Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Warga RT 04 RW 01 Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri
MK Tegaskan Kewenangan BPK: Penetapan Kerugian Negara Kini Lebih Pasti dan Konstitusional
Pangdam IX/Udayana Hadiri Penyambutan Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon
Warga Prabumulih Timur Lapor Hilang Ibu Rumah Tangga Dicari Keluarga
Digoyang Artis Titin Kharisma Halal Bihalal Sidoarjo Damai Bersatu Makin Meriah
*Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata, Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW*
*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Barcode Tekan Kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor)*
Polres Bangli Laksanakan Persembahyangan Bersama Hari Saraswati, Wujud Syukur dan Refleksi Diri  

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 02:26 WIB

Warga RT 04 RW 01 Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri

Minggu, 5 April 2026 - 02:24 WIB

MK Tegaskan Kewenangan BPK: Penetapan Kerugian Negara Kini Lebih Pasti dan Konstitusional

Minggu, 5 April 2026 - 02:22 WIB

Pangdam IX/Udayana Hadiri Penyambutan Jenazah Prajurit TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Sabtu, 4 April 2026 - 21:22 WIB

Warga Prabumulih Timur Lapor Hilang Ibu Rumah Tangga Dicari Keluarga

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

*Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata, Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW*

Sabtu, 4 April 2026 - 15:09 WIB

*Personil Polsek Kediri Laksanakan Patroli Barcode Tekan Kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor)*

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Polres Bangli Laksanakan Persembahyangan Bersama Hari Saraswati, Wujud Syukur dan Refleksi Diri  

Sabtu, 4 April 2026 - 14:42 WIB

Bhabinkamtibmas Atensi Kegiatan Tradisi Nilem di Desa Sekardadi, Wujud Sinergitas Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru