Breaking News

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Tinjau Hunian Sementara Korban Bencana di Tapteng, Kapolri-Ketua Komisi IV Salurkan 16 Truk Bantuan Kemanusiaan
Tinjau Huntara dan Beri Bantuan Buat Korban Bencana di Tapanuli Tengah, Titiek Soeharto Apresiasi Polri
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Latih Disiplin dan Karakter Siswa SD Dondobaga di Mulia
Berkontribusi Nyata Akpol 98 Dukung Pembentukan Perwira Polri yang Presisi
Aktivis Mahasiswa Tantang Bupati Aceh Singkil Debat Terbuka: Pernyataan Publik Harus Siap Diuji di Hadapan Rakyat
Seorang pria berinisial I Ketut B (56) ditemukan meninggal di pos jaga Areal DAM Baluk
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) DPD Hidayatullah Kabupaten Tabanan – Bali
Hadiri Magetan Scooter Kumandang 2026, Kapolres Ajak Vespa Mania Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:15 WIB

Tinjau Hunian Sementara Korban Bencana di Tapteng, Kapolri-Ketua Komisi IV Salurkan 16 Truk Bantuan Kemanusiaan

Senin, 16 Februari 2026 - 02:12 WIB

Tinjau Huntara dan Beri Bantuan Buat Korban Bencana di Tapanuli Tengah, Titiek Soeharto Apresiasi Polri

Senin, 16 Februari 2026 - 02:10 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Latih Disiplin dan Karakter Siswa SD Dondobaga di Mulia

Senin, 16 Februari 2026 - 02:08 WIB

Berkontribusi Nyata Akpol 98 Dukung Pembentukan Perwira Polri yang Presisi

Senin, 16 Februari 2026 - 02:04 WIB

Aktivis Mahasiswa Tantang Bupati Aceh Singkil Debat Terbuka: Pernyataan Publik Harus Siap Diuji di Hadapan Rakyat

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) DPD Hidayatullah Kabupaten Tabanan – Bali

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:38 WIB

Hadiri Magetan Scooter Kumandang 2026, Kapolres Ajak Vespa Mania Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:07 WIB

Di AKHIR JABATAN KANIT RESKRIM POLSEK SUNGAI ROTAN KEMBALI MEMBUAT PRESTASI DENGAN UNGKAP KASUS

Berita Terbaru