Breaking News

Edarkan Narkoba, Pasangan Kumpul Kebo Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gianyar , Surya Indonesia.net – IPJP (44) dan NLS (34) pasangan kumpul kebo ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar disebuah rumah kawasan Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Pasangan ini ditangkap polisi akibat mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Tegallalang.

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Jumat (27/12/2024) mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku ini dilakukan atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia pada Kamis (26/12/2024) kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket narkoba yakni 3 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu sebesar 6,08 gram dan dan rajangan kering diduga ganja sebesar 12,69 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa shabu-shabu dan ganja tersebut didapat dari seorang pria yang kini masin berstatus DPO,” ujarnya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara itu akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos
Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung
Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel
Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 18:26 WIB

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Senin, 24 November 2025 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung

Senin, 24 November 2025 - 17:26 WIB

Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel

Senin, 24 November 2025 - 16:44 WIB

Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tilang Turun Selama Ops Zebra 2025, Kasat Lantas Beri Apresiasi

Senin, 24 Nov 2025 - 20:10 WIB

Serba-Serbi

Tiga Polisi Bitung Persembahkan Emas di Porprov Sulut 2025

Senin, 24 Nov 2025 - 19:52 WIB