Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Tak Gentar Cuaca Buruk, Satgas TMMD Ke-128 Bangun Tenda Dukung Percepatan Jalan
TNI dan Warga Kompak, Dirikan Tenda untuk Jaga Progres TMMD Ke-128 Tetap Lancar
Hadapi Hujan, Satgas TMMD Ke-128 Tetap Semangat dengan Pembangunan Tenda Lapangan
*Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Malam Hari*
*Polsek Selemadeg barat Laksanakan Strong Point Pagi Hari untuk Bantu Aktivitas Masyarakat*  
Cuaca Tak Menentu, Satgas TMMD Ke-128 Siapkan Tenda Demi Kelancaran Proyek Jalan
*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*  
Antisipasi Hujan, Satgas TMMD Ke-128 Dirikan Tenda di Lokasi Pekerjaan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:47 WIB

Tak Gentar Cuaca Buruk, Satgas TMMD Ke-128 Bangun Tenda Dukung Percepatan Jalan

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

TNI dan Warga Kompak, Dirikan Tenda untuk Jaga Progres TMMD Ke-128 Tetap Lancar

Minggu, 26 April 2026 - 11:42 WIB

Hadapi Hujan, Satgas TMMD Ke-128 Tetap Semangat dengan Pembangunan Tenda Lapangan

Minggu, 26 April 2026 - 11:42 WIB

*Cegah 3C (Curat, Curas, Curanmor), Polsek Kediri Tingkatkan Pelaksanaan Patroli Barcode Malam Hari*

Minggu, 26 April 2026 - 11:40 WIB

*Polsek Selemadeg barat Laksanakan Strong Point Pagi Hari untuk Bantu Aktivitas Masyarakat*  

Minggu, 26 April 2026 - 11:38 WIB

*Cegah terjadinya Kriminalitas Pada Malam Hari, Polsek Penebel Laksanakan Patroli Blue Light*  

Minggu, 26 April 2026 - 11:38 WIB

Antisipasi Hujan, Satgas TMMD Ke-128 Dirikan Tenda di Lokasi Pekerjaan Jalan

Minggu, 26 April 2026 - 11:36 WIB

*Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh*  

Berita Terbaru