Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Polres Ngawi Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Semeru 2026, Siapkan 300 Personel
Polres Madiun Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Semeru 2026
Bangun Budaya Anti Korupsi, Lapas Tabanan Sosialisasikan ZI kepada Warga Binaan
Di Balik Jeruji, Lapas Tabanan Hadirkan Ruang untuk Warga Binaan Bercerita
Terbantah Dinilai Mencedarai Penegakan Hukum
Ramadhan Penuh Cinta Artis Titin Kharisma Berbagi Santuan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa
Polres Madiun Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Semeru 2026
Proses Hukum di Kepolisian Resor Pasuruan Kota Dinilai Bobrok, Kasus Dugaan Bandar Judi Togel Bertentangan dengan Fakta di Lapangan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:14 WIB

Polres Ngawi Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Semeru 2026, Siapkan 300 Personel

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:41 WIB

Polres Madiun Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Semeru 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:11 WIB

Bangun Budaya Anti Korupsi, Lapas Tabanan Sosialisasikan ZI kepada Warga Binaan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:08 WIB

Di Balik Jeruji, Lapas Tabanan Hadirkan Ruang untuk Warga Binaan Bercerita

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:05 WIB

Terbantah Dinilai Mencedarai Penegakan Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:00 WIB

Polres Madiun Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat dalam Operasi Pekat Semeru 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:58 WIB

Proses Hukum di Kepolisian Resor Pasuruan Kota Dinilai Bobrok, Kasus Dugaan Bandar Judi Togel Bertentangan dengan Fakta di Lapangan

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:56 WIB

Mudik Aman dan Nyaman, Polres Gresik Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Terbantah Dinilai Mencedarai Penegakan Hukum

Jumat, 13 Mar 2026 - 03:05 WIB