Breaking News

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk*

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK , Surya  Indonesia.net – Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Patianrowo.

Dua tersangka pengedar dan 9.971 Pil Dobel L berhasil diamankan dalam dua operasi pada Selasa (07/01/2025) yang lalu.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada awalnya, kami menangkap seorang laki-laki berinisial DR (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

Dari penangkapan itu lanjut AKBP Siswantoro, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa DR ditangkap di salah satu rumah di Dusun Ngepung, Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 571 butir pil dobel L, uang tunai Rp20.000, dan satu ponsel Oppo A16.

“Pengembangan kasus ini mengarah kepada AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Dari rumahnya, kami mengamankan 9.400 butir pil dobel L,” ujarnya.

Pelaku DR mengaku mendapatkan pil dari AH, sedangkan AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AI yang saat ini berstatus DPO.

Keduanya kini ditahan di Polres Nganjuk Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Sugiarto. (*)

Berita Terkait

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terbaru