Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Pastikan Kelancaran Arus Kendaraan, Sat Lantas Polres Bandara Ngurah Rai Laksanakan Pengaturan di Keberangkatan Domestik
Brimob Polda Sumut Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah
Kapolda Bali Resmikan Bangunan Parkir Kendaraan Roda Dua di Polda Bali
Pematangan Lahan, Kapolda Aceh Komitmen Dorong Percepatan Huntap Korban Bencana
Polri dan Warga bergandengan Tangan, Polindes Meunasah Mancang Bangkit dari Lumpur Banjir
Patroli Malam Ditingkatkan, Polres Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rasa Aman di Area Bandara
Kepala Desa Cibinong Dukung Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Polri Bangun Puluhan Sumur Bor, Warga Padang Pariaman Mulai Nikmati Air Bersih Pascabencana

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:10 WIB

Pastikan Kelancaran Arus Kendaraan, Sat Lantas Polres Bandara Ngurah Rai Laksanakan Pengaturan di Keberangkatan Domestik

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

Brimob Polda Sumut Gotong Royong Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:04 WIB

Kapolda Bali Resmikan Bangunan Parkir Kendaraan Roda Dua di Polda Bali

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:01 WIB

Pematangan Lahan, Kapolda Aceh Komitmen Dorong Percepatan Huntap Korban Bencana

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:58 WIB

Polri dan Warga bergandengan Tangan, Polindes Meunasah Mancang Bangkit dari Lumpur Banjir

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:54 WIB

Kepala Desa Cibinong Dukung Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:52 WIB

Polri Bangun Puluhan Sumur Bor, Warga Padang Pariaman Mulai Nikmati Air Bersih Pascabencana

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:50 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Pastikan Terminal Internasional Tetap Aman dan Kondusif

Berita Terbaru