Denpasar , Surya Indonesia.net – Nasib apes menimpa perempuan muda inisial ADM, 21. Ia menjadi korban pelaku kejahatan, gara-gara kamar kos di Jalan Kertapura V, Denpasar Barat, tak dikunci.
Pelaku kejahatan tersebut adalah seorang pemuda asal Lumajang, Jawa Timur bernama Mohamad Rifai, 24.
Saat ini, pemuda Lumajang tersebut sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada Januari 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa itu bermula ketika korban meninggalkan kos pada Sabtu 21 Desember 2024, pukul 17.00 WITA.
“Waktu itu korban pergi untuk bekerja, tapi tidak mengunci pintu,” ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.
Mengetahui kamar perempuan muda tersebut tak dikunci, maka pelaku yang ternyata juga tinggal di kawasan tersebut pun langsung beraksi.
Dia masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil sejumlah barang berharga.
Mulai dari handphone (Hp) Xiaomi, serta cincin emas, yang sebelumnya ditaruh di dalam kamar oleh korban.
Bahkan, barang seperti shampo juga turut digasak oleh pemuda nakal ini.
Kejadian tersebut baru diketahui oleh ADM sepulangnya dari bekerja. Perempuan ini kaget bukan kepalang mendapati barang-barang miliknya raib.
“Aksi pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,” tambahnya.
Maka dari itu, ADM segera melapor polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Hingga diketahui, pelaku adalah Rifai yang juga tinggal di kawasan itu. Akhirnya, polisi meringkus pelaku di tempat tinggalnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pemuda itu mengaku melancarkan aksinya seorang diri.
“Pelaku bisa mengambil dengan mudah karena kamar korban tidak terkunci, motifnya karena ekonomi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Rifai disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
( Ags )