Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Pokdarwis Desa Guwang Kembangkan Pariwisata Berbasis Organik dan Kearifan Lokal
Pabung Kodim Badung & Forkopimda Sidak Horeka dan Perdagangan, Tegakkan Hukum Lingkungan  
Sinergi Babinsa dan Warga: Bersih Lingkungan & Tanam Pohon, Meriahkan Bulan Bhakti LPM  
*Blue Light Patrol Polres Tabanan Sambangi Titik Keramaian, Wujudkan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif*  
*Bhabinkamtibmas Desa Bangli Atensi Piodalan di Pura Luhur Griya Taman Sari*  
*Grand Final Jegeg Bagus Tabanan 2026 Berlangsung Meriah, Bagus Wikrama dan Jegeg Maha Raih Juara*  
*Bhabinkamtibmas Desa Karyasari Hadiri Mediasi Permasalahan Kredit, Wujudkan Penyelesaian Secara Musyawarah dan Kondusif*  
*Polsek Pupuan Laksanakan Pengawalan Jemaah Haji, Wujud Pelayanan Prima bagi Masyarakat*  

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:11 WIB

Pokdarwis Desa Guwang Kembangkan Pariwisata Berbasis Organik dan Kearifan Lokal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:21 WIB

Pabung Kodim Badung & Forkopimda Sidak Horeka dan Perdagangan, Tegakkan Hukum Lingkungan  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:19 WIB

Sinergi Babinsa dan Warga: Bersih Lingkungan & Tanam Pohon, Meriahkan Bulan Bhakti LPM  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:16 WIB

*Blue Light Patrol Polres Tabanan Sambangi Titik Keramaian, Wujudkan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:14 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Bangli Atensi Piodalan di Pura Luhur Griya Taman Sari*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:11 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Karyasari Hadiri Mediasi Permasalahan Kredit, Wujudkan Penyelesaian Secara Musyawarah dan Kondusif*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:09 WIB

*Polsek Pupuan Laksanakan Pengawalan Jemaah Haji, Wujud Pelayanan Prima bagi Masyarakat*  

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:07 WIB

*Polsek Marga Patroli Dialogis Rutin Cegah Kriminalitas*  

Berita Terbaru