Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Beri Rasa Aman Wisatawan, Personil Polsek Kota Polres Bangli Patroli Dialogis di Desa Wisata
Polri Hadir Merangkul Semua Elemen, Kapolsek Dentim Laksanakan Sambang Kamtibmas ke Gereja Katedral
Patroli Terpadu Sat Samapta Polres Gianyar Intensifkan Pengawasan Kamtibmas di Simpang Kebo Iwa Selatan
Patroli Barcode Polsek Gianyar Perkuat Pengawasan Kamtibmas di Sejumlah Strong Point
Bhabinkamtibmas Desa Keramas Hadiri Gotong Royong Peringatan Bulan Bung Karno Tahun 2026
Polsek Gianyar Sigap Tangani Kecelakaan Tunggal Mobil Innova di Desa Lebih
WARGA KINTAP KECIL MEMOHON PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KAPOLRI TERKAIT SENGKETA LAHAN
Kapolsek Sukawati Koordinasikan Pengamanan Karya Agung di Pura Dalem Sukaluwih Desa Adat Batuan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:31 WIB

Beri Rasa Aman Wisatawan, Personil Polsek Kota Polres Bangli Patroli Dialogis di Desa Wisata

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:25 WIB

Polri Hadir Merangkul Semua Elemen, Kapolsek Dentim Laksanakan Sambang Kamtibmas ke Gereja Katedral

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:24 WIB

Patroli Terpadu Sat Samapta Polres Gianyar Intensifkan Pengawasan Kamtibmas di Simpang Kebo Iwa Selatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:22 WIB

Patroli Barcode Polsek Gianyar Perkuat Pengawasan Kamtibmas di Sejumlah Strong Point

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:18 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Keramas Hadiri Gotong Royong Peringatan Bulan Bung Karno Tahun 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:16 WIB

WARGA KINTAP KECIL MEMOHON PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KAPOLRI TERKAIT SENGKETA LAHAN

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:15 WIB

Kapolsek Sukawati Koordinasikan Pengamanan Karya Agung di Pura Dalem Sukaluwih Desa Adat Batuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Bangli Intensifkan Giat Patroli Pertokoan Malam hari

Berita Terbaru