Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Penataan Layanan Administrasi Kendaraan, Pengurusan BPKB di Polres Tabanan Berjalan Tertib
Begini Cara Satlantas Polres Badung Layani Warga, Program Polantas Menyapa Bikin Proses Lebih Nyaman
Pelayanan Ramah dan Humanis, Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pendampingan Kepada Pemohon
Pelayanan Ramah dan Humanis, Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pendampingan Kepada Pemohon
Kapolda Bali Hadiri Gelar Agung Pecalang Bali Tahun 2026
Kapolresta Denpasar Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.
Safari Ramadan di Masjid Ibnu Batutah Puja Mandala, Kapolsek Kuta Selatan Perkuat Toleransi dan Kerukunan Umat
Jelang Berbuka, Polres Badung Berbagi Takjil di Mushola Al-Hijrah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:20 WIB

Penataan Layanan Administrasi Kendaraan, Pengurusan BPKB di Polres Tabanan Berjalan Tertib

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Begini Cara Satlantas Polres Badung Layani Warga, Program Polantas Menyapa Bikin Proses Lebih Nyaman

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:53 WIB

Pelayanan Ramah dan Humanis, Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pendampingan Kepada Pemohon

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:42 WIB

Pelayanan Ramah dan Humanis, Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pendampingan Kepada Pemohon

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:27 WIB

Kapolresta Denpasar Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:22 WIB

Safari Ramadan di Masjid Ibnu Batutah Puja Mandala, Kapolsek Kuta Selatan Perkuat Toleransi dan Kerukunan Umat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:19 WIB

Jelang Berbuka, Polres Badung Berbagi Takjil di Mushola Al-Hijrah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:17 WIB

Susuri Jalur Mengwi–Buduk, Raimas Polres Badung Sampaikan Imbauan Kamtibmas ke Warga

Berita Terbaru