Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Humanis, Satgas TMMD ke-128 Jalin Kedekatan Lewat Komsos di Wewewa Selatan
Peran Aktif Bhabinkamtibmas Desa Mas Amankan dan Edukasi Siswa TK dalam Kegiatan Sepeda Hias Hardiknas 2026  
Patroli Kota Presisi Samapta Polres Gianyar Sambangi Alun-Alun, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Pengunjung  
Momen Kebersamaan, Satgas TMMD dan Warga Komsos Sambil Istirahat
Polsek Tampaksiring Turun Langsung Aksi Bersih Sampah Plastik di Kawasan Pura Mengening  
*Guna Menjaga dan Menciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Bhabin Singakerta Secara Rutin Laksanakan Giat Sambang Warga Binaan*  
Kehangatan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1629/SBD Bersama Warga di Umbu Wango
Pelayanan Humanis Satpas SIM Polresta Denpasar, Beri Kenyamanan Pemohon 

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:35 WIB

Humanis, Satgas TMMD ke-128 Jalin Kedekatan Lewat Komsos di Wewewa Selatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:34 WIB

Peran Aktif Bhabinkamtibmas Desa Mas Amankan dan Edukasi Siswa TK dalam Kegiatan Sepeda Hias Hardiknas 2026  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:32 WIB

Patroli Kota Presisi Samapta Polres Gianyar Sambangi Alun-Alun, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Pengunjung  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:32 WIB

Momen Kebersamaan, Satgas TMMD dan Warga Komsos Sambil Istirahat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:30 WIB

Polsek Tampaksiring Turun Langsung Aksi Bersih Sampah Plastik di Kawasan Pura Mengening  

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:28 WIB

Kehangatan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1629/SBD Bersama Warga di Umbu Wango

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:27 WIB

Pelayanan Humanis Satpas SIM Polresta Denpasar, Beri Kenyamanan Pemohon 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:25 WIB

Polsek Denpasar Selatan Intensifkan Blue Light Patrol dan KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas  

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Momen Kebersamaan, Satgas TMMD dan Warga Komsos Sambil Istirahat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:32 WIB