Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Ngawi Gelar Peringatan HPN ke-80 di Pendopo Wedya Graha, Tema Pers Sehat Dukung Ekonomi Berdaulat
Utamakan Keselamatan dan Kemanusiaan, Polsek Pupuan Tangani ODGJ di Desa Pajahan
Cegah terjadinya Kriminalitas pada malam hari, Polsek Penebel laksanakan Patroli Blue Light
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh
Patroli Malam Hari Polsek Selemadeg barat, Perketat Keamanan Wilayah dan Tekan Potensi Kerawanan
Wujud simpati kapolsek selemadeg nerikan dukungan moril kepada perbekel desa Bajra Sakti
Polsek Selemadeg intensifkan Patroli Blue Light malam hari, Jaga Stabilitas Wilayah
Blue Light Patrol Polres Tabanan Intensifkan Patroli Dini Hari Antisipasi Kejahatan 3C

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:55 WIB

Ngawi Gelar Peringatan HPN ke-80 di Pendopo Wedya Graha, Tema Pers Sehat Dukung Ekonomi Berdaulat

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:03 WIB

Utamakan Keselamatan dan Kemanusiaan, Polsek Pupuan Tangani ODGJ di Desa Pajahan

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:01 WIB

Cegah terjadinya Kriminalitas pada malam hari, Polsek Penebel laksanakan Patroli Blue Light

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:59 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:57 WIB

Patroli Malam Hari Polsek Selemadeg barat, Perketat Keamanan Wilayah dan Tekan Potensi Kerawanan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:36 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan Patroli Blue Light malam hari, Jaga Stabilitas Wilayah

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:33 WIB

Blue Light Patrol Polres Tabanan Intensifkan Patroli Dini Hari Antisipasi Kejahatan 3C

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:31 WIB

Polsek Selemadeg Gelar Strong Point Pagi Hari, Antisipasi Keramaian Pasar Bajera

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh

Selasa, 10 Feb 2026 - 08:59 WIB