Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Penebel Pam Piodalan di Pura Luhur Kebontingguh
Bhabinkamtibmas Desa Gubug Pimpin Upacara Hari Desa Nasional
Berikan rasa aman bagi Masyarakat di pagi hari, Personel Polsek Selemadeg barat gelar Strong Point pagi
Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi
Bhabinkamtibmas Desa Mambang Sambangi Tomas guna Menjalin Tali Silaturahmi
Polsek Selemadeg Mengikuti Zoom Binrohtal, Perkokoh Mental dan Etika Personel
Safari Kamtibmas Kapolsek Kerambitan dengan Pemilik SPPG Yayasan Asuco Batoro Jaya
Hadir di Saat Jam Rawan, Polsek Pupuan Polres Tabanan Laksanakan Patroli Malam Demi Menjaga Kamtibmas yang Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:13 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Penebel Pam Piodalan di Pura Luhur Kebontingguh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:11 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Gubug Pimpin Upacara Hari Desa Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Berikan rasa aman bagi Masyarakat di pagi hari, Personel Polsek Selemadeg barat gelar Strong Point pagi

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:06 WIB

Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:04 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Mambang Sambangi Tomas guna Menjalin Tali Silaturahmi

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:59 WIB

Safari Kamtibmas Kapolsek Kerambitan dengan Pemilik SPPG Yayasan Asuco Batoro Jaya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:55 WIB

Hadir di Saat Jam Rawan, Polsek Pupuan Polres Tabanan Laksanakan Patroli Malam Demi Menjaga Kamtibmas yang Kondusif

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:53 WIB

Kapolsek Baturiti Berikan Kejutan Ulang Tahun untuk Personel Reskrim

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bhabinkamtibmas Desa Gubug Pimpin Upacara Hari Desa Nasional

Kamis, 15 Jan 2026 - 15:11 WIB