Jember , Surya Indonesia.net – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di Tanggul kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uwais Al-Qarni dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan mayat seorang wanita di Dusun Krajan, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi menemukan tanda-tanda yang mencurigakan, termasuk luka serius pada tubuh korban.
Identitas Korban dan Pelaku
Korban diketahui bernama Muslima (55), warga Desa Kombina, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Pelaku, Suri bin Alm. Durahim (73), warga Desa Papitran, Kecamatan Tanggul, berhasil diamankan di rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat mencoba melarikan diri menggunakan bus.
Barang Bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian, Polisi menyita barang bukti berupa, Satu buah kapak, Satu buah bantal, Satu buah celana, Satu sarung kotak-kotak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kapak hingga korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat.
Diketahui motif pembunuhan ini jelas Kasat Reskrim, didasari rasa sakit hati pelaku terhadap korban, yang sering menolak ajakan pelaku untuk menikah secara siri meski hubungan keduanya cukup dekat.
Korban, yang rutin mengunjungi rumah pelaku dua hari sekali, kerap menerima bantuan uang dari pelaku.
Namun, ketika pelaku mengutarakan niat menikah secara siri, korban selalu menolak, yang akhirnya memicu amarah pelaku.
Langkah Cepat Polres Jember Polda Jatim dengan kerja keras tim, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pelaku kami tangkap di rumah anaknya di Lumajang tanpa perlawanan, dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Jember,” jelas AKP Abid Uwais.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Ags )