Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Silaturahmi Mahasiswa dan Organisasi Ekstra Kampus, Kapolres Gresik Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Relawan ILS Berencana Menambal Jalan Berlubang di Kemasan Krian
Polres Gresik Gelar Buka Bersama Insan Media dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan 1447 H
IURAN AIR BERSIH FANTASTIS, WARGA DESA KADEMUNGAN TUNTUT TRANSPARANSI BUMDES
Sidang 16 Saksi Bongkar Fakta Baru, Kuasa Hukum Eks Camat Padangan Bojonegoro: Tak Ada Uang Mengalir ke Klien Kami
Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai
Polres Bandara Ngurah Rai Sigap Bantu Warga Terjebak Genangan Air di Depan SPBU
Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: Suara Media Suara Publik

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIB

Silaturahmi Mahasiswa dan Organisasi Ekstra Kampus, Kapolres Gresik Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:10 WIB

Relawan ILS Berencana Menambal Jalan Berlubang di Kemasan Krian

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:07 WIB

Polres Gresik Gelar Buka Bersama Insan Media dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan 1447 H

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:05 WIB

IURAN AIR BERSIH FANTASTIS, WARGA DESA KADEMUNGAN TUNTUT TRANSPARANSI BUMDES

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:57 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Sigap Bantu Warga Terjebak Genangan Air di Depan SPBU

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:55 WIB

Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: Suara Media Suara Publik

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:53 WIB

Patroli Dialogis Polres Bandara Ngurah Rai di Terminal Internasional, Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Relawan ILS Berencana Menambal Jalan Berlubang di Kemasan Krian

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:10 WIB