Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Tumpek Landep, Polsek Ubud Upacarai Kendaraan Operasial dan Senjata*  
Sinergitas Pengamanan Pawai Budaya Gianyar, Arus Lalu Lintas Dialihkan Demi Kelancaran Acara
Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Muara Enim Jaga Keamanan Lalu Lintas Di Malam Hari
Malam Jelang Akhir Pekan Polres Muara Enim Intensifkan KRYD Untuk Jaga Kondusivitas
Polsek Lembak Dorong Petani Jagung Manfaatkan KUR,Akses Modal Usaha Kini Lebih Mudah
Wakapolda Sumsel Koperasi Profesional Kunci Stabilitas Ekonomi Dan Kesejahteraan Polri
Dharma Santi Nasional Nyepi 1948 Saka/2026 Digelar di Denpasar, Teguhkan Semangat “Vasudhaiva Kutumbakam”
Kapolres Ngawi Tekankan Transparansi Dana BOSP Saat MKKS SMP

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

Tumpek Landep, Polsek Ubud Upacarai Kendaraan Operasial dan Senjata*  

Sabtu, 18 April 2026 - 13:47 WIB

Sinergitas Pengamanan Pawai Budaya Gianyar, Arus Lalu Lintas Dialihkan Demi Kelancaran Acara

Sabtu, 18 April 2026 - 13:32 WIB

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Muara Enim Jaga Keamanan Lalu Lintas Di Malam Hari

Sabtu, 18 April 2026 - 13:13 WIB

Malam Jelang Akhir Pekan Polres Muara Enim Intensifkan KRYD Untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 18 April 2026 - 12:56 WIB

Polsek Lembak Dorong Petani Jagung Manfaatkan KUR,Akses Modal Usaha Kini Lebih Mudah

Jumat, 17 April 2026 - 19:58 WIB

Dharma Santi Nasional Nyepi 1948 Saka/2026 Digelar di Denpasar, Teguhkan Semangat “Vasudhaiva Kutumbakam”

Jumat, 17 April 2026 - 18:07 WIB

Kapolres Ngawi Tekankan Transparansi Dana BOSP Saat MKKS SMP

Jumat, 17 April 2026 - 16:28 WIB

Sinergitas TNI-Polri dan Satpol PP Amankan Perayaan Dharma Santhi Nyepi Saka 1948 di Art Centre  

Berita Terbaru