Tabanan , Surya Indonesia.net – Proyek penataan Lapangan Alit Saputra di Banjar Dangin Carik, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, ternyata diduga bermuatan kasus korupsi. Terkait kasus ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tabanan telah memeriksa delapan saksi yang dianggap tahu tentang proyek ini.
Pemeriksaa itu untuk mengklarifikasi indikasi mark up anggaran dalam proyek yang menelan dana sebesar Rp 7 miliar tersebut. Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, menjelaskan saat ini semua pihak yang dipanggil berstatus saksi dan diminta memberikan keterangan. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi. Kami sudah mengundang sebanyak delapan saksi yang dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan mark up pada proyek tersebut,” ujarnya, saat ditemui baru-baru ini.
Kasus dugaan korupsi anggaran proyek ini pertama kali mencuat pada Agustus 2024 setelah Polres Tabanan menerima laporan dari masyarakat. Laporan ini terkait adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran proyek. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipikor melakukan pendalaman. Bahkan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan juga telah turun ke lapangan pada November 2024 untuk pemeriksaan.
Pemeriksaan ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan mark up dalam proyek yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023. “Kalau nanti hasil pemeriksaannya clear, kami akan sampaikan, Namun, jika dalam proses pemeriksaannya ditemukan ada dugaan-dugaan korupsi tentu kami didukung dengan alat-alat bukti yang mumpuni, sebelum kami menginfokan kepada masyarakat,” tambah Kapolres.
( Ags )