Breaking News

Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran 2 Kilogram Narkotika jenis sabu.

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa , Surya Indonesia.net – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran 2 Kilogram Narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam pengungkapan ini. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumbawa AKBP. Nyoman Bagus Gede Junaedi, S.H.,S.IK., M.P., didampingi Kasat Narkoba AKP. Tamrin, S.Sos., dalam Press Rilis yang digelar, Sabtu (21/12/2024) pagi tadi.

Dijelaskan, kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAS (21) dan FB (22) warga Kecamatan Alas. Keduanya masih berstatus mahasiswa.

Diterangkan kapolres, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba atas informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di rumah milik J warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas, Jumat (20/12/2024) sekira pukul 00.45 wita. Bersama mereka, ditemukan barang bukti berupa, koper yang berisi 2.041,79 Gram narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dalam plastik teh dan 1 unit HP.

“Kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres,” kata Kapolres.

Lanjut kapolres, berdasarkan keterangan salah seorang pelaku, ia diminta oleh seseorang berinisial Y dari Aceh untuk mengambil titipan paket di Bandar Udara Internasional Lombok, berupa narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan di dalam koper untuk di antarkan ke Pulau Sumbawa.

“Penangkapan ini merupakan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau atau provinsi ataupun jaringan nasional,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

( Ags )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru