Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Wilayah Menjelang Malam Tahun Baru, Kapolsek Mengwi Ajak Pemdes Jaga Keamanan Lingkungan
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Akhir Pekan, Polsek Abiansemal Intensifkan Gatur Sore
Unit Samapta Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Jelang Subuh Di Kawasan Wisata
Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Mengwi Laksanakan Patroli Malam di Kawasan Taman Ayun
Pelayanan Publik Berbasis Humanis, Polantas Tunjukkan Wajah Ramah Kepolisian
Tim Wasops Itwasum Mabes Polri Tinjau Pelaksanaan Operasi Lilin Agung 2025 Di Polda Bali
Gedung KMP Desa Tirtomoyo Ampelgading Malang Segera Dibangun
Polres Badung Pastikan Keamanan Terminal di Masa Libur Akhir Tahun

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 23:17 WIB

Pastikan Keamanan Wilayah Menjelang Malam Tahun Baru, Kapolsek Mengwi Ajak Pemdes Jaga Keamanan Lingkungan

Senin, 29 Desember 2025 - 23:11 WIB

Antisipasi Kepadatan Arus Balik Akhir Pekan, Polsek Abiansemal Intensifkan Gatur Sore

Senin, 29 Desember 2025 - 23:09 WIB

Unit Samapta Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Jelang Subuh Di Kawasan Wisata

Senin, 29 Desember 2025 - 23:06 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Mengwi Laksanakan Patroli Malam di Kawasan Taman Ayun

Senin, 29 Desember 2025 - 23:04 WIB

Pelayanan Publik Berbasis Humanis, Polantas Tunjukkan Wajah Ramah Kepolisian

Senin, 29 Desember 2025 - 22:41 WIB

Gedung KMP Desa Tirtomoyo Ampelgading Malang Segera Dibangun

Senin, 29 Desember 2025 - 19:59 WIB

Polres Badung Pastikan Keamanan Terminal di Masa Libur Akhir Tahun

Senin, 29 Desember 2025 - 19:52 WIB

Konferensi Pers Akhir Tahun, Polres Badung Ungkap Capaian Kamtibmas Sepanjang 2025

Berita Terbaru