Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Babinsa Serka I Gede Wasana: HUT KOSPIN JASA Tawarkan Bantuan Bagi Sesama Melalui Donor Darah
Babinsa dan Warga Sesetan Gelar Jumat Bersih, Tujuannya Buat Lingkungan Sehat
Babinsa Serka I Gede Wasana, Dampingi Donor Darah di Perayaan HUT KOSPIN JASA 52 Tahun
Babinsa Serka Kd Sukayasa, Bersama Warga Kerja Bakti, Jalan Tegal Wangi Link Jadi Lebih Bersih dan Rapi
Asintel Kasdam IX/Udayana Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Penindakan Bea Cukai di Bali
Guna Tetap Menstabilkan Harga Beras di Wilayah Bali, Satgas Pangan Polda Bali rutin laksanakan Insfeksi Pasar
Polsek Seltim Salurkan Beras Murah SPHP, stabilkan Harga
Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:06 WIB

Babinsa Serka I Gede Wasana: HUT KOSPIN JASA Tawarkan Bantuan Bagi Sesama Melalui Donor Darah

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:04 WIB

Babinsa dan Warga Sesetan Gelar Jumat Bersih, Tujuannya Buat Lingkungan Sehat

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:03 WIB

Babinsa Serka I Gede Wasana, Dampingi Donor Darah di Perayaan HUT KOSPIN JASA 52 Tahun

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:21 WIB

Asintel Kasdam IX/Udayana Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Penindakan Bea Cukai di Bali

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:10 WIB

Guna Tetap Menstabilkan Harga Beras di Wilayah Bali, Satgas Pangan Polda Bali rutin laksanakan Insfeksi Pasar

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:08 WIB

Polsek Seltim Salurkan Beras Murah SPHP, stabilkan Harga

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:06 WIB

Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:04 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bangli Mengamankan rangkaian Jalannya Upacara di Pura Pucak Padang Dawa

Berita Terbaru