Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Apel Patroli Gabungan Polsek Kuta Selatan, Amankan Aktivitas Malam Minggu
Patroli Jalur Sunyi, Samapta Polsek Abiansemal Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Di Wilayah Rawan
Antisipasi Kemacetan Sore Hari, Polsek Abiansemal Turunkan Personel Atur Lalin
Polsek Kuta Utara Bagikan Takjil ke Pengendara Motor Jelang Buka Puasa
Polsek Kuta Utara Kembali Tunjukkan Komitmen Jaga Event Porsenijar Bola Basket.
Samapta Polsek Mengwi Urai Kepadatan Arus Lalu Lintas di Jalur Sempidi
Jelang Hari Raya Nyepi, Kapolsek Mengwi Jalin Koordinasi dengan Bendesa Adat Sading
Dukung Swasembada Jagung, Kapolres Badung Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak di Subak Citra

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:55 WIB

Apel Patroli Gabungan Polsek Kuta Selatan, Amankan Aktivitas Malam Minggu

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:20 WIB

Patroli Jalur Sunyi, Samapta Polsek Abiansemal Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Di Wilayah Rawan

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:19 WIB

Antisipasi Kemacetan Sore Hari, Polsek Abiansemal Turunkan Personel Atur Lalin

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:17 WIB

Polsek Kuta Utara Bagikan Takjil ke Pengendara Motor Jelang Buka Puasa

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:16 WIB

Polsek Kuta Utara Kembali Tunjukkan Komitmen Jaga Event Porsenijar Bola Basket.

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:11 WIB

Jelang Hari Raya Nyepi, Kapolsek Mengwi Jalin Koordinasi dengan Bendesa Adat Sading

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:09 WIB

Dukung Swasembada Jagung, Kapolres Badung Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak di Subak Citra

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:08 WIB

Polres Badung Perkuat Kemitraan dengan Warga Lewat Program Minggu Kasih

Berita Terbaru