Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Patroli Gabungan Skala Besar, Subdenpom V/1-2 Ngawi Ciptakan Situasi Kondusif Selama Ramadhan
Polda Bali Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Kiai, Ulama Hingga Serikat Pekerja
Jalur tengkorak Denpasar-Gilimanuk kembali memakan korban akibat dari kelalaian pengemudi.
Dorong Pencapaian Sasaran Strategis, Kalapas Tabanan Hadiri Rapat Penilaian Kinerja
Angin Puting Beliung, Mengakibatkan Lahan Garase Mobil Warga Rusak, Pawas Polsek Denbar Cek Lokasi
Polsek Padas Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C Jelang Ramadhan
Klinik Bhayangkara Polres Tabanan Layani 19 Pasien dalam Pelayanan Rawat Jalan
Vicon Anev Sitkamtibmas, Wakapolri Tekankan Deteksi Dini dan Respons Cepat Jelang Ramadhan–Idul Fitri

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:29 WIB

Patroli Gabungan Skala Besar, Subdenpom V/1-2 Ngawi Ciptakan Situasi Kondusif Selama Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:59 WIB

Polda Bali Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Kiai, Ulama Hingga Serikat Pekerja

Senin, 23 Februari 2026 - 19:23 WIB

Jalur tengkorak Denpasar-Gilimanuk kembali memakan korban akibat dari kelalaian pengemudi.

Senin, 23 Februari 2026 - 18:34 WIB

Dorong Pencapaian Sasaran Strategis, Kalapas Tabanan Hadiri Rapat Penilaian Kinerja

Senin, 23 Februari 2026 - 18:31 WIB

Angin Puting Beliung, Mengakibatkan Lahan Garase Mobil Warga Rusak, Pawas Polsek Denbar Cek Lokasi

Senin, 23 Februari 2026 - 18:27 WIB

Polsek Padas Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C Jelang Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:44 WIB

Klinik Bhayangkara Polres Tabanan Layani 19 Pasien dalam Pelayanan Rawat Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:43 WIB

Vicon Anev Sitkamtibmas, Wakapolri Tekankan Deteksi Dini dan Respons Cepat Jelang Ramadhan–Idul Fitri

Berita Terbaru