Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Berpesta Di Atas Bencana AKPERSI Kecam PaniGold, Minta Maaf Dinilai Sekadar Majas Pengabur Dosa
Piket Fungsi Polsek Kediri Dipimpin Pawas Laksanakan Blue Light Patrol (BLP)
Polsek Kerambitan intensifkan Patroli dalam rangka Imbangan Ops Cipkon Agung 2025 dan Antisipasi 3C
Polsek Kerambitan yang melaksanakan Gaturlalin antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas
Personel Pos Pam Ulundanu Laksanakan Pengamanan dan Pelayanan Ibadah di Pura Ulun Danu
BHABINKAMTIBMAS ATENSI LUNGE IDA RATU GEDE SAKTI SEGARA MENUH LUWUS
Mengawali Tugas di Awal Tahun 2026, Kapolsek Pupuan Mengajak Personel Untuk Melaksanakan Persembahyang Bersama
Pengamanan Ibadah Sholat Jumat di Wilayah Baturiti Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:20 WIB

Berpesta Di Atas Bencana AKPERSI Kecam PaniGold, Minta Maaf Dinilai Sekadar Majas Pengabur Dosa

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:39 WIB

Piket Fungsi Polsek Kediri Dipimpin Pawas Laksanakan Blue Light Patrol (BLP)

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:37 WIB

Polsek Kerambitan intensifkan Patroli dalam rangka Imbangan Ops Cipkon Agung 2025 dan Antisipasi 3C

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:36 WIB

Polsek Kerambitan yang melaksanakan Gaturlalin antisipasi Kemacetan dan Laka Lantas

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:32 WIB

BHABINKAMTIBMAS ATENSI LUNGE IDA RATU GEDE SAKTI SEGARA MENUH LUWUS

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:30 WIB

Mengawali Tugas di Awal Tahun 2026, Kapolsek Pupuan Mengajak Personel Untuk Melaksanakan Persembahyang Bersama

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:28 WIB

Pengamanan Ibadah Sholat Jumat di Wilayah Baturiti Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:27 WIB

Kapolsek Kerambitan bersama Anggota Atensi Kegiatan Sholat Jumat di Mushola Harjo Quba Pondok Pesantren Bali Bina Insani La-Royba

Berita Terbaru