Laporan penganiayaan WNA, di Polsek Kuta terlihat di abaikan dan kurang perhatian .

Laporan penganiayaan WNA, di Polsek Kuta terlihat di abaikan dan kurang perhatian .

Kriminal2 Dilihat

Kuta , Surya Indonesia.net – Korban penganiayaan terhadap Farid Daneche warga negara Algeria yang dilakukan pelaku inisial S dari warga negara Aljazair yang terjadi di  LF pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 telah berlanjut kepada BAP ( Berita Acara Pemeriksaan kepada korban,Rabu 18 Desember oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta dengan dampingi pengacara

Sedangkan pelaku berinisial S WNA asal Aljazair sebelumnya juga pernah di tahan Polsek Kuta dalam kasus pencurian hp bersama teman wanitanya dan Sudah di bebaskan dari jeratan hukum yang di Tutut oleh kepolisian.

Kasus penganiayaan S tersebut  adanya peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Senin 16 desember 2024 sekitar  pukul 20.00 wita di lokal jalan Benesari Badung  Bali yaitu  pada awalnya pelapor bersama adiknya atas nama Mouais Deneche datang ke salah satu warung makan LF  untuk ketemu temennya sampai di LF  pelapor ketemu dengan terlapor yang merupakan warga negara asing asal Aljazair atas nama Salim lalu pelapor. ( Korban ) duduk bersama owner  pada saat itu  lagi video call dengan seseorang. Selesai video call mendekati pelapor ( Korban )  dan langsung bilang ke pelapor  ” fuck your mother”   “fuck your father”…… langsung memukul berapa berkali-kali kepada pelapor ( Korban ) dan pelapor juga ditendang kemudian dilerai sama orang-orang yang ada di sana dan adik melapor juga.

Terlapor ( Pelaku ) juga sempat bilang itu yang saya lagi cari sekarang saya langsung ke Polsek dan ternyata pelaku ke Polsek saat korban melaporkan.

Atas kejadian tersebut pelapor alami sakit di muka kepala sakit kaki kiri sakit kanan sakit tinggal sakit dan atas kejadian tersebut melapor melaporkan ke posyandu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil visum memang terdapat beberapa memar luka dan dari sini si pelapor berharap aparat beri tanggapan dan respon agar hal demikian tidak terulang lagi.

Selanjutnya Korban bersama pengacaranya kuasa hukumnya atas panggilan penyidik Polsek Kuta untuk dilakukan BAP mendengarkan keterangan pelapor selaku korban

Dari hasil BAP dan untuk mengumpulkan keterangan para saksi selanjutnya kasusnya akan kembali di lanjutkan pada tanggal 1 atau 2 Januari 2025 dengan agenda keterangan para saksi dan pelaku.

( Ags )