Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Danramil Kuta Pimpin Kegiatan Bersih Pantai di Badung, Sabtu (20/12/2025) – Bagi Dua Sektor untuk Efisiensi
Karya Bhakti Terpadu Bersih Pantai Digelar di Kuta dan Kedonganan/Jimbaran, Tujuannya Penanganan Sampah Laut
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung Digelar di Denpasar, Siap Pengamanan Natal dan Tahun Baru Bali
LSM Pakar Sumut Minta Kapolri Tangkap Aseng Kayu Mafia Judi
PT Palawi Risorsis Resmi Skema Satu Pintu Wisata Pantai Watu Ulo
Operasi Lilin Krakatau, Polres Lampung Utara Siap Layani Pemudik
11 KPM Desa Cempaka Timur Terima BLT Dana Desa Oktober–Desember
Pemdes Cempaka Timur Gelar Musdes APBDes-P 2025

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:53 WIB

Danramil Kuta Pimpin Kegiatan Bersih Pantai di Badung, Sabtu (20/12/2025) – Bagi Dua Sektor untuk Efisiensi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:50 WIB

Karya Bhakti Terpadu Bersih Pantai Digelar di Kuta dan Kedonganan/Jimbaran, Tujuannya Penanganan Sampah Laut

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:47 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung Digelar di Denpasar, Siap Pengamanan Natal dan Tahun Baru Bali

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:20 WIB

LSM Pakar Sumut Minta Kapolri Tangkap Aseng Kayu Mafia Judi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:26 WIB

PT Palawi Risorsis Resmi Skema Satu Pintu Wisata Pantai Watu Ulo

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:48 WIB

Operasi Lilin Krakatau, Polres Lampung Utara Siap Layani Pemudik

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:29 WIB

11 KPM Desa Cempaka Timur Terima BLT Dana Desa Oktober–Desember

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:28 WIB

Pemdes Cempaka Timur Gelar Musdes APBDes-P 2025

Berita Terbaru