Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

*Apel Pagi Polsek Baturiti Tekankan Disiplin dan Monitoring Kegiatan WNA*
*Personel Polsek Tabanan Laksanakan Pengamanan Jalur Karnaval dan Pentas Seni SD Kumala Santa Maria Immaculata*  
Diduga Pakai Dokumen Palsu, Truk Muat 25 Ekor Sapi Dicegat di Pelabuhan Gilimanuk!
*Bhabinkamtibmas Desa Baru Polsek Marga Pengamanan Upacara Ngaben*  
*Kapolsek Kediri Bersama Staf Mengikuti Zoom Pembina Rohani Agama Hindu di Lobi Mako Polsek Kediri*  
*Jalin Sinergitas, Kapolsek Tabanan Terima Audiensi Manajemen RS Wisma Prasanthi*  
*Personil Polsek Seltim ikuti pelatihan Layanan 110 di Polda Bali*
*Menjelang Malam Hari, Polsek Pupuan Laksanakan Strong Point dan Pemantauan Aktivitas Masyarakat*  

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:42 WIB

*Apel Pagi Polsek Baturiti Tekankan Disiplin dan Monitoring Kegiatan WNA*

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:41 WIB

*Personel Polsek Tabanan Laksanakan Pengamanan Jalur Karnaval dan Pentas Seni SD Kumala Santa Maria Immaculata*  

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:39 WIB

Diduga Pakai Dokumen Palsu, Truk Muat 25 Ekor Sapi Dicegat di Pelabuhan Gilimanuk!

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:39 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Baru Polsek Marga Pengamanan Upacara Ngaben*  

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:38 WIB

*Kapolsek Kediri Bersama Staf Mengikuti Zoom Pembina Rohani Agama Hindu di Lobi Mako Polsek Kediri*  

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:35 WIB

*Personil Polsek Seltim ikuti pelatihan Layanan 110 di Polda Bali*

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:33 WIB

*Menjelang Malam Hari, Polsek Pupuan Laksanakan Strong Point dan Pemantauan Aktivitas Masyarakat*  

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:29 WIB

*Semangat di Pagi Hari, Personel Polsek Pupuan Laksanakan Pengaturan Pagi Guna Memastikan Aktivitas Masyarakat Tetap Kondusif*  

Berita Terbaru