Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Parkir Liar di Sanur Ditertibkan, Aparat Gelar Operasi Gabungan di Jalan Danau Tamblingan
Persit KCK PD IX/Udayana Tunjukkan Komitmen Kemanusiaan Lewat Donor Darah HUT Ke-80
Pangdam IX/Udayana Hadiri Donor Darah Perayaan HUT Ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana
HUT Ke-80 Persit KCK PD IX/Udayana Gelar Donor Darah Diikuti 320 Peserta di Denpasar Selatan
Pastikan Kesehatan Terjaga, Lapas Tabanan Laksanakan Pemeriksaan Gigi Warga Binaan
Menko Pangan Tinjau Sekolah hingga Kampung Bandeng di Gresik, Kapolres Pastikan Kenyamanan dan Keamanan
Ketua SAPURA Dukung Polri Di Bawah Komando Presiden
Melalui Isra Mikraj, Pangdam IX/Udayana Ajak Prajurit Perkuat Iman dan Pengabdian

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:29 WIB

Parkir Liar di Sanur Ditertibkan, Aparat Gelar Operasi Gabungan di Jalan Danau Tamblingan

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:26 WIB

Persit KCK PD IX/Udayana Tunjukkan Komitmen Kemanusiaan Lewat Donor Darah HUT Ke-80

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:23 WIB

Pangdam IX/Udayana Hadiri Donor Darah Perayaan HUT Ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:20 WIB

HUT Ke-80 Persit KCK PD IX/Udayana Gelar Donor Darah Diikuti 320 Peserta di Denpasar Selatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:36 WIB

Menko Pangan Tinjau Sekolah hingga Kampung Bandeng di Gresik, Kapolres Pastikan Kenyamanan dan Keamanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:34 WIB

Ketua SAPURA Dukung Polri Di Bawah Komando Presiden

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:31 WIB

Melalui Isra Mikraj, Pangdam IX/Udayana Ajak Prajurit Perkuat Iman dan Pengabdian

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:15 WIB

Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Tabanan pada pertengahan Januari 2026

Berita Terbaru