Breaking News

BERIKUT QUOTE KABAG PENUM DIVHUMAS POLRI KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , Surya Indonesia.net – Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DF pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi IRJEN POL Drs. YAN SULTRA INDRAJAYA, S.H. (Wairwasum Polri)
2. Wakil Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
3. Anggota Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
4. Anggota Komisi AKBP Dr. H. HERU WALUYO, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)
5. Anggota Komisi AKBP ENDANG WERDININGSIH, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 8 orang.

Adapun wujud perbuatanya:

Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan dalam Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar S pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
2. Wakil Ketua Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
3. Anggota Komisi KOMBES POL HARIYANTO, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri)
4. Anggota Komisi KOMBES POL BULANG BAYU SAMUDRA, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri)
5. Anggota Komisi KOMBES POL SUGENG PUJIHARTONO, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri)

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 5 orang.

Adapun wujud perbuatannya:

Pelanggar pada saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;
a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.

Adapun pada hari ini jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri.

( Ags )

Berita Terkait

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos
Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung
Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel
Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 18:26 WIB

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Senin, 24 November 2025 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung

Senin, 24 November 2025 - 17:26 WIB

Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel

Senin, 24 November 2025 - 16:44 WIB

Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tilang Turun Selama Ops Zebra 2025, Kasat Lantas Beri Apresiasi

Senin, 24 Nov 2025 - 20:10 WIB

Serba-Serbi

Tiga Polisi Bitung Persembahkan Emas di Porprov Sulut 2025

Senin, 24 Nov 2025 - 19:52 WIB