Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

pria paruh baya bernama Rudi Ganti, 56, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya
Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera
Hiking di Puthuk Gragal, Bonus Air Terjun di Jalur Pendakiannya
Polres Magetan Hadirkan Bhayangkara Rookie Dragbike 2026, Balap Resmi untuk Salurkan Bakat Anak Muda
Penataan kawasan pertokoan di Jalan Sulawesi, Denpasar, akhirnya mulai direalisasikan pasca banjir bandang
Berbagi Manfaat untuk Sesama, Lapas Tabanan Bagikan Paket Sembako
Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai Selidiki Dugaan Haji Nonprosedural
**Bhabinkamtibmas Desa Apuan Laksanakan Pengamanan Piodalan di Pura Melanting Br. Adat Apuan**

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:46 WIB

pria paruh baya bernama Rudi Ganti, 56, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:35 WIB

Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:33 WIB

Hiking di Puthuk Gragal, Bonus Air Terjun di Jalur Pendakiannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:28 WIB

Penataan kawasan pertokoan di Jalan Sulawesi, Denpasar, akhirnya mulai direalisasikan pasca banjir bandang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:02 WIB

Berbagi Manfaat untuk Sesama, Lapas Tabanan Bagikan Paket Sembako

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai Selidiki Dugaan Haji Nonprosedural

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:58 WIB

**Bhabinkamtibmas Desa Apuan Laksanakan Pengamanan Piodalan di Pura Melanting Br. Adat Apuan**

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:56 WIB

**Bhabinkamtibmas Desa Baturiti Laksanakan Pengamanan Pujawali Alit dan Penyineban Tapakan Ida Betara**

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:35 WIB

Serba-Serbi

Hiking di Puthuk Gragal, Bonus Air Terjun di Jalur Pendakiannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:33 WIB