Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Bahu-Membahu, Personel Gabungan Satgas TMMD Kodim 1617/ Jembrana Garap Sentuhan Akhir Jalan Desa Yeh Sumbul
Menjelang Purnatugas, Satgas TMMD 127 Pastikan Infrastruktur Desa Yeh Sumbul Sempurna
Wujudkan Kualitas Jalan yang Kokoh, Satgas TMMD 127 Fokus Ratakan Sisi Jalan Bersama Masyarakat
Sinergi Tanpa Lelah, Personel Gabungan Kodim 1617/Jembrana Rampungkan Detail Rabat Beton di Yeh Sumbul
H-2 Penutupan TMMD 127 Jembrana: Satgas dan Warga Kebut Pemerataan Berem Jalan
Pelayanan SIM di satpas Polres tabanan, Mudah dan transparan.
Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah
Police Goes to Pondok Pesantren, Satlantas Polres Gresik Tanamkan Tertib Lalu Lintas ke Santri

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:36 WIB

Bahu-Membahu, Personel Gabungan Satgas TMMD Kodim 1617/ Jembrana Garap Sentuhan Akhir Jalan Desa Yeh Sumbul

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:34 WIB

Menjelang Purnatugas, Satgas TMMD 127 Pastikan Infrastruktur Desa Yeh Sumbul Sempurna

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:31 WIB

Wujudkan Kualitas Jalan yang Kokoh, Satgas TMMD 127 Fokus Ratakan Sisi Jalan Bersama Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:29 WIB

Sinergi Tanpa Lelah, Personel Gabungan Kodim 1617/Jembrana Rampungkan Detail Rabat Beton di Yeh Sumbul

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:23 WIB

H-2 Penutupan TMMD 127 Jembrana: Satgas dan Warga Kebut Pemerataan Berem Jalan

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:15 WIB

Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:04 WIB

Police Goes to Pondok Pesantren, Satlantas Polres Gresik Tanamkan Tertib Lalu Lintas ke Santri

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:53 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bitera Monitoring Posyandu Siklus Hidup di Lingkungan Sengguan

Berita Terbaru