Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

TRAGIS! Sopir Truk Sampah Plat Merah Tak Sengaja Lindas Anak Sendiri Hingga Meninggal di Depan Rumah
Polsek Blahbatuh Amankan Sholat Tarawih di Masjid Nurul Yaqin Desa Bedulu
Kementerian Pekerjaan Umum memutuskan untuk segera menggelar kembali proses lelang proyek pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Pulau Bali.
Kerusakan infrastruktur jalan bukan semata persoalan teknis. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN
Viral Narasi “Gas Oplosan” Putu Artha, Diserang Balik dari Lapangan: Gerakan Moral atau Manuver Menuju DPD?
BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta
Sudahi Isu Polri dibawah suatu kementerian karena rakyat masih membutuhkan keberadaan polri untuk menjaga kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:53 WIB

TRAGIS! Sopir Truk Sampah Plat Merah Tak Sengaja Lindas Anak Sendiri Hingga Meninggal di Depan Rumah

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:07 WIB

Polsek Blahbatuh Amankan Sholat Tarawih di Masjid Nurul Yaqin Desa Bedulu

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:05 WIB

Kementerian Pekerjaan Umum memutuskan untuk segera menggelar kembali proses lelang proyek pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Pulau Bali.

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:01 WIB

Kerusakan infrastruktur jalan bukan semata persoalan teknis. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:55 WIB

RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:51 WIB

Viral Narasi “Gas Oplosan” Putu Artha, Diserang Balik dari Lapangan: Gerakan Moral atau Manuver Menuju DPD?

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:37 WIB

BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:00 WIB

Sudahi Isu Polri dibawah suatu kementerian karena rakyat masih membutuhkan keberadaan polri untuk menjaga kamtibmas

Berita Terbaru