Breaking News

Rugi Puluhan Miliar Polda Bali Amankan Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya Indonesia.net – Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr., Opsla., didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep. dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat konfrensi pers di Loby Ditreskrimsus depan para awak media, menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis Desa Tembok Kecamatan Tejakula Buleleng, selasa 17/12/2024.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022.
Terkait kasus korupsi LPD Desa adat Ngis Tejakula Buleleng dalam kurun Waktu tahun 2009 s/d 2022.
Dengan menetapkan tersangka an. INB, laki-laki 48 tahun, saat itu yangbesangkutan menjabat sebagai ketua LPD Desa adat Ngis Tejakula, alamat br dinas ngis desa tembok tejakula Buleleng.

Dari perbuatan tersangka INB kerugian LPD Ngis mencapai RP. 10.441.786.410- (Sepuluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Kejadian:
a. Tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 s/d 2022, dimana pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya;
b. Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun 2013 s/d 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
c. Tersangka melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 s/d 2021, dimana dana tabungan sukarela nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh Tersangka;
d. Penyidik telah bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan Audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis Kec. Tejakula Kab. Buleleng dengan hasil sebagai berikut :
1) Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2009 s/d 2022 sejumlah Rp. 3.465.652.410,- (Tiga Milyar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah),.
2) Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka /Ketua LPD Desa Ngis, periode tahun 2013 s/d 2022 sejumlah Rp. 4.566.134.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
3) Berdasarkan hasil pemeriiksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka/Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018 s/d 2021 sejumlah Rp. 2.410.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah).

Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Negara atau Perekenomian Negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Ngis tejakula Buleleng sejumlah Rp. 10.441.786.410- (Sepuluh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Satu Juta
Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah)

Adapun barang bukti yang disita sehubungan dengan perkara ini, antara lain sebagai berikut:
a. Dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis
b. 77 (tujuh puluh tujuh) lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis;
c. Laporan Tahunan LPD Ngis
d. Gabungan Neraca Percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari Tahun 2009 s/d 2022.

Pasal yang Dipersangkakan :
*Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
*Pasal 2 :
“setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”
*Pasal 3:
“setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.

Ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali.
Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa/lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, kami sangat berterimaksaih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas, ungkap Kasubdit.

( Ags )

Berita Terkait

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.
Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan
Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Senin, 2 Maret 2026 - 18:43 WIB

Polisi Terbitkan DPO Hamid Alias Boy: Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Maulangi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:31 WIB

Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, 7 Tersangka Diamankan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:01 WIB

Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

Berita Terbaru