Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari
Polsek Selemadeg Amankan Ibadah Tarawih, Pastikan Umat Beribadah dengan Khusyuk
Letkol Inf Sy. Gafur Thalib Dansatgas Puji Semangat Gotong Royong di Lokasi TMMD Mendoyo
Sentuhan TNI untuk Rakyat: Dansatgas Kodim Jembrana Pastikan Kualitas Stimulan Servis Rumah
Capaian Signifikan 70 Persen, Dansatgas Optimis Sasaran Fisik TMMD Selesai Tepat Waktu
Wujudkan Hunian Layak, Dansatgas Pantau Langsung Pemasangan Tembok di Desa Penyaringan
Dansatgas TMMD 127 Jembrana: Pengerjaan Stimulan Rumah di Banjar Anyar Tembles Terus Dikebut
Jelang Penutupan, Dansatgas TMMD Pantau Ketat Finishing Bedah Rumah di Banjar Yeh Buah

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:27 WIB

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:26 WIB

Polsek Selemadeg Amankan Ibadah Tarawih, Pastikan Umat Beribadah dengan Khusyuk

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:24 WIB

Letkol Inf Sy. Gafur Thalib Dansatgas Puji Semangat Gotong Royong di Lokasi TMMD Mendoyo

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:22 WIB

Sentuhan TNI untuk Rakyat: Dansatgas Kodim Jembrana Pastikan Kualitas Stimulan Servis Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:19 WIB

Capaian Signifikan 70 Persen, Dansatgas Optimis Sasaran Fisik TMMD Selesai Tepat Waktu

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:02 WIB

Dansatgas TMMD 127 Jembrana: Pengerjaan Stimulan Rumah di Banjar Anyar Tembles Terus Dikebut

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:50 WIB

Jelang Penutupan, Dansatgas TMMD Pantau Ketat Finishing Bedah Rumah di Banjar Yeh Buah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:48 WIB

Komitmen Letkol Inf Sy. Gafur Thalib Dansatgas Kodim 1617/Jembrana dalam Akselerasi Sasaran Fisik TMMD di Desa Penyaringan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:27 WIB