Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Badung Berikan Piagam Penghargaan atas Inovasi Pelayanan Barang Bukti Online
Wujudkan Keamanan Wilayah, Samapta Polsek Abiansemal Intensifkan Patroli Dialogis Pada Area Perbelanjaan
Dukung Kelancaran Upacara Adat, Polsek Abiansemal Lakukan Pengamanan Tradisi Wraspati Ngepik
Polres Badung Dengarkan Aspirasi Buruh Bangunan Lewat Program Jumat Curhat di Desa Gulingan
Blue Light Patrol Polres Badung Jaga Kondusivitas Sore Hari di Wilayah Mengwi
“Menjadi Polisi Bagi Diri Sendiri” Topik Jumat Curhat, Polsek Mengwi di Desa Buduk
Polantas Menyapa, Pelayanan SIM Kini Lebih Ramah dan Cepat
Program Jumat Curhat, Ditsamapta Polda Bali memberikan Arahan tentang keselamatan dan keamanan dalam bekerja di Wilayah Polda Bali

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:09 WIB

Kejaksaan Negeri Badung Berikan Piagam Penghargaan atas Inovasi Pelayanan Barang Bukti Online

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:13 WIB

Wujudkan Keamanan Wilayah, Samapta Polsek Abiansemal Intensifkan Patroli Dialogis Pada Area Perbelanjaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Badung Dengarkan Aspirasi Buruh Bangunan Lewat Program Jumat Curhat di Desa Gulingan

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:06 WIB

Blue Light Patrol Polres Badung Jaga Kondusivitas Sore Hari di Wilayah Mengwi

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:04 WIB

“Menjadi Polisi Bagi Diri Sendiri” Topik Jumat Curhat, Polsek Mengwi di Desa Buduk

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:09 WIB

Polantas Menyapa, Pelayanan SIM Kini Lebih Ramah dan Cepat

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:01 WIB

Program Jumat Curhat, Ditsamapta Polda Bali memberikan Arahan tentang keselamatan dan keamanan dalam bekerja di Wilayah Polda Bali

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:54 WIB

Tim Basket Bhayangkara Dewata Polda Bali Raih Gelar Juara

Berita Terbaru