Breaking News

Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polantas Polsek Denpasar Barat Tindak Pelanggaran Kasat Mata

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Meski tidak secara stasioner atau Razia, jajaran Kepolisian khususnya Unit Polisi Lalu lintas (Polantas) dapat melakukan tilang manual. Pelanggaran kasat mata pasti di tindak dan di beri sanksi tilang oleh petugas polantas.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Polantas Polsek Denpasar Barat yang menemukan langsung pelanggaran lalu lintas di persimpangan jalan Teuku Umar – jalan Imam Bonjol Denpasar (simpang Buagan), langsung menindak tiga pelanggaran tanpa menggunakan helm dengan memberikan sanksi tilang, Jumat (10/1/2025) siang.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., terkait pemberlakuan tilang mengatakan bahwa, “Korlantas Polri telah mengeluarkan TR untuk pemberlakuan pelaksanaan tilang manual terutama pelanggaran kasat mata”, ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan Tilang manual ini sesuai dengan Surat Perintah dari Dirlantas Polri bagi seluruh jajaran di Indonesia. Sasaran pelaksanaan tilang manual diantaranya berboncengan lebih dari 1, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm standar, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

“Ada beberapa ketentuan yang menjadi sasaran tilang manual, yaitu penggendara yang menerobos lampu merah, pengendara di bawah umur, melampaui batas kecepatan, tanpa menggunakan Plat nomor dan sejumlah pelanggaran lainnya”, imbuh Kapolsek.

Kapolsek Denpasar Barat berharap agar masyarakat mendisiplinkan diri saat berkendara dan tidak melakukan hal-hal yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalulintas.

( Ags )

Berita Terkait

Memperingati ( HPN ) Hari Pers Nasional 2026, Sekaligus AWPR Launching Kantor Baru
perizinan telah “clear”, aktivitas pengurukan laut untuk proyek Marina Serangan justru memantik pertanyaan serius
Kader Pemuda Pancasila Maju Pilkades, Abah Mursidi: Semoga Amanah dan Berkontribusi untuk Desa
Mahasiswa Nilai Satu Tahun Kepemimpinan Oyon Hamzah Gagal dan Mengecewakan Rakyat
Sebagai Warga Negara Kita Bertanggungjawab Jaga Persatuan
Respons Cepat Bupati Deli Serdang Tuai Apresiasi, Ketum Formappel’RI: Bukti Pemimpin Tak Tinggal Diam
Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Botol Diamankan dari Warung Karaoke
Kapolsek Gunung Anyar Beserta Jajaran Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:26 WIB

Memperingati ( HPN ) Hari Pers Nasional 2026, Sekaligus AWPR Launching Kantor Baru

Senin, 9 Februari 2026 - 20:18 WIB

perizinan telah “clear”, aktivitas pengurukan laut untuk proyek Marina Serangan justru memantik pertanyaan serius

Senin, 9 Februari 2026 - 20:15 WIB

Kader Pemuda Pancasila Maju Pilkades, Abah Mursidi: Semoga Amanah dan Berkontribusi untuk Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 18:23 WIB

Mahasiswa Nilai Satu Tahun Kepemimpinan Oyon Hamzah Gagal dan Mengecewakan Rakyat

Senin, 9 Februari 2026 - 18:21 WIB

Sebagai Warga Negara Kita Bertanggungjawab Jaga Persatuan

Senin, 9 Februari 2026 - 18:17 WIB

Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Botol Diamankan dari Warung Karaoke

Senin, 9 Februari 2026 - 18:15 WIB

Kapolsek Gunung Anyar Beserta Jajaran Menyampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 18:13 WIB

Kapolres Bangli Pimpin Apel Jam Pimpinan, Dirangkaikan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Kasi Humas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Sebagai Warga Negara Kita Bertanggungjawab Jaga Persatuan

Senin, 9 Feb 2026 - 18:21 WIB