Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Arus Lalin Padat Di Sore Hari, Polsek Abiansemal Hadir Berikan Pengaturan Di Simpul Utama
Jaga Kondusifitas Wilayah, Samapta Polsek Abiansemal Laksanakan Patroli Harkamtibmas Malam Hari
Polsek Kuta Utara Tingkatkan Strong Point Urai Kemacetan Lalin Sore Hari
Polsek Mengwi Gelar Pesembahyangan Hari Purnama sebagai Wujud Srada Bhakti dan Doa Keselamatan
Wujudkan Kondisi Kondusif, Raimas Polres Badung Laksanakan Patroli Biru Dini Hari
Sinergi Polri dan Perbankan: Polantas Menyapa Hadir di BRI Beri Edukasi Keamanan Bertransaksi
Wujudkan Respon Cepat Bencana, Sat Samapta Polres Badung Asah Kemampuan Lewat Latihan SAR
Personel Polres Badung Gelar Sembahyang Bersama

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:35 WIB

Arus Lalin Padat Di Sore Hari, Polsek Abiansemal Hadir Berikan Pengaturan Di Simpul Utama

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:29 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Samapta Polsek Abiansemal Laksanakan Patroli Harkamtibmas Malam Hari

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:26 WIB

Polsek Kuta Utara Tingkatkan Strong Point Urai Kemacetan Lalin Sore Hari

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:24 WIB

Polsek Mengwi Gelar Pesembahyangan Hari Purnama sebagai Wujud Srada Bhakti dan Doa Keselamatan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:18 WIB

Sinergi Polri dan Perbankan: Polantas Menyapa Hadir di BRI Beri Edukasi Keamanan Bertransaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:16 WIB

Wujudkan Respon Cepat Bencana, Sat Samapta Polres Badung Asah Kemampuan Lewat Latihan SAR

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:11 WIB

Personel Polres Badung Gelar Sembahyang Bersama

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:22 WIB

Pelayanan Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Sosialisasi Tertib Berlalulintas dan Pendampingan kepada Pemohon SIM

Berita Terbaru