Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Berjibaku Dengan Pasir, Satgas TMMD Kodim 1623/Karangasem Bangun RTLH di Desa Pempatan.
TNI Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Lewat Program TMMD.
Rehab RTLH, Mimpi I Wayan Budiana Akan Segera Terwujud Oleh Satgas TMMD Kodim Karangasem.
Satgas TMMD Ke 128 Kodim Karangasem Kebut Rehab RTLH.
Warga Kubakal antusias bantu Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem mengerjakaan 5 titik DPT
Berkutat dengan 5 titik DPT di hari ke- 3 Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem.
Dan SSK TMMD 128 Kodim 1623/Karangasem pimpin pembuatan 5 titik DPT di Dusun Kubakal Rendang.
5 DPT di kebut Satgas TMMD KE- 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem.

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 02:45 WIB

Berjibaku Dengan Pasir, Satgas TMMD Kodim 1623/Karangasem Bangun RTLH di Desa Pempatan.

Sabtu, 25 April 2026 - 02:43 WIB

TNI Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Lewat Program TMMD.

Sabtu, 25 April 2026 - 02:41 WIB

Rehab RTLH, Mimpi I Wayan Budiana Akan Segera Terwujud Oleh Satgas TMMD Kodim Karangasem.

Sabtu, 25 April 2026 - 02:39 WIB

Satgas TMMD Ke 128 Kodim Karangasem Kebut Rehab RTLH.

Sabtu, 25 April 2026 - 02:37 WIB

Warga Kubakal antusias bantu Satgas TMMD ke- 128 Kodim 1623/Karangasem mengerjakaan 5 titik DPT

Sabtu, 25 April 2026 - 02:34 WIB

Dan SSK TMMD 128 Kodim 1623/Karangasem pimpin pembuatan 5 titik DPT di Dusun Kubakal Rendang.

Sabtu, 25 April 2026 - 02:32 WIB

5 DPT di kebut Satgas TMMD KE- 128 tahun 2026 Kodim 1623/Karangasem.

Sabtu, 25 April 2026 - 02:30 WIB

Sasaran fisik tambahan Program TMMD ke – 128 Kodim 1623/Karangasem Membuat Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Duda, Kec.Selat.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

TNI Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Lewat Program TMMD.

Sabtu, 25 Apr 2026 - 02:43 WIB

Serba-Serbi

Satgas TMMD Ke 128 Kodim Karangasem Kebut Rehab RTLH.

Sabtu, 25 Apr 2026 - 02:39 WIB