Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Ngayah, Wujud Toleransi Beragama di Kejari Badung
DPRD Badung “Panas”: Wacana Aktifkan Lagi Kipem Demi Cegah Keributan Pendatang.
Wujud Kepedulian Polri, Polsek Pupuan Kompak Bersama Masyarakat Bersihkan Material Akibat Tanah Longsor
Pawas Pimpin Unit Patroli pantau SPBU di wilayah Jelijih Megati, cegah Kriminalitas.
Kapolsek Kerambitan Coffee Morning serap Curahan Hati Pedagang UMKM
Bhabinkamtibmas Baturiti Monitor Penyaluran BLT Kesra Tahun 2025
Polres Tabanan Gelar Apel Kesiapan Ops Cipkon Agung-2025 Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Pengamanan Maksimal
Waka Polres Tabanan Cek Ruang Pelayanan Publik, Tekankan Kebersihan dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:48 WIB

Ngayah, Wujud Toleransi Beragama di Kejari Badung

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:55 WIB

DPRD Badung “Panas”: Wacana Aktifkan Lagi Kipem Demi Cegah Keributan Pendatang.

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:43 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Pupuan Kompak Bersama Masyarakat Bersihkan Material Akibat Tanah Longsor

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:37 WIB

Pawas Pimpin Unit Patroli pantau SPBU di wilayah Jelijih Megati, cegah Kriminalitas.

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:35 WIB

Kapolsek Kerambitan Coffee Morning serap Curahan Hati Pedagang UMKM

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:33 WIB

Bhabinkamtibmas Baturiti Monitor Penyaluran BLT Kesra Tahun 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:31 WIB

Polres Tabanan Gelar Apel Kesiapan Ops Cipkon Agung-2025 Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Pengamanan Maksimal

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:29 WIB

Waka Polres Tabanan Cek Ruang Pelayanan Publik, Tekankan Kebersihan dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Hukum

Edan! Wartawan di Medan Peras Keluarga Tersangka

Kamis, 4 Des 2025 - 01:08 WIB

Serba-Serbi

Ngayah, Wujud Toleransi Beragama di Kejari Badung

Rabu, 3 Des 2025 - 18:48 WIB