Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Ultah ke-62, Ibu Dessy Piliang Traktir Minum dan Makan Gratis di Sini Cafe Sei Asahan Medan
Tinjau Pengungsian di Aceh Tengah, Kapolri Tekankan Percepatan Perbaikan Akses hingga Distribusi Bantuan
Tokoh Masyarakat Papua Dukung Satgas Operasi Damai Cartenz di Papua
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa Tekankan Kesiapsiagaan Personel Jelang Nataru
Pendataan Administrasi Duktang Berlanjut, Sidak Ketiga Kembali Dilaksanakan di Yangbatu Kauh
Kapolsek Dentim Tingkatkan Koordinasi Lintas Komponen Jelang Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Kapolsek Densel Sambangi Hotel Mercure, Cek Kesiapan Pengamanan Jelang Malam Tahun Baru
Kapolsek Densel Sambangi Gereja ROCK, Pastikan Kesiapan Pengamanan Jelang Natal 2025

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:51 WIB

Ultah ke-62, Ibu Dessy Piliang Traktir Minum dan Makan Gratis di Sini Cafe Sei Asahan Medan

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:42 WIB

Tinjau Pengungsian di Aceh Tengah, Kapolri Tekankan Percepatan Perbaikan Akses hingga Distribusi Bantuan

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:39 WIB

Tokoh Masyarakat Papua Dukung Satgas Operasi Damai Cartenz di Papua

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:37 WIB

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa Tekankan Kesiapsiagaan Personel Jelang Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:32 WIB

Kapolsek Dentim Tingkatkan Koordinasi Lintas Komponen Jelang Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:30 WIB

Kapolsek Densel Sambangi Hotel Mercure, Cek Kesiapan Pengamanan Jelang Malam Tahun Baru

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:27 WIB

Kapolsek Densel Sambangi Gereja ROCK, Pastikan Kesiapan Pengamanan Jelang Natal 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:25 WIB

Kapolsek kuta selatan lakukan sambang kamtibmas ke gereja santo Silvester jelang natal dan tahun baru

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tokoh Masyarakat Papua Dukung Satgas Operasi Damai Cartenz di Papua

Kamis, 11 Des 2025 - 17:39 WIB