Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

*Jelang Berakhirnya _Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sport 2026_, Personel Ops Gapura Agung-I tetap Siaga*
*Disiplin Tanpa Kompromi, Propam Polda Bali Gelar Ops Gaktibplin Terhadap Personel Polres Jembrana*  
Upgrade Literasi Kesehatan, Warga Binaan Dibekali Pemahaman Obat
Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110, Polres Ngawi Amankan Sabu 223,842 gram
Bali Internet Dukung Hari Pendidikan Nasional dengan Akses Internet Cepat Berbasis Teknologi WiFi 7
*Apel Pagi Polsek Baturiti Tekankan Disiplin dan Sosialisasi SKCK Online*  
*Arahan Kapolres Tabanan dalam rangka Kunjungan Kerja di Mapolsek Seltim*  
*Cegah Terjadinya Kemacetan, Strong Point Siang Polsek Selemadeg hadir di Simpang Pasar Bajera*

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55 WIB

*Jelang Berakhirnya _Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sport 2026_, Personel Ops Gapura Agung-I tetap Siaga*

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:53 WIB

*Disiplin Tanpa Kompromi, Propam Polda Bali Gelar Ops Gaktibplin Terhadap Personel Polres Jembrana*  

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Upgrade Literasi Kesehatan, Warga Binaan Dibekali Pemahaman Obat

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:32 WIB

Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110, Polres Ngawi Amankan Sabu 223,842 gram

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:43 WIB

*Apel Pagi Polsek Baturiti Tekankan Disiplin dan Sosialisasi SKCK Online*  

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:42 WIB

*Arahan Kapolres Tabanan dalam rangka Kunjungan Kerja di Mapolsek Seltim*  

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:40 WIB

*Cegah Terjadinya Kemacetan, Strong Point Siang Polsek Selemadeg hadir di Simpang Pasar Bajera*

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:38 WIB

*Blue Light Patrol Polres Tabanan Intensif, Antisipasi Keramaian Malam Tetap Kondusif*  

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Upgrade Literasi Kesehatan, Warga Binaan Dibekali Pemahaman Obat

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00 WIB