Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

*Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Dini Hari*
*Patroli Sambang Malam Hari Polsek Baturiti Antisipasi Gangguan Kamtibmas*
*Bhabinkamtibmas Desa Banjar Anyar, Polsek Kediri, Polres Tabanan, mendampingi BPN*  
*Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Pecalang Amankan Pujawali di Pura Luhur Pucak Bukit Sangkur*
*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Bersepeda Atensi Gangguan Kamtibmas*  
*Cegah terjadinya Kriminalitas pada malam hari, Polsek Penebel laksanakan Patroli Blue Light*
*Gelar Strong poin pagi Wujud Nyata Polsek Selemadeg barat Hadir di Tengah Masyarakat Pagi Hari*
*Personel Polsek Seltim Laksanakan Persembahyangan Bersama Rahina Pagerwesi*

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 13:18 WIB

*Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Dini Hari*

Rabu, 8 April 2026 - 13:16 WIB

*Patroli Sambang Malam Hari Polsek Baturiti Antisipasi Gangguan Kamtibmas*

Rabu, 8 April 2026 - 13:15 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Banjar Anyar, Polsek Kediri, Polres Tabanan, mendampingi BPN*  

Rabu, 8 April 2026 - 13:13 WIB

*Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Pecalang Amankan Pujawali di Pura Luhur Pucak Bukit Sangkur*

Rabu, 8 April 2026 - 13:11 WIB

*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Bersepeda Atensi Gangguan Kamtibmas*  

Rabu, 8 April 2026 - 13:07 WIB

*Gelar Strong poin pagi Wujud Nyata Polsek Selemadeg barat Hadir di Tengah Masyarakat Pagi Hari*

Rabu, 8 April 2026 - 13:05 WIB

*Personel Polsek Seltim Laksanakan Persembahyangan Bersama Rahina Pagerwesi*

Rabu, 8 April 2026 - 13:03 WIB

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*

Berita Terbaru