Breaking News

Ungkap Judol Polda Bali Tetapkan 10 Tersangka

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya Indonesia.net – Saat presrelease di lobi Ditsiber Polda Bali pada selasa 10 desember 2024, didepan para awak media Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bersama Dir Siber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., menyampaikan melalui Patroli Siber Ditsiber Polda Bali bersama jajaran dalam kurun waktu 5 minggu terakhir berhasil mengungkap 10 kasus judi online.

Dari 10 kasus Judol tersebut Ditsiber Polda Bali beserta jajaran menetapkan 10 tersangka, beserta barang bukti masing-masing, dengan rincian :
-Ditsiber Polda Bali ungkap 4 kasus Judol menetapkan 4 tersangka
-Polresta Denpasar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka
-Polres Gianyar ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka
-Polres Bangli ungkap 2 kasus Judol menetapkan 2 tersangka
-Polres Karangasem ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka
-Polres Jembrana ungkap 1 kasus Judol menetapkan 1 tersangka

Modus Operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara Endorsment judi online melalui Medsos Instagram seperti contoh ;
Pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu___ dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu___ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu__.
Dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai 500.rb hingga ada yang mencapai 60 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun inisial para tersangka yaitu :
1. an. NKAP perempuan 19 thn asal gegelang manggis karangasem, TKP Salon Intan dan Spa di jl.raya Ulakan Manggis Karangasem. Diungkap Subdit 1 Ditsiber Polda Bali senin 25 nopember
2. an. DALC perempuan 24 thn asal jatiluwih penebel Tabanan, TKP Nadira Stationery Jl.Tukad Balian No.1B, Sanggulan Kediri Tabanan, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 29 oktober
3. an. VP perempuan 23 thn asal pademangan, TKP Jl. Gunung Soputan I No.86, Denpasar, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 30 oktober.
4. an. NWSW perempuan 21 thn asal Br. Dangin Pasar Rendang Karangasem, TKP Br. Dangin Pasar Ds/kec Rendang Karangasem, diungkap Subdit 2 Ditsiber pada 19 nopember
5. an. PJAP perempuan 21 thn asal ulakan manggis Karangasem, TKP Jl. Patimura Desa Legian Kuta Badung, diungkap Polresta Denpasar pada 2 nopember.
6. an. NKSA perempuan 21 thn asal desa kedis busungbiu Buleleng, TKP Kost-kostan di Jl. Jepun II, Ds. Buruan Blahbatuh Gianyar, diungkap Polres Gianyar pada 5 desember
7. an. NPCW perempuan 19 thn asal Kawan Bangli, TKP Roof Store Jl. Raya Andong No. 35, Peliatan Ubud Gianyar, diungkap Polres Bangli pada 2 desember
8. an. IWD laki-laki 59 thn asal pemulih susut Bangli, TKP rumah pelaku Ds pemulih susut Bangli, diungkap Polres Bangli pada 14 nopember
9. an. NWRAA perempuan 22 thn asal Br. yeh bunga jungutan bebandem Karangasem, TKP rumah tersangka Br. yeh bunga jungutan bebandem Karangasem, diungkap Polres Karangasem 22 oktober
10. an. IKS laki-laki 46 thn TKP rumah pelaku Br. segah asah duren pekutatan Jembrana, berhasil diungkap Polres Jembrana pada 30 oktober lalu.

Adapun pasal yang dilanggar para tersangka rata-rata sama, yaitu pasal :
Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan,mentransmisikan,dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dipidana dg pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 10 Miliar Rupiah.

Selain merupakan Tupoksi Polri ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI. Khususnya dalam memberantas judi online di wilayah hukum Polda Bali.

Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa kami sangat menyesalkan dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua mari kita awasi sebaik-baiknya agar kita tahu apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak kita, jangan sampai terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum.

Bagi masyarakat yang suka bermain Judi online segera hentikan, selain akan bermasalah dengan hukum judi online dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan, sudah terbukti banyak sekali korban judi online secara ekonomi kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

Mari bersama kita tolak dan lawan segala betuk judi online dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judi online, terimakasih tutupnya.

( Ags )

Berita Terkait

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos
Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung
Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel
Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 18:26 WIB

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Senin, 24 November 2025 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung

Senin, 24 November 2025 - 17:26 WIB

Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel

Senin, 24 November 2025 - 16:44 WIB

Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tilang Turun Selama Ops Zebra 2025, Kasat Lantas Beri Apresiasi

Senin, 24 Nov 2025 - 20:10 WIB

Serba-Serbi

Tiga Polisi Bitung Persembahkan Emas di Porprov Sulut 2025

Senin, 24 Nov 2025 - 19:52 WIB