Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Pembagian Paket Baksos Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
TNI AD Laksanakan Plester Tembok Masjid Nur Haq di Alor
Rehabilitasi Masjid Nur Haq Jadi Wujud Kepedulian TNI AD kepada Masyarakat
Gotong Royong TNI dan Masyarakat Bangun Kembali Masjid Nur Haq
Satgas TNI AD Bersama Warga Kerjakan Rehap Rumah Masjid di Nurbenlelang
Bhakti TNI AD untuk Rakyat Percepat Rehabilitasi Masjid Nur Haq
Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Pererat Sinergi dengan Pembimbing KBIHU
Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Pererat Sinergi dengan Pembimbing KBIHU

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49 WIB

Pembagian Paket Baksos Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:48 WIB

TNI AD Laksanakan Plester Tembok Masjid Nur Haq di Alor

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:46 WIB

Rehabilitasi Masjid Nur Haq Jadi Wujud Kepedulian TNI AD kepada Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:44 WIB

Gotong Royong TNI dan Masyarakat Bangun Kembali Masjid Nur Haq

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:42 WIB

Satgas TNI AD Bersama Warga Kerjakan Rehap Rumah Masjid di Nurbenlelang

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:35 WIB

Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Pererat Sinergi dengan Pembimbing KBIHU

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Pererat Sinergi dengan Pembimbing KBIHU

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:24 WIB

*Cegah Terjadinya Kemacetan dan Laka Lantas, Personil Polsek Penebel Melaksanakan Strong Point Pagi*

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pembagian Paket Baksos Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:49 WIB

Serba-Serbi

TNI AD Laksanakan Plester Tembok Masjid Nur Haq di Alor

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:48 WIB

Serba-Serbi

Gotong Royong TNI dan Masyarakat Bangun Kembali Masjid Nur Haq

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:44 WIB