Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Ulama, Kapolres Madiun Kukuhkan Dai Kamtibmas Periode 2026–2029
Bidkum Polda Bali Sosialisasikan KUHAP Baru di Polres Tabanan, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik
Bhabinkamtibmas sambang Sekolah Dasar No.1 Gunung Salak untuk menjaga sinergitas dan perkuat pengawasan MBG
Sambang Humanis Jelang Puasa dan Nyepi, Bhabinkamtibmas Baturiti Perkuat Toleransi dan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Desa Bajera Kawal Posyandu Siklus Hidup, Akselerasi Penurunan Stunting
Kapolsek Kediri Pimpin Pelaksanaan Anev Mingguan di Ruang Laktasi Polsek Kediri
Kemanunggalan TNI di Jembrana: Bedah Rumah di Banjar Yeh Buah Masuki Tahap Finishing
Pacu Target, Satgas TMMD 1617/Jembrana Rampungkan Pengacian dan Plafon Rumah Warga

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:17 WIB

Sinergi Polri dan Ulama, Kapolres Madiun Kukuhkan Dai Kamtibmas Periode 2026–2029

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:50 WIB

Bidkum Polda Bali Sosialisasikan KUHAP Baru di Polres Tabanan, Tingkatkan Profesionalisme Penyidik

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:48 WIB

Bhabinkamtibmas sambang Sekolah Dasar No.1 Gunung Salak untuk menjaga sinergitas dan perkuat pengawasan MBG

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:46 WIB

Sambang Humanis Jelang Puasa dan Nyepi, Bhabinkamtibmas Baturiti Perkuat Toleransi dan Kamtibmas

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:44 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bajera Kawal Posyandu Siklus Hidup, Akselerasi Penurunan Stunting

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:37 WIB

Kemanunggalan TNI di Jembrana: Bedah Rumah di Banjar Yeh Buah Masuki Tahap Finishing

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:35 WIB

Pacu Target, Satgas TMMD 1617/Jembrana Rampungkan Pengacian dan Plafon Rumah Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Dansatgas TMMD 127 Jembrana: Pembangunan Bukan Sekadar Fisik, Tapi Membangun Harapan

Berita Terbaru