Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Kabupaten Tuban, Kapolres Tegaskan Pentingnya Sinergi Masyarakat
Polisi Sapa Penumpang di Terminal Mengwi, Ingatkan Keselamatan di Tengah Cuaca Tak Menentu
Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa
Pembangunan MCK TMMD di Kabupaten Ende Tunjukkan Perkembangan Signifikan
Tingkatkan Sanitasi Warga, TMMD ke-129 Bangun MCK di Desa Aelipo
Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Pembangunan MCK Ibu Martha Capai Tahap Lanjutan
Progres Positif, MCK Sasaran Tambahan TMMD di Wewaria Mulai Berdiri
TMMD ke-129: Pembangunan MCK di Desa Aelipo Mulai Masuk Tahap Pendirian Tembok

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 13:41 WIB

Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Kabupaten Tuban, Kapolres Tegaskan Pentingnya Sinergi Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 13:12 WIB

Polisi Sapa Penumpang di Terminal Mengwi, Ingatkan Keselamatan di Tengah Cuaca Tak Menentu

Kamis, 30 April 2026 - 13:11 WIB

Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa

Kamis, 30 April 2026 - 13:07 WIB

Tingkatkan Sanitasi Warga, TMMD ke-129 Bangun MCK di Desa Aelipo

Kamis, 30 April 2026 - 13:05 WIB

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Pembangunan MCK Ibu Martha Capai Tahap Lanjutan

Kamis, 30 April 2026 - 13:03 WIB

Progres Positif, MCK Sasaran Tambahan TMMD di Wewaria Mulai Berdiri

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

TMMD ke-129: Pembangunan MCK di Desa Aelipo Mulai Masuk Tahap Pendirian Tembok

Kamis, 30 April 2026 - 12:58 WIB

Demi Konektivitas Desa, TMMD ke-128 Genjot Pembukaan Jalan di Ende

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026

Kamis, 30 Apr 2026 - 13:15 WIB

Serba-Serbi

Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa

Kamis, 30 Apr 2026 - 13:11 WIB