Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Kades Bandar Klippa Bantah terkait pemberitaan miring yang menimbulkan Kisruh pembanguan TPS 3R
Program Jumat Curhat, BidLabfor Polda Bali memberikan Arahan tentang pentingnya menjaga kamtibmas
Polres Kawasan Bandara Laksanakan Pengamanan Ketat Ibadah di Gereja Ekklesia
Open House Natal Kapolda Bali Pererat Silaturahmi dan Toleransi Antarumat Beragama
Kapolres Gianyar Cek Kesiapan Gereja Oikoumene Candra Asri Jelang Natal, Wujudkan Polri untuk Masyarakat
Rilis Akhir Tahun 2025, Polresta Denpasar Catat Penurunan Kejahatan dan Laka Lantas
Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Blue Light Patrol Malam Hari
Pengamanan Festival Balai Anak Desa Bantas 2025 Berlangsung Aman dan Lancar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:39 WIB

Kades Bandar Klippa Bantah terkait pemberitaan miring yang menimbulkan Kisruh pembanguan TPS 3R

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:19 WIB

Program Jumat Curhat, BidLabfor Polda Bali memberikan Arahan tentang pentingnya menjaga kamtibmas

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:58 WIB

Polres Kawasan Bandara Laksanakan Pengamanan Ketat Ibadah di Gereja Ekklesia

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:54 WIB

Open House Natal Kapolda Bali Pererat Silaturahmi dan Toleransi Antarumat Beragama

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:52 WIB

Kapolres Gianyar Cek Kesiapan Gereja Oikoumene Candra Asri Jelang Natal, Wujudkan Polri untuk Masyarakat

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:19 WIB

Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Blue Light Patrol Malam Hari

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:16 WIB

Pengamanan Festival Balai Anak Desa Bantas 2025 Berlangsung Aman dan Lancar

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kapolsek Selemadeg barat Pimpin giat Pengamanan Ibadah Natal Di Kapela Santa Ana Selabih

Berita Terbaru