Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

SOLUSI KELUARGA DI ERA PERSELINGKUHAN DIGITAL
DVI Polda Sumbar Percepat Identifikasi Korban Bencana: 161 Jenazah Terverifikasi, 25 Masih Menunggu Kecocokan DNA
Sinergitas Antar Instansi Geliat di Pelabuhan Sire Angen, Babinsa Serangan Turut dalam Pengamanan
Tujuan Tingkatkan Pelayanan Publik, Operasional Pelabuhan Sire Angen di Pantau Babinsa
Pelabuhan Sire Angen Gelar Operasional Pengumpan Lokal, Babinsa Lakukan Pemantauan
Tim Operasional Pelabuhan Lokal Sire Angen Digelar, Babinsa dan Instansi Terkait Turut Pantau
Babinsa Benoa dan Damkar Turun Tangan Padamkan Api Villa Oceaniq, Tidak Ada Korban Jiwa
Villa No. 28 Oceaniq Terbakar: Dengan Sigap Babinsa dan Damkar Bantu Padamkan Api

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:45 WIB

SOLUSI KELUARGA DI ERA PERSELINGKUHAN DIGITAL

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:24 WIB

DVI Polda Sumbar Percepat Identifikasi Korban Bencana: 161 Jenazah Terverifikasi, 25 Masih Menunggu Kecocokan DNA

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:16 WIB

Sinergitas Antar Instansi Geliat di Pelabuhan Sire Angen, Babinsa Serangan Turut dalam Pengamanan

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:14 WIB

Tujuan Tingkatkan Pelayanan Publik, Operasional Pelabuhan Sire Angen di Pantau Babinsa

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:12 WIB

Pelabuhan Sire Angen Gelar Operasional Pengumpan Lokal, Babinsa Lakukan Pemantauan

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:10 WIB

Tim Operasional Pelabuhan Lokal Sire Angen Digelar, Babinsa dan Instansi Terkait Turut Pantau

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:08 WIB

Babinsa Benoa dan Damkar Turun Tangan Padamkan Api Villa Oceaniq, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:06 WIB

Villa No. 28 Oceaniq Terbakar: Dengan Sigap Babinsa dan Damkar Bantu Padamkan Api

Berita Terbaru

Serba-Serbi

SOLUSI KELUARGA DI ERA PERSELINGKUHAN DIGITAL

Rabu, 3 Des 2025 - 10:45 WIB