Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Kodim 0428/MM Kembali Gelar Pelatihan Penanganan Bencana
Polsek Selemadeg gelar pengamanan Misa Malam Natal 2025 di BPI Siki Rahayu
Forkopimda Tabanan Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Kondusif Lewat Patroli Bersama*
Tim Advokasi Bidkum Deli Serdang Sehat Tatap Muka dengan Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan
Drainase Dangkal, Badung Kebut Normalisasi Demi Cegah Banjir Saat Musim Hujan
Personil Sat Lantas Polres Bandara Sigap Bantu Dorong Truk Mogok
Mabes Polri tak Izinkan Pesta Kembang Api di Seluruh Indonesia
Polri Bersama Pemda Bangun Hunian Sementara bagi Pengungsi di Pesisir Selatan

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:22 WIB

Kodim 0428/MM Kembali Gelar Pelatihan Penanganan Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:42 WIB

Polsek Selemadeg gelar pengamanan Misa Malam Natal 2025 di BPI Siki Rahayu

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:40 WIB

Forkopimda Tabanan Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Kondusif Lewat Patroli Bersama*

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:27 WIB

Drainase Dangkal, Badung Kebut Normalisasi Demi Cegah Banjir Saat Musim Hujan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:24 WIB

Personil Sat Lantas Polres Bandara Sigap Bantu Dorong Truk Mogok

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:21 WIB

Mabes Polri tak Izinkan Pesta Kembang Api di Seluruh Indonesia

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:19 WIB

Polri Bersama Pemda Bangun Hunian Sementara bagi Pengungsi di Pesisir Selatan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:11 WIB

POLRES BANGLI PERKUAT SINERGI TIGA PILAR, CIPTAKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF JELANG NATAL DAN TAHUN BARU 2026

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kodim 0428/MM Kembali Gelar Pelatihan Penanganan Bencana

Rabu, 24 Des 2025 - 20:22 WIB