Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Indahnya Berbagi di Bulan Suci, PP Bandar Klippa Hadir Menguatkan Ukhuwah
Di Simpang Jodoh, PP Bandar Klippa Menyulam Kepedulian dalam Cahaya Ramadhan
Personel Koramil 1611-01/Dentim melaksanakan apel gabungan sebelum menggelar kegiatan gotong royong
Babinsa Sertu I Made Oka Yudiantara, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem
Gotong Royong Bersih Pantai Biaung: Kolaborasi Koramil 1611-01/Dentim Guna Pembersihkan Pantai
Angin Kencang Akibat Cuaca Ekstrim, Pohon Tumbang Menimpa Kamar Kos, Babinsa & Berbagai Pihak Turun Tangan Atasi
145 Personel Polda Bali Ikuti Latpraops Cipkon Agung-2026
Bidpropam Polda Bali Sosialisasikan Terus Layanan Pengaduan QR Code Propam Polri

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:56 WIB

Indahnya Berbagi di Bulan Suci, PP Bandar Klippa Hadir Menguatkan Ukhuwah

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Simpang Jodoh, PP Bandar Klippa Menyulam Kepedulian dalam Cahaya Ramadhan

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:39 WIB

Personel Koramil 1611-01/Dentim melaksanakan apel gabungan sebelum menggelar kegiatan gotong royong

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:33 WIB

Gotong Royong Bersih Pantai Biaung: Kolaborasi Koramil 1611-01/Dentim Guna Pembersihkan Pantai

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:31 WIB

Angin Kencang Akibat Cuaca Ekstrim, Pohon Tumbang Menimpa Kamar Kos, Babinsa & Berbagai Pihak Turun Tangan Atasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:27 WIB

145 Personel Polda Bali Ikuti Latpraops Cipkon Agung-2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:24 WIB

Bidpropam Polda Bali Sosialisasikan Terus Layanan Pengaduan QR Code Propam Polri

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:21 WIB

Jumat Curhat Bersama GEMASKO, Kapolres Tabanan Ajak Mahasiswa Sumba Kodi Jaga Kamtibmas dan Bangun Sinergi Positif

Berita Terbaru