Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Kapolsek Mengwi Hadiri Rakor Pengamanan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2026
Polres Badung Intensifkan Patroli KRYD, Pantau Pelaksanaan Shalat Tarawih di Masjid Miftachul Jannah
Polres Badung Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian untuk Masyarakat
Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa
Jelang Berbuka Puasa Warga LDII Wonocolo Latihan Pencak Silat Bersama PERSINAS ASAD
Polres Badung Terima Supervisi Korbinmas Baharkam Polri, Dorong Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas
Polantas Menyapa dalam Pelayanan Publik
Polisi Sambangi Rumah Ditinggal para pemudik

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:34 WIB

Kapolsek Mengwi Hadiri Rakor Pengamanan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:32 WIB

Polres Badung Intensifkan Patroli KRYD, Pantau Pelaksanaan Shalat Tarawih di Masjid Miftachul Jannah

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:29 WIB

Polres Badung Berbagi Takjil, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:27 WIB

Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:18 WIB

Polres Badung Terima Supervisi Korbinmas Baharkam Polri, Dorong Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:16 WIB

Polantas Menyapa dalam Pelayanan Publik

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:14 WIB

Polisi Sambangi Rumah Ditinggal para pemudik

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:12 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Gianyar Pantau Simpang Aries, Situasi Terpantau Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Badung Masifkan Program Polantas Menyapa

Kamis, 12 Mar 2026 - 08:27 WIB