Omset 5.Juta/Bln Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi Di Karangasem

Omset 5.Juta/Bln Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi Di Karangasem

Kriminal38 Dilihat

Bali , Surya Indonesia.net – Pressrelease di Loby Ditreskrimsus pada jumat 29 nopember 2024 didepan para awak media Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si., didampingi Kabagops AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini S.Kep., Para Kanit dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S.Sos. M.H., menyampaikan pengungkapan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dengan TKP di sebuah lahan kosong berlokasi di jalan banteng, padangkerta Karangasem, dengan omset mencapai hingga 5.juta rupiah / Bln, dan Polda Bali mengamankan 1 orang pelaku an. INM, laki-laki 58 tahun, alamat Br. tenggang seraya Karangasem.

Untuk kronologis kejadian, yaitu :
Pada kamis, 21 november 2024 team Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait terjadinya tindak pidana Migas di wilayah Kab. Karangasem, sekitar pukul 07.00 wita di sebuah lahan kosong yang berlokasi di jalan banteng kelurahan padang kerta petugas melihat seorang laki-laki sedang mengeluarkan/menyedot BBM dari sebuah tangki 1 unit mobil Pickup Nopol DK 8554 TF. Kemudian petugas mendekati laki-laki tersebut dan melakukan introgasi, diperoleh fakta bahwa laki- laki tersebut bernama INM, dan ia sedang menyedot BBM bersusidi jenis Pertalite dari dalam tangki mobil Pickup tersebut yang telah dimodifikasi dengan keran untuk mengeluarkanBBM. Di TKP petugas juga menemukan barang bukti beberapa buah jirigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi Pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisii BBM Pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 yang nantinya digunakan untuk menampung BBM Pertalite dan BBM Pertelite tersebut nantinya oleh sdr. INM akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 11.300/ liter.
Selanjutnya pelaku an. INM dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku ;
Awalnya pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil Pickup dengan hargaRp. 10.000/liter, BBM Pertalite dimasukkan ke tangki mobil tersebut sebagaimana kendaraan membeli BBM pada umumnya. Selanjutnya pelaku mengendarai Pickup tersebut ke TKP dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya melalui keran dari tangki mobilnya yang sudah di modifikasi, kemudian menampung BBM ke jirigen dan botol yang telah disiapkan di TKP, selanjutnya BBM tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp.11.300,/liter. Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak bulan mei 2024 dengan keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp. 5.000.000,-/bulan.
Motif kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat dan akibat dari kehatan pelaku kerugian Negara mencapai 36.000.000,.

Sementara barang bukti yang berhsil disita yaitu;
1. 1 unit kendaraan Suzuki Pickup warna hitam Nopol DK 8554 TF, dengan tangki BBM yang sudah di modifikasi dengan tambahan keran.
2. BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak ±150 liter
– 3 buah jirigen warna biru yang masing-masing berisi BBM + 30 liter;
– 3 buah galon warna bening yang masing-masing berisi BBM + 15 liter;
-10 buah botol plastik masing-masing berisi BBM + 1,5 liter;
3. Beberapa jirigen dan galon air yang masih kosong, termasuk selang panjang 2 mtr, dan
Kresek serta Barcode Pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU.

Atas kelakuannya pelaku dipersangkakan dengan pasal :
pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang “setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggiRp.. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Kami menghimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan menyalah gunakan BBM bersubsidi ancaman hukumannya berat dan ini menjadi salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia, ungkap AKBP Iqbal.

( Ags )