Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Penilaian Pencapaian Kinerja KMP Melalui Triad Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), Modal Sosial, dan Kesejahteraan Hakiki (GNH)
Polresta Sidoarjo Sosialisasikan KUR Himbara kepada Kelompok Tani Binaan
Satreskrim Polresta Denpasar mengingatkan masyarakat agar lebih memperketat keamanan lingkungan.
Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes
Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di Banjar Bukit Tungtung, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli,
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Selatan Jawa, Tidak Berpotensi Tsunami
Polda Bali Serahkan 96 Ekor Hewan Kurban Untuk Hari Raya Idul Adha
Dua Kali Lapor ke Polisi, Rodiyah Minta Dugaan Penganiayaan dan Ancaman terhadap Anak Segera Ditindak

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09 WIB

Penilaian Pencapaian Kinerja KMP Melalui Triad Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), Modal Sosial, dan Kesejahteraan Hakiki (GNH)

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Polresta Sidoarjo Sosialisasikan KUR Himbara kepada Kelompok Tani Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:31 WIB

Satreskrim Polresta Denpasar mengingatkan masyarakat agar lebih memperketat keamanan lingkungan.

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:26 WIB

Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di Banjar Bukit Tungtung, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli,

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:23 WIB

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Selatan Jawa, Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:19 WIB

Polda Bali Serahkan 96 Ekor Hewan Kurban Untuk Hari Raya Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:16 WIB

Dua Kali Lapor ke Polisi, Rodiyah Minta Dugaan Penganiayaan dan Ancaman terhadap Anak Segera Ditindak

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:09 WIB

Ketua DPW PW FRN Sumut Minta Polda Sumut Periksa Dekan UISU

Berita Terbaru