Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
Program Bhakti TNI AD untuk Rakyat Hadirkan Akses Baru Melalui Jembatan Gantung di Alor
Pembangunan Jembatan Gantung Sepanjang 30 Meter Jadi Fokus Bhakti TNI AD di Alor Tengah Utara
TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Desa Welai Selatan dan Tominuku
Bhakti TNI AD untuk Rakyat: Pengecoran Fondasi Jembatan Gantung di Welai Selatan Terus Berjalan
TNI AD dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Alor
*Hadir Saat Masyarakat Beristirahat, Polsek Pupuan Jaga Keamanan Wilayah Lewat Blue Light Patrol*
*Sinergi Kawal Kesehatan, Bhabinkamtibmas Desa Pupuan Sawah Hadiri Sosialisasi STBM*

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:40 WIB

Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:36 WIB

Program Bhakti TNI AD untuk Rakyat Hadirkan Akses Baru Melalui Jembatan Gantung di Alor

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:34 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Sepanjang 30 Meter Jadi Fokus Bhakti TNI AD di Alor Tengah Utara

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:32 WIB

TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Desa Welai Selatan dan Tominuku

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:30 WIB

Bhakti TNI AD untuk Rakyat: Pengecoran Fondasi Jembatan Gantung di Welai Selatan Terus Berjalan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:40 WIB

*Hadir Saat Masyarakat Beristirahat, Polsek Pupuan Jaga Keamanan Wilayah Lewat Blue Light Patrol*

Senin, 8 Juni 2026 - 19:37 WIB

*Sinergi Kawal Kesehatan, Bhabinkamtibmas Desa Pupuan Sawah Hadiri Sosialisasi STBM*

Senin, 8 Juni 2026 - 19:34 WIB

**Bhabinkamtibmas Desa Perean hadiri pelepasan siswa TK Wija Kusuma II dan kenaikan tingkat KB Praja Hita Tahun Ajaran 2025-2026**

Berita Terbaru