Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Korban Hanyut di Pantai Biaung Di Temukan Meninggal di Pantai Padanggalak
Sikap Arogan Kades Sejagung Terhadap Warga Nya Dan pihak Pusri Gara-Gara Pupuk Bersubsidi
Praktik Curang Uji KIR Terkuak di Kabupaten Malang, AMI Ancam Laporkan ke Aparat Hukum
Polri Siapkan Pengiriman Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Babinsa Koptu I Komang Pasek: Pemantauan Penumpang di Pelabuhan Serangan Denpasar Dukung Konektivitas Wilayah
Operasi Zebra Krakatau 2025: Sat Lantas Lampura Arahkan Pengendara Lebih Disiplin
Sinergi TNI-Polri dan Pemkot Denpasar Tingkatkan Operasional Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal Serangan
Aksi Vandalisme Kembali Muncul di Jl. Drupadi, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan Linmas Lakukan Pembersihan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 21:38 WIB

Korban Hanyut di Pantai Biaung Di Temukan Meninggal di Pantai Padanggalak

Jumat, 28 November 2025 - 20:56 WIB

Sikap Arogan Kades Sejagung Terhadap Warga Nya Dan pihak Pusri Gara-Gara Pupuk Bersubsidi

Jumat, 28 November 2025 - 19:40 WIB

Praktik Curang Uji KIR Terkuak di Kabupaten Malang, AMI Ancam Laporkan ke Aparat Hukum

Jumat, 28 November 2025 - 17:22 WIB

Polri Siapkan Pengiriman Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 17:07 WIB

Operasi Zebra Krakatau 2025: Sat Lantas Lampura Arahkan Pengendara Lebih Disiplin

Jumat, 28 November 2025 - 16:55 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Pemkot Denpasar Tingkatkan Operasional Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal Serangan

Jumat, 28 November 2025 - 16:53 WIB

Aksi Vandalisme Kembali Muncul di Jl. Drupadi, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan Linmas Lakukan Pembersihan

Jumat, 28 November 2025 - 16:51 WIB

Polsek Dentim Dampingi Penyerahan Bantuan Hunian Sementara dari Human Initiative

Berita Terbaru