Breaking News

Kamar Kos Perempuan Muda di Denpasar Tak Dikunci, Pemuda Lumajang ini Langsung Beraksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Nasib apes menimpa perempuan muda inisial ADM, 21. Ia menjadi korban pelaku kejahatan, gara-gara kamar kos di Jalan Kertapura V, Denpasar Barat, tak dikunci.

Pelaku kejahatan tersebut adalah seorang pemuda asal Lumajang, Jawa Timur bernama Mohamad Rifai, 24.

Saat ini, pemuda Lumajang tersebut sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa itu bermula ketika korban meninggalkan kos pada Sabtu 21 Desember 2024, pukul 17.00 WITA.

“Waktu itu korban pergi untuk bekerja, tapi tidak mengunci pintu,” ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.

Mengetahui kamar perempuan muda tersebut tak dikunci, maka pelaku yang ternyata juga tinggal di kawasan tersebut pun langsung beraksi.

Dia masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil sejumlah barang berharga.

Mulai dari handphone (Hp) Xiaomi, serta cincin emas, yang sebelumnya ditaruh di dalam kamar oleh korban.

Bahkan, barang seperti shampo juga turut digasak oleh pemuda nakal ini.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh ADM sepulangnya dari bekerja. Perempuan ini kaget bukan kepalang mendapati barang-barang miliknya raib.

“Aksi pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,” tambahnya.

Maka dari itu, ADM segera melapor polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Hingga diketahui, pelaku adalah Rifai yang juga tinggal di kawasan itu. Akhirnya, polisi meringkus pelaku di tempat tinggalnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pemuda itu mengaku melancarkan aksinya seorang diri.

“Pelaku bisa mengambil dengan mudah karena kamar korban tidak terkunci, motifnya karena ekonomi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Rifai disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

( Ags )

Berita Terkait

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!
Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Hukum

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat

Senin, 6 Okt 2025 - 06:48 WIB