Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolsek Dentim Pimpin Apel Opsnal, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Minggu
Polsek Kuta Selatan Serahkan Sarana Kontak kepada Warga Paibon Pande Desa Kutuh
Polsek Mengwi Laksanakan Patroli KRYD, Sambangi Bank BPD Bali Capem Beringkit
Hadir di Tengah Aktivitas Masyarakat, Samapta Polsek Mengwi Laksanakan Patroli Dialogis di Pasar Mengwi
Respon Kebijakan Pemerintah, Babinsa Peltu Agung Wirata Pantau Pembuangan Sampah di Wilayah Binaan
Gerakan Serentak Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Digelar di Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Patroli Harkamtibmas Malam Minggu, Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan dan Perkuat Strong Point Jalur Sepi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:17 WIB

Kapolsek Dentim Pimpin Apel Opsnal, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Minggu

Minggu, 19 April 2026 - 09:15 WIB

Polsek Kuta Selatan Serahkan Sarana Kontak kepada Warga Paibon Pande Desa Kutuh

Minggu, 19 April 2026 - 09:13 WIB

Polsek Mengwi Laksanakan Patroli KRYD, Sambangi Bank BPD Bali Capem Beringkit

Minggu, 19 April 2026 - 09:11 WIB

Hadir di Tengah Aktivitas Masyarakat, Samapta Polsek Mengwi Laksanakan Patroli Dialogis di Pasar Mengwi

Minggu, 19 April 2026 - 06:10 WIB

Respon Kebijakan Pemerintah, Babinsa Peltu Agung Wirata Pantau Pembuangan Sampah di Wilayah Binaan

Minggu, 19 April 2026 - 06:04 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Minggu, 19 April 2026 - 06:02 WIB

Patroli Harkamtibmas Malam Minggu, Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan dan Perkuat Strong Point Jalur Sepi

Minggu, 19 April 2026 - 05:59 WIB

Polsek Abiansemal Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Ciptakan Arus Kendaraan Lancar dan Aman

Berita Terbaru