Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolresta Pimpin Upacara Sertijab dan Penyerahan Jabatan Kasi Humas Polresta
Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Denpasar Hadir Berikan Pelayanan Humanis kepada Pemohon SIM
Melalui Rapat Anev, Kapolsek Dentim Dorong Optimalisasi Kinerja dan Kesiapsiagaan Personel
Kapolsek Tabanan Pimpin Langsung Pengamanan Peresmian Gedung Graha Yadnya Sanjayaning Singasana
Satpolairud Polres Tabanan Intensifkan Patroli Pesisir di Pantai Selabih Demi Keamanan Pengunjung
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Selemadeg sambangi Koramil 1619/02 Selemadeg
Jalin Komunikasi Kapolsek Marga Sambangi Kantor Desa Tua
Polsek Baturiti Laksanakan Yustisi dan Patroli KRYD Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:33 WIB

Kapolresta Pimpin Upacara Sertijab dan Penyerahan Jabatan Kasi Humas Polresta

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:31 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Denpasar Hadir Berikan Pelayanan Humanis kepada Pemohon SIM

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:28 WIB

Melalui Rapat Anev, Kapolsek Dentim Dorong Optimalisasi Kinerja dan Kesiapsiagaan Personel

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Kapolsek Tabanan Pimpin Langsung Pengamanan Peresmian Gedung Graha Yadnya Sanjayaning Singasana

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:22 WIB

Satpolairud Polres Tabanan Intensifkan Patroli Pesisir di Pantai Selabih Demi Keamanan Pengunjung

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:16 WIB

Jalin Komunikasi Kapolsek Marga Sambangi Kantor Desa Tua

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Polsek Baturiti Laksanakan Yustisi dan Patroli KRYD Jaga Kondusivitas Wilayah

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:11 WIB

PS Kabag Ren Polres Tabanan Hadiri Rapat Penyusunan Laporan Penggunaan Anggaran Polda Bali TW IV TA 2025

Berita Terbaru