Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik
Satgas TMMD 128 Bangun Rumah Layak Huni Ukuran 5×6 di Suralaga
Rumah Nurul Yakin Direhab Total, TMMD 128 Wujudkan Hunian Layak
Program RTLH TMMD 128 Mulai Sentuh Rumah Warga di Kecamatan Suralaga
TMMD ke-128 Rehab Rumah Buruh Tani di Suralaga Jadi Layak Huni
Di Balik Pekerjaan Fisik, Satgas TMMD Bangun Kedekatan Lewat Komsos
Hangatkan Hubungan TNI dan Rakyat, Satgas TMMD Komsos di Desa Umbu Wangu
Pererat Kebersamaan, Satgas TMMD Ke-128 Komsos dengan Warga di Sela Pekerjaan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Jumat, 24 April 2026 - 11:13 WIB

Satgas TMMD 128 Bangun Rumah Layak Huni Ukuran 5×6 di Suralaga

Jumat, 24 April 2026 - 11:11 WIB

Rumah Nurul Yakin Direhab Total, TMMD 128 Wujudkan Hunian Layak

Jumat, 24 April 2026 - 11:10 WIB

Program RTLH TMMD 128 Mulai Sentuh Rumah Warga di Kecamatan Suralaga

Jumat, 24 April 2026 - 11:08 WIB

TMMD ke-128 Rehab Rumah Buruh Tani di Suralaga Jadi Layak Huni

Jumat, 24 April 2026 - 08:59 WIB

Di Balik Pekerjaan Fisik, Satgas TMMD Bangun Kedekatan Lewat Komsos

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Hangatkan Hubungan TNI dan Rakyat, Satgas TMMD Komsos di Desa Umbu Wangu

Jumat, 24 April 2026 - 08:53 WIB

Pererat Kebersamaan, Satgas TMMD Ke-128 Komsos dengan Warga di Sela Pekerjaan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satgas TMMD 128 Bangun Rumah Layak Huni Ukuran 5×6 di Suralaga

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:13 WIB

Serba-Serbi

Rumah Nurul Yakin Direhab Total, TMMD 128 Wujudkan Hunian Layak

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:11 WIB

Serba-Serbi

TMMD ke-128 Rehab Rumah Buruh Tani di Suralaga Jadi Layak Huni

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:08 WIB