Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Tutik Kusuma Wardhani: Galungan dan Kuningan Jadi Pengingat Penting Menjaga Keharmonisan Sosial
Bhakti TNI AD Untuk Rakyat: Pembangunan 20 Sumur Bor di Kabupaten Alor Terus Berjalan
TNI AD Perkuat Akses Air Bersih Melalui Pembangunan Sumur Bor di Alor
Pembangunan 20 Sumur Bor TNI AD Terus Berjalan di Kabupaten Alor
Program Bhakti TNI AD Hadirkan 20 Sumur Bor di Berbagai Wilayah Alor
TNI AD Bangun 20 Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Alor
*Pastikan Kegiatan Masyarakat Berjalan Lancar, Bhabinkamtibmas Desa Samsam Atensi Upacara Ngaben*
*Bhabimkamtibmas Desa Kediri Atensi Giat Pertandingan Bola Volley Banteng Tabanan CUP 2026*

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:21 WIB

Tutik Kusuma Wardhani: Galungan dan Kuningan Jadi Pengingat Penting Menjaga Keharmonisan Sosial

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:57 WIB

Bhakti TNI AD Untuk Rakyat: Pembangunan 20 Sumur Bor di Kabupaten Alor Terus Berjalan

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:55 WIB

TNI AD Perkuat Akses Air Bersih Melalui Pembangunan Sumur Bor di Alor

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:52 WIB

Pembangunan 20 Sumur Bor TNI AD Terus Berjalan di Kabupaten Alor

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:47 WIB

Program Bhakti TNI AD Hadirkan 20 Sumur Bor di Berbagai Wilayah Alor

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:41 WIB

*Pastikan Kegiatan Masyarakat Berjalan Lancar, Bhabinkamtibmas Desa Samsam Atensi Upacara Ngaben*

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:37 WIB

*Bhabimkamtibmas Desa Kediri Atensi Giat Pertandingan Bola Volley Banteng Tabanan CUP 2026*

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:36 WIB

*Polsek Kerambitan Intensifkan Patroli pada Siang Hari Cegah Gangguan Kamtibmas Ciptakan Rasa Aman untuk Masyarakat*

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pembangunan 20 Sumur Bor TNI AD Terus Berjalan di Kabupaten Alor

Rabu, 10 Jun 2026 - 04:52 WIB