Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Penguatan Integritas dan Pelayanan Jadi Sorotan Kalapas Tabanan
Dandim 0805/Ngawi Dukung Bazar UMKM di KDMP Bringin, Warga Sambut Antusias
Kodam IX/Udayana Dukung Pemulihan Ekosistem Danau Yeh Malet
Personil Polsek Kediri Melaksanakan Pam Sholat Tarawih di Depan Masjid Al Huda
Bhabinkamtibmas Desa Belalang Laksanakan Pengamanan di Pantai Kedungu.
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata, Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi
Guna Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas Polsek Marga Melaksanakan Strong Point Pagi

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:40 WIB

Pimpin Apel Pagi, Penguatan Integritas dan Pelayanan Jadi Sorotan Kalapas Tabanan

Senin, 2 Maret 2026 - 18:08 WIB

Dandim 0805/Ngawi Dukung Bazar UMKM di KDMP Bringin, Warga Sambut Antusias

Senin, 2 Maret 2026 - 17:53 WIB

Personil Polsek Kediri Melaksanakan Pam Sholat Tarawih di Depan Masjid Al Huda

Senin, 2 Maret 2026 - 17:51 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Belalang Laksanakan Pengamanan di Pantai Kedungu.

Senin, 2 Maret 2026 - 17:49 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Atensi Kunjungan Wisata, Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Senin, 2 Maret 2026 - 17:48 WIB

Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Senin, 2 Maret 2026 - 17:45 WIB

Guna Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas Polsek Marga Melaksanakan Strong Point Pagi

Senin, 2 Maret 2026 - 17:43 WIB

Apel Pagi Polsek Baturiti Tekankan Kesiapsiagaan Personel Menjelang Operasi Lilin Agung 2026

Berita Terbaru