Breaking News

Kamar Kos Perempuan Muda di Denpasar Tak Dikunci, Pemuda Lumajang ini Langsung Beraksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nasib apes menimpa perempuan muda inisial ADM, 21. Ia menjadi korban pelaku kejahatan, gara-gara kamar kos di Jalan Kertapura V, Denpasar Barat, tak dikunci.

Pelaku kejahatan tersebut adalah seorang pemuda asal Lumajang, Jawa Timur bernama Mohamad Rifai, 24.

Saat ini, pemuda Lumajang tersebut sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa itu bermula ketika korban meninggalkan kos pada Sabtu 21 Desember 2024, pukul 17.00 WITA.

“Waktu itu korban pergi untuk bekerja, tapi tidak mengunci pintu,” ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.

Mengetahui kamar perempuan muda tersebut tak dikunci, maka pelaku yang ternyata juga tinggal di kawasan tersebut pun langsung beraksi.

Dia masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil sejumlah barang berharga.

Mulai dari handphone (Hp) Xiaomi, serta cincin emas, yang sebelumnya ditaruh di dalam kamar oleh korban.

Bahkan, barang seperti shampo juga turut digasak oleh pemuda nakal ini.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh ADM sepulangnya dari bekerja. Perempuan ini kaget bukan kepalang mendapati barang-barang miliknya raib.

“Aksi pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,” tambahnya.

Maka dari itu, ADM segera melapor polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Hingga diketahui, pelaku adalah Rifai yang juga tinggal di kawasan itu. Akhirnya, polisi meringkus pelaku di tempat tinggalnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pemuda itu mengaku melancarkan aksinya seorang diri.

“Pelaku bisa mengambil dengan mudah karena kamar korban tidak terkunci, motifnya karena ekonomi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Rifai disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

( Ags )

Berita Terkait

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta
Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak
Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan
Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan
Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas
KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!
Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:52 WIB

Mobil Sewa untuk Kegiatan MBG Diduga Digadaikan Rp40 Juta, Korban Rugi Ratusan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 12:55 WIB

Iringi Ambulans dari Juanda, Warga Sampang Dipalak Preman Rp3 Juta dan Dihajar di Sedati, MADAS Sedarah Bergerak

Sabtu, 18 April 2026 - 16:03 WIB

Kapolsek Bungkam, Arena Judi Sabung Ayam di Kutalimbaru Beroperasi Bebas Tanpa Hambatan

Jumat, 17 April 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

Resmi Dilaporkan ke Presiden, AMI Seret Abu Bakar Al Habsyi Lewat Setneg, PKS Didesak Bertindak Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

KCBI: Skandal BUMDes Gandoang, Hasil Penjualan Ayam Diduga Masuk Rekening Misterius!

Rabu, 15 April 2026 - 16:47 WIB

Pelaku Spesialis Curi Pompa Air Sawah Asal Ngawi Dibekuk Polisi Magetan

Rabu, 15 April 2026 - 04:59 WIB

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pengguna Sabu Ditangkap dan Barak Dibakar

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Babinsa Pedungan Atensi Pengamanan dan Monitoring di TPA Suwung

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:51 WIB