Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Polresta Denpasar Permudah Masyarakat Urus Administrasi Kepolisian
Bersih-Bersih Pantai Polda Bali dan Jajaran Kerahkan Ratusan Personil
Babinsa Serka I Gede Wasana Dukung Kegiatan Posyandu untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Kolaborasi Aparatur dan Puskesmas 2 Gelar Posyandu di Desa Dauh Puri Kelod
Kegiatan Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat Menuju Generasi Sehat
Posyandu Balita dan Lansia Digelar di Dauh Puri Kelod, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Atensi Langsung
Kolaborasi Kodim 1611/Badung Bersihkan Pantai Jerman, Sasar Sampah Plastik dan Material Padat
Pantai Jerman Kuta Masuk Sasaran Karya Bhakti Terpadu TNI, Guna Dukung Pariwisata dan Lingkungan Bali

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:12 WIB

Polantas Menyapa, Polresta Denpasar Permudah Masyarakat Urus Administrasi Kepolisian

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:09 WIB

Bersih-Bersih Pantai Polda Bali dan Jajaran Kerahkan Ratusan Personil

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Babinsa Serka I Gede Wasana Dukung Kegiatan Posyandu untuk Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:05 WIB

Kolaborasi Aparatur dan Puskesmas 2 Gelar Posyandu di Desa Dauh Puri Kelod

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:02 WIB

Kegiatan Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat Menuju Generasi Sehat

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:58 WIB

Kolaborasi Kodim 1611/Badung Bersihkan Pantai Jerman, Sasar Sampah Plastik dan Material Padat

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:57 WIB

Pantai Jerman Kuta Masuk Sasaran Karya Bhakti Terpadu TNI, Guna Dukung Pariwisata dan Lingkungan Bali

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:55 WIB

Bersama Kodim 1611/Badung dan Yonif 741/GN, Digelarnya Pembersihan Terpadu Tangani Sampah Laut di Pantai Jerman

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kegiatan Posyandu Wujudkan Keluarga Sehat Menuju Generasi Sehat

Rabu, 4 Feb 2026 - 13:02 WIB