Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga Percepat Pelebaran Jalan Desa Umbu Wangu
Wujudkan Akses Jalan Layak, Satgas TMMD Intensif Lakukan Penimbunan Sitru
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1629/SBD Laksanakan Penimbunan Sitru untuk Pelebaran Jalan
Wujud Kepedulian TNI, Pembangunan MCK TMMD di Desa Umbu Wango Terus Dikebut
Satgas TMMD Kodim 1629/SBD Fokus Rampungkan Pembangunan MCK di Sumba Barat Daya
Program TMMD Ke-128 Hadirkan Fasilitas MCK Layak untuk Warga Desa Umbu Wango
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1629/SBD Percepat Pembangunan MCK di Desa Umbu Wango
Pengeboran sumur tembus Progres 82 Persen, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih.

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:15 WIB

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga Percepat Pelebaran Jalan Desa Umbu Wangu

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:13 WIB

Wujudkan Akses Jalan Layak, Satgas TMMD Intensif Lakukan Penimbunan Sitru

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:11 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1629/SBD Laksanakan Penimbunan Sitru untuk Pelebaran Jalan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:09 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Pembangunan MCK TMMD di Desa Umbu Wango Terus Dikebut

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:07 WIB

Satgas TMMD Kodim 1629/SBD Fokus Rampungkan Pembangunan MCK di Sumba Barat Daya

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1629/SBD Percepat Pembangunan MCK di Desa Umbu Wango

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pengeboran sumur tembus Progres 82 Persen, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1623/Karangasem dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih.

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58 WIB

Personel TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem Kebut Pembangunan Sumur Bor untuk Masyarakat.

Berita Terbaru