Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

*Strong Point Pagi Polsek Baturiti Pantau Arus Lalu Lintas di Depan Pasar Baturiti*
*Polsek Baturiti Laksanakan Gaktibplin Usai Apel Pagi*
*Polsek Baturiti Laksanakan Gaktibplin Usai Apel Pagi*
*Pawai Drumband TK Santa Maria Immaculata Warnai Jalanan Tabanan, Personel Gabungan Berikan Pengamanan Ketat*
*Bhabinkamtibmas Desa Dalang Intensifkan DDS, Pererat Kedekatan dengan Warga*  
*Bhabinkamtibmas Desa Megati Koordinasi dengan Pekaseh Aseman 3, Dukung Rencana Penanaman Jagung*
*Kapolsek Marga Patroli Dialogis Dengan Pembuatan Bak Sampah*
*Kapolsek Seltim dampingi Polres Tabanan Gelar Giat Melayat, Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Anggota*

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:16 WIB

*Strong Point Pagi Polsek Baturiti Pantau Arus Lalu Lintas di Depan Pasar Baturiti*

Selasa, 21 April 2026 - 15:14 WIB

*Polsek Baturiti Laksanakan Gaktibplin Usai Apel Pagi*

Selasa, 21 April 2026 - 15:13 WIB

*Polsek Baturiti Laksanakan Gaktibplin Usai Apel Pagi*

Selasa, 21 April 2026 - 15:11 WIB

*Pawai Drumband TK Santa Maria Immaculata Warnai Jalanan Tabanan, Personel Gabungan Berikan Pengamanan Ketat*

Selasa, 21 April 2026 - 15:09 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Dalang Intensifkan DDS, Pererat Kedekatan dengan Warga*  

Selasa, 21 April 2026 - 15:05 WIB

*Kapolsek Marga Patroli Dialogis Dengan Pembuatan Bak Sampah*

Selasa, 21 April 2026 - 15:03 WIB

*Kapolsek Seltim dampingi Polres Tabanan Gelar Giat Melayat, Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Anggota*

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

*Bhabinkamtibmas Desa Banjar Anyar 2 Polsek Kediri Atensi Upacara Ngaben Almarhum I Putu Weda Pradnyana*  

Berita Terbaru

Serba-Serbi

*Polsek Baturiti Laksanakan Gaktibplin Usai Apel Pagi*

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:14 WIB

Serba-Serbi

*Polsek Baturiti Laksanakan Gaktibplin Usai Apel Pagi*

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:13 WIB