Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Program Bhakti TNI AD untuk Rakyat Wujudkan Jembatan Gantung di Welai Selatan
Pengecoran Fondasi Jembatan Gantung Jadi Fokus Kegiatan Bhakti TNI AD di Alor
Bhakti TNI AD Hadirkan Akses Baru Melalui Jembatan Gantung Welai Selatan–Tominuku
Pembangunan Jembatan Gantung 30 Meter di Alor Terus Dikebut
TNI AD dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Alor
Diduga Arena Judi Sabung Ayam di Sidodadi Kembali Buka Kamis Ini, Warga Tantang APH Buktikan Keseriusan Berantas Perjudian
Ikatan Mahasiswa Papua Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak Jaga Kondusifitas
Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:58 WIB

Program Bhakti TNI AD untuk Rakyat Wujudkan Jembatan Gantung di Welai Selatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:56 WIB

Pengecoran Fondasi Jembatan Gantung Jadi Fokus Kegiatan Bhakti TNI AD di Alor

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:54 WIB

Bhakti TNI AD Hadirkan Akses Baru Melalui Jembatan Gantung Welai Selatan–Tominuku

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung 30 Meter di Alor Terus Dikebut

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:49 WIB

TNI AD dan Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Alor

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:45 WIB

Ikatan Mahasiswa Papua Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak Jaga Kondusifitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:43 WIB

Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:41 WIB

Sambut Hari Raya Galungan dan Kuningan, Personel Polres Tabanan Gotong Royong Bersihkan Pura Kerta Bhuana

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pembangunan Jembatan Gantung 30 Meter di Alor Terus Dikebut

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:52 WIB