Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Masyarakat Apresiasi Bhakti TNI AD dalam Rehabilitasi Gereja Imanuel Nurbenlelang
TNI AD Renovasi Atap, Plafon, dan Ruang Pastori Gereja Imanuel Nurbenlelang
Rehabilitasi Gereja Imanuel Nurbenlelang Terus Berjalan, TNI AD dan Warga Bergotong Royong
TNI AD Bangun Kembali Gereja Imanuel Nurbenlelang, Wujud Kepedulian bagi Umat
Bhakti TNI AD untuk Rakyat Percepat Rehabilitasi Gereja Imanuel Nurbenlelang di Alor
TNI AD Percepat Pembangunan Infrastruktur Melalui Rabat Jalan di Alor
Bhakti TNI AD untuk Rakyat Bangun Rabat Jalan 500 Meter di Desa Nurbenlelang
TNI AD dan Masyarakat Bersinergi Wujudkan Rabat Jalan untuk Kesejahteraan Warga Alor

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:47 WIB

Masyarakat Apresiasi Bhakti TNI AD dalam Rehabilitasi Gereja Imanuel Nurbenlelang

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:45 WIB

TNI AD Renovasi Atap, Plafon, dan Ruang Pastori Gereja Imanuel Nurbenlelang

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:43 WIB

Rehabilitasi Gereja Imanuel Nurbenlelang Terus Berjalan, TNI AD dan Warga Bergotong Royong

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:41 WIB

TNI AD Bangun Kembali Gereja Imanuel Nurbenlelang, Wujud Kepedulian bagi Umat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:40 WIB

Bhakti TNI AD untuk Rakyat Percepat Rehabilitasi Gereja Imanuel Nurbenlelang di Alor

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:35 WIB

Bhakti TNI AD untuk Rakyat Bangun Rabat Jalan 500 Meter di Desa Nurbenlelang

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:33 WIB

TNI AD dan Masyarakat Bersinergi Wujudkan Rabat Jalan untuk Kesejahteraan Warga Alor

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:32 WIB

Rabat Jalan Bhakti TNI AD Dorong Mobilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Pedesaan

Berita Terbaru