Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Uji Kesamaptaan Jasmani, Polres Bandara Ngurah Rai Pastikan Personel Tetap Prima dan Siap Tugas
Satgas TMMD Ke-128 Hadirkan Edukasi Kesehatan dan Anti Narkoba Bersama Polres Ende
Satgas TMMD Ke-128 Hadirkan Edukasi Kesehatan dan Anti Narkoba Bersama Polres Ende
Cegah Narkoba Sejak Dini, Satgas TMMD Ke-128 Beri Penyuluhan kepada Warga Wewaria
Gandeng Polres Ende, Satgas TMMD Ke-128 Gelar Penyuluhan Kesehatan di Desa Aelipo
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1602/Ende Edukasi Warga Aelipo tentang Bahaya Narkoba dan Pentingnya BPJS
Kodim 1629/SBD Pacu Penyelesaian Program TMMD Melalui Apel Pagi Rutin
Apel Pagi Satgas TMMD Jadi Evaluasi Pekerjaan  Pembangunan di Desa Umbu Wangu

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:42 WIB

Uji Kesamaptaan Jasmani, Polres Bandara Ngurah Rai Pastikan Personel Tetap Prima dan Siap Tugas

Selasa, 28 April 2026 - 11:31 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Hadirkan Edukasi Kesehatan dan Anti Narkoba Bersama Polres Ende

Selasa, 28 April 2026 - 11:28 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Hadirkan Edukasi Kesehatan dan Anti Narkoba Bersama Polres Ende

Selasa, 28 April 2026 - 11:26 WIB

Cegah Narkoba Sejak Dini, Satgas TMMD Ke-128 Beri Penyuluhan kepada Warga Wewaria

Selasa, 28 April 2026 - 11:23 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1602/Ende Edukasi Warga Aelipo tentang Bahaya Narkoba dan Pentingnya BPJS

Selasa, 28 April 2026 - 11:20 WIB

Kodim 1629/SBD Pacu Penyelesaian Program TMMD Melalui Apel Pagi Rutin

Selasa, 28 April 2026 - 11:18 WIB

Apel Pagi Satgas TMMD Jadi Evaluasi Pekerjaan  Pembangunan di Desa Umbu Wangu

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Tingkatkan Semangat dan Disiplin, Satgas TMMD 128 Kodim 1629/SBD Laksanakan Apel Pagi

Berita Terbaru