Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dinonatifkan dari jabatannya
Pangdam IX/Udayana Dukung Langkah Terpadu Pemda Bali–NTT Jaga Stabilitas dan Keharmonisan Masyarakat*
Ex Komisioner KPK Lihat Praperadilan kasus Kakanwil BPN Bali
Polres Bangli Matangkan Kesiapan Personel melalui Lat Pra Ops Keselamatan Agung 2026
Tingkatkan Kebugaran Personel, Polres Gianyar Laksanakan Olahraga Pagi di Monkey Forest
Polres Gianyar Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Agung 2026
Satlantas Polres Bandara Ngurah Rai Perketat Pengamanan Arus Lalu Lintas di Terminal Domestik Jelang Akhir Pekan
Polsek Tabanan Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Simpang Grogak demi Kenyamanan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dinonatifkan dari jabatannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:25 WIB

Pangdam IX/Udayana Dukung Langkah Terpadu Pemda Bali–NTT Jaga Stabilitas dan Keharmonisan Masyarakat*

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:06 WIB

Ex Komisioner KPK Lihat Praperadilan kasus Kakanwil BPN Bali

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:37 WIB

Polres Bangli Matangkan Kesiapan Personel melalui Lat Pra Ops Keselamatan Agung 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:34 WIB

Tingkatkan Kebugaran Personel, Polres Gianyar Laksanakan Olahraga Pagi di Monkey Forest

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:32 WIB

Polres Gianyar Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Agung 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:29 WIB

Satlantas Polres Bandara Ngurah Rai Perketat Pengamanan Arus Lalu Lintas di Terminal Domestik Jelang Akhir Pekan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:27 WIB

Polsek Tabanan Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Simpang Grogak demi Kenyamanan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Kriminal

Komplotan Maling Spesialis Minimarket DICIDUK di Gilimanuk

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:53 WIB