Breaking News

Polres Nganjuk Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lapangan Apel

Senin, 9 Desember 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk , Surya Indonesia.net – Polres Nganjuk melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, pada Senin (09/12/2024). Rekonstruksi dilakukan di lapangan apel Polres Nganjuk untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang mengarah pada aksi kejahatan tersangka ST (44 tahun).

“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Kami ingin memastikan bahwa seluruh fakta di lapangan sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Satreskrim Polres Nganjuk, tersangka memperagakan 20 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan terhadap korban SU (55 tahun).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa rekonstruksi ini juga melibatkan saksi untuk menguatkan penyidikan.

“Kami menghadirkan saksi-saksi dalam rekonstruksi ini untuk menyinkronkan keterangan yang telah diberikan. Proses ini berjalan lancar dan semua pihak menunjukkan kerja sama yang baik,” jelas AKP Julkifli.

Pengamanan ekstra yang dilakukan selama proses rekonstruksi. Polres Nganjuk memilih melaksanakan di lapangan apel demi keamanan maksimal, mengingat sensitivitas kasus ini.

Tersangka ST, yang sebelumnya melarikan diri dan menyerahkan diri melalui pendekatan keluarga, kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP.

( Ags )

Berita Terkait

Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.
Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:23 WIB

Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Berita Terbaru