Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

embatan 14 Meter Penghubung Ali Mebung-Nurbenlelang Dibangun Melalui Program Bhakti TNI AD
Kodim 1622/Alor dan Satgas Bhakti TNI AD Bangun Jembatan Strategis untuk Masyarakat Pedesaan
Semangat Gotong Royong Warnai Pengecoran Jembatan Program Bhakti TNI AD di Alor Tengah Utara
TNI AD Bersama Warga Percepat Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa di Alor
Bhakti TNI AD untuk Rakyat: Pengecoran Jembatan Penghubung Desa Ali Mebung dan Nurbenlelang Terus Berjalan
Bhakti TNI AD untuk Rakyat Bangun Rabat Jalan Usaha Tani di Desa Nurbenlelang
Bhakti TNI AD Hadirkan Rabat Jalan Usaha Tani untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Nurbenlelang
Kodim 1622/Alor Bangun Jalan Usaha Tani, Permudah Akses Petani ke Lahan Pertanian

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:38 WIB

embatan 14 Meter Penghubung Ali Mebung-Nurbenlelang Dibangun Melalui Program Bhakti TNI AD

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36 WIB

Kodim 1622/Alor dan Satgas Bhakti TNI AD Bangun Jembatan Strategis untuk Masyarakat Pedesaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:33 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Pengecoran Jembatan Program Bhakti TNI AD di Alor Tengah Utara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:31 WIB

TNI AD Bersama Warga Percepat Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa di Alor

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:29 WIB

Bhakti TNI AD untuk Rakyat: Pengecoran Jembatan Penghubung Desa Ali Mebung dan Nurbenlelang Terus Berjalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:24 WIB

Bhakti TNI AD Hadirkan Rabat Jalan Usaha Tani untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Nurbenlelang

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:22 WIB

Kodim 1622/Alor Bangun Jalan Usaha Tani, Permudah Akses Petani ke Lahan Pertanian

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:20 WIB

Rabat Jalan Usaha Tani di Desa Nurbenlelang Jadi Sasaran Bhakti TNI AD untuk Rakyat

Berita Terbaru