Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Bali Hadirkan Pelayanan Humanis dan Edukatif kepada Masyarakat
Selamat Ulang Tahun, Bapak Khaerul Hamdani Direktur Utama BPR Syariah Annisa Mukti 
Satreskrim Polres Tuban Ungkap Sindikat Uang Palsu, Pelaku Dapat dari Media Sosial
PT. IPAL ANDRE RAJA NUSANTARA Genjot Akselerasi IPAL SPPG MBG Skala Nasional, Siap Jadi Solusi Pengelolaan Limbah Modern
Bahan Bangunan Bak Air Masjid Suralaga Sudah Tiba, Program TMMD Ke-128 Berlanjut
Satgas TMMD Ke-128 Siapkan Pembangunan Bak Air untuk Masjid Suralaga
Material Bak Air Masjid Suralaga Mulai Berdatangan, TMMD Ke-128 Terus Berjalan
Wujud Nyata Pengabdian TNI, Rabat Jalan Usaha Tani TMMD Ke-128 Terus Dikerjakan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:22 WIB

Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Bali Hadirkan Pelayanan Humanis dan Edukatif kepada Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:22 WIB

Selamat Ulang Tahun, Bapak Khaerul Hamdani Direktur Utama BPR Syariah Annisa Mukti 

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:51 WIB

Satreskrim Polres Tuban Ungkap Sindikat Uang Palsu, Pelaku Dapat dari Media Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:36 WIB

Bahan Bangunan Bak Air Masjid Suralaga Sudah Tiba, Program TMMD Ke-128 Berlanjut

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:34 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Siapkan Pembangunan Bak Air untuk Masjid Suralaga

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:33 WIB

Material Bak Air Masjid Suralaga Mulai Berdatangan, TMMD Ke-128 Terus Berjalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:31 WIB

Wujud Nyata Pengabdian TNI, Rabat Jalan Usaha Tani TMMD Ke-128 Terus Dikerjakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:29 WIB

Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Ke-128 Fokus Rampungkan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru