Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

penetapan tersangka kepada Kakanwil BPN Bali itu memang sudah tidak memenuhi syarat.
Kasubsatgas Preemtif Turun ke Jalan, Awali Ops Keselamatan Agung 2026 di Kawasan Kediri
Pemkota Denpasar kembali melanjutkan program perbaikan infrastruktur jalan pada tahun 2026 ini.
Persembahyangan Bersama, Harmoni dan Iman di Lapas Tabanan
Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Sembahyang Bersama Peringati Hari Suci Purnama Sasih Kewulu
Hari Pertama Ops Satgas Preemtif Sosialisasi Kamseltibcarlantas
Polsek Denpasar Selatan Pantau Pembagian Makan Bergizi Gratis di SMPN 9 Sanur
Sambangi Warga Banjar Kelandis, Bhabinkamtibmas Sumerta Kauh Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:20 WIB

penetapan tersangka kepada Kakanwil BPN Bali itu memang sudah tidak memenuhi syarat.

Senin, 2 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kasubsatgas Preemtif Turun ke Jalan, Awali Ops Keselamatan Agung 2026 di Kawasan Kediri

Senin, 2 Februari 2026 - 19:03 WIB

Pemkota Denpasar kembali melanjutkan program perbaikan infrastruktur jalan pada tahun 2026 ini.

Senin, 2 Februari 2026 - 18:55 WIB

Persembahyangan Bersama, Harmoni dan Iman di Lapas Tabanan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Hari Pertama Ops Satgas Preemtif Sosialisasi Kamseltibcarlantas

Senin, 2 Februari 2026 - 18:39 WIB

Polsek Denpasar Selatan Pantau Pembagian Makan Bergizi Gratis di SMPN 9 Sanur

Senin, 2 Februari 2026 - 18:37 WIB

Sambangi Warga Banjar Kelandis, Bhabinkamtibmas Sumerta Kauh Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Senin, 2 Februari 2026 - 18:35 WIB

Ops Keselamatan Agung 2026, Polresta Denpasar Lakukan Penindakan dan Edukasi di TL Sunset Road

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Persembahyangan Bersama, Harmoni dan Iman di Lapas Tabanan

Senin, 2 Feb 2026 - 18:55 WIB