Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Waspada !!! Isu Pocong Adalah Hoax
Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030
TNI AD Bantu Pengatapan Rumah Warga Melalui Karya Bhakti di Desa Nurbenlelang
Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terlihat dalam Kegiatan Karya Bhakti di Alor Tengah Utara
TNI AD Terus Dukung Pembangunan Infrastruktur Desa Melalui Karya Bhakti
Wujud Kepedulian TNI, Rumah Warga Desa Nurbenlelang Dibantu Proses Pengatapan
Karya Bhakti TNI di Alor, Prajurit dan Warga Gotong Royong Pasang Seng Spandek
Viral “Pocong Begal” di Monang Maning Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Foto Hasil Rekayasa AI

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB

Waspada !!! Isu Pocong Adalah Hoax

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:46 WIB

Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terlihat dalam Kegiatan Karya Bhakti di Alor Tengah Utara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:57 WIB

TNI AD Terus Dukung Pembangunan Infrastruktur Desa Melalui Karya Bhakti

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:54 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Rumah Warga Desa Nurbenlelang Dibantu Proses Pengatapan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:52 WIB

Karya Bhakti TNI di Alor, Prajurit dan Warga Gotong Royong Pasang Seng Spandek

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:39 WIB

Viral “Pocong Begal” di Monang Maning Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Foto Hasil Rekayasa AI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:50 WIB

Sengketa Lahan Warga Belum Tuntas, Muncul Dugaan Penggarapan Lahan dan Dampak Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan di Kintap

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Waspada !!! Isu Pocong Adalah Hoax

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:05 WIB