayasan Istana Ikan Amanah’ Release Program Wakaf Produktif Domba

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:18 WIB

6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:05 WIB

Kapolsek Pangkur Tanggapi Laporan Pengaduan Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:00 WIB

Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana Gelar Open House Idul Fitri 1447 H Selama Tiga Hari

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pengamanan Mudik Lebaran, Kodim 0805/Ngawi dan Tim Gabungan Siaga di Pos Pam Rest Area KM 575

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:01 WIB

Pengamanan Sholat Jumat di Wilayah Baturiti Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:59 WIB

Polsek Selemadeg amankan Sholat Jumat di Masjid Misykatul Huda Bajera

Berita Terbaru

Serba-Serbi

6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi

Jumat, 20 Mar 2026 - 18:18 WIB

Serba-Serbi

Kapolsek Pangkur Tanggapi Laporan Pengaduan Masyarakat

Jumat, 20 Mar 2026 - 18:05 WIB