Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Lubuk Pakam Indrawan, SH.MH menerima Kunjungan Time Bidkum Deliserdang Sehat
ACARA LABUHAN KELURAHAN SARANGAN KEC PLAOSAN KAB MAGETAN DI TELAGA SARANGAN.
Kapolres Gianyar Laksanakan Program Polri Untuk Masyarakat Jumat Curhat/Orti Krama Bali di Gereja GKPB Margi Kahuripan
Personel Polsek Denpasar Selatan Raih Penghargaan Kapolri Usai Sumbang Medali Perak SEA Games 2025
Terjadi Kebakaran di Villa Shugo Tenshi Desa Munggu, Babinsa Dengan Cepat Tanggapi
Kerjasama Babinsa dan Pemadam Kebakaran Atasi Kebakaran Villa di Mengwi Badung
Babinsa Bantu Koordinasi Pemadaman Api di Villa Shugo Tenshi yang Terbakar Pukul 23:30 Wita
Kamis Malam di Badung: Villa Shugo Tenshi Desa Munggu Terbakar, Babinsa Sigap Tanggapi

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:58 WIB

Ketua Pengadilan Lubuk Pakam Indrawan, SH.MH menerima Kunjungan Time Bidkum Deliserdang Sehat

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:53 WIB

ACARA LABUHAN KELURAHAN SARANGAN KEC PLAOSAN KAB MAGETAN DI TELAGA SARANGAN.

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Gianyar Laksanakan Program Polri Untuk Masyarakat Jumat Curhat/Orti Krama Bali di Gereja GKPB Margi Kahuripan

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:58 WIB

Terjadi Kebakaran di Villa Shugo Tenshi Desa Munggu, Babinsa Dengan Cepat Tanggapi

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:56 WIB

Kerjasama Babinsa dan Pemadam Kebakaran Atasi Kebakaran Villa di Mengwi Badung

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:54 WIB

Babinsa Bantu Koordinasi Pemadaman Api di Villa Shugo Tenshi yang Terbakar Pukul 23:30 Wita

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:52 WIB

Kamis Malam di Badung: Villa Shugo Tenshi Desa Munggu Terbakar, Babinsa Sigap Tanggapi

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:50 WIB

Dihadiri Babinsa, Kegiatan Peringatan Isro’ Wal Mi’roj di Dauh Puri Kaja Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terbaru