Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Libur Panjang, Polres Badung Amankan Sejumlah Tempat Wisata
Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Polsek Mengwi Amankan Destinasi Wisata Pantai
Paska Hari Idul Fitri Polsek Kuta Utara Tingkatkan Blue Light Patrol  
Jaga Kenyamanan Pantai, Satpolairud Badung Imbau Wisatawan Jaga Kebersihan
Liburan Panjang Polsek Kuta Utara Fokus Amankan Destinasi Wisata 
Patroli Terpadu Malam Hari, Polsek Abiansemal Bersama Instansi Terkait Jaga Stabilitas Kamtibmas
Jaga Kenyamanan Pantai, Satpolairud Badung Imbau Wisatawan Jaga Kebersihan 
Optimalisasi Dukungan Medis, Sidokkes Polres Badung Kawal Kesehatan Personel Ops Ketupat Agung 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:52 WIB

Libur Panjang, Polres Badung Amankan Sejumlah Tempat Wisata

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:48 WIB

Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Polsek Mengwi Amankan Destinasi Wisata Pantai

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:43 WIB

Paska Hari Idul Fitri Polsek Kuta Utara Tingkatkan Blue Light Patrol  

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:39 WIB

Jaga Kenyamanan Pantai, Satpolairud Badung Imbau Wisatawan Jaga Kebersihan

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:35 WIB

Liburan Panjang Polsek Kuta Utara Fokus Amankan Destinasi Wisata 

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:28 WIB

Jaga Kenyamanan Pantai, Satpolairud Badung Imbau Wisatawan Jaga Kebersihan 

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:24 WIB

Optimalisasi Dukungan Medis, Sidokkes Polres Badung Kawal Kesehatan Personel Ops Ketupat Agung 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:21 WIB

Polantas Menyapa Warnai Pelayanan SIM di Polres Badung

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Libur Panjang, Polres Badung Amankan Sejumlah Tempat Wisata

Selasa, 24 Mar 2026 - 10:52 WIB

Serba-Serbi

Liburan Panjang Polsek Kuta Utara Fokus Amankan Destinasi Wisata 

Selasa, 24 Mar 2026 - 10:35 WIB