Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Sahirudin Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-27 Aceh Singkil dengan Kebersamaan
Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Serka I Gede Wasana & Warga Rutin Kerja Bakti di Dauh Puri Klod
Kerja Bakti Gotong Royong, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Lingkungan di Dauh Puri Klod
Babinsa Kerobokan Kelod Pantau Langsung Razia Barang Terlarang di Lapas Kerobokan
Cipta Kondisi, Aparat Gabungan Gelar Penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan
Patroli Presisi Polsek Bangli, Hadir di Tengah Masyarakat, Wujud Nyata Pelayanan Presisi  
Semifinal Futsal Aman dan Kondusif, Polsek Kintamani Hadir Jaga Ketertiban Masyarakat  
Personel Polres Bangli Digelar di Obyek Desa Wisata Penelokan Kintamani, Wujud Nyata Pelayanan Humanis di Akhir Pekan  

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:34 WIB

Sahirudin Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-27 Aceh Singkil dengan Kebersamaan

Minggu, 26 April 2026 - 18:31 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Serka I Gede Wasana & Warga Rutin Kerja Bakti di Dauh Puri Klod

Minggu, 26 April 2026 - 18:29 WIB

Kerja Bakti Gotong Royong, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Lingkungan di Dauh Puri Klod

Minggu, 26 April 2026 - 18:25 WIB

Babinsa Kerobokan Kelod Pantau Langsung Razia Barang Terlarang di Lapas Kerobokan

Minggu, 26 April 2026 - 18:21 WIB

Cipta Kondisi, Aparat Gabungan Gelar Penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan

Minggu, 26 April 2026 - 13:16 WIB

Patroli Presisi Polsek Bangli, Hadir di Tengah Masyarakat, Wujud Nyata Pelayanan Presisi  

Minggu, 26 April 2026 - 13:15 WIB

Semifinal Futsal Aman dan Kondusif, Polsek Kintamani Hadir Jaga Ketertiban Masyarakat  

Minggu, 26 April 2026 - 13:13 WIB

Personel Polres Bangli Digelar di Obyek Desa Wisata Penelokan Kintamani, Wujud Nyata Pelayanan Humanis di Akhir Pekan  

Berita Terbaru