Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polsek Mengwi Laksanakan Pengaturan di Jalur Pererenan
Cegah Curanmor, Samapta Polsek Mengwi Intensifkan Patroli di Area Publik
Polsek Mengwi Intensifkan Patroli Atensi Balapan Liar di Jalur Denpasar – Singaraja
Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Polsek Abiansemal Pastikan Kelancaran dan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Kuta Utara Patroli Cegah Kriminalitas Di Jalur Wisata Jalan Pura Dalem Canggu
Jaga Kondusifitas Kawasan Wisata Polsek Kuta Utara Ajak Semua Pihak Taat Hukum
Patroli Dialogis Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Dari Desa Menuju Makkah Madinah: Kisah Inspiratif 12 Jamaah Pacitan Menjemput Panggilan Ilahi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:05 WIB

Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polsek Mengwi Laksanakan Pengaturan di Jalur Pererenan

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:03 WIB

Cegah Curanmor, Samapta Polsek Mengwi Intensifkan Patroli di Area Publik

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:02 WIB

Polsek Mengwi Intensifkan Patroli Atensi Balapan Liar di Jalur Denpasar – Singaraja

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:59 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Polsek Abiansemal Pastikan Kelancaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:57 WIB

Polsek Kuta Utara Patroli Cegah Kriminalitas Di Jalur Wisata Jalan Pura Dalem Canggu

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:53 WIB

Patroli Dialogis Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Perbankan, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:19 WIB

Dari Desa Menuju Makkah Madinah: Kisah Inspiratif 12 Jamaah Pacitan Menjemput Panggilan Ilahi

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:50 WIB

Antisipasi Kriminalitas Saat Mudik Lebaran, Bhabinkamtibmas dan Linmas Sumerta Kauh Gelar Patroli Bersama

Berita Terbaru