Breaking News

Berani Edarkan Dobel L,Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Blitar Kota

Selasa, 26 November 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Blitar, Suryaindonesia.net – Perang terhadap narkoba terus digaungkan pihak kepolisian. Hal ini terbukti dalam kurun waktu 24 jam dapat bekuk pelaku edar sabu di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar narkoba dan menyita barang bukti 14,8 gram sabu-sabu dan 6500 (enam ribu lima ratus) butir pil dobel L.

Kedua pelaku, yaitu TH (40) warga Desa Bacem, Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar dan MN (27) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers Senin (25/11/2024) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka TH. Dari tangan TH, polisi menyita barang bukti 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L.

Gede menambahkan, semula kita menerima laporan dari warga sekitar di wilayah Kec Ponggok atas beredarnya sabu juga pil dobel L, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar, dan berhasil menangkap TH warga desa Bacem Kec Ponggok Kab Blitar, setelah kita lakukan penggeledahan kita dapat barang bukti sabu dan ratusan pil dobel L di rumahnya, untuk sabu yang dibungkus 22 kantong plastik klip berisi sabu seberat 5,25 Gram dan pil dobel L yang dibungkus plastik klip sebanyak 458 butir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan TH, kasus dikembangkan dan ditangkaplah MN, warga Kediri. MN merupakan pemasok sabu-sabu dan pil dobel L kepada TH. Polisi menemukan barang bukti 9,55 gram sabu-sabu dan 6 ribu butir pil dobel L dari rumah MN.

“Tersangka MN ini yang memasok narkoba kepada TH. MN mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L. MN mendapatkan narkoba dari kenalannya lewat media sosial.

MN memesan sabu-sabu kepada kenalannya dengan sistem ranjau. Sekali transaksi, biasanya MN memesan sekitar 10 gram sabu-sabu dari kenalannya. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini,” ujarnya.

Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua tersangka edar sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk sabu seberat 15 Gram dan pil dobel L sebanyak 6458 Butir, kini masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba, untuk ancaman hukuman mereka di kenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan UU tentang kesehatan dalam pasal 435 UU RI No 75/2003, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17/2023, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 15 tahun penjara.(hum/ady)

Berita Terkait

Melalui Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota, Polri Makin Dekat Dengan Masyarakat
Polsek Kuta Selatan Ungkap Kasus Curanmor di Kuta Selatan, Satu Pelaku Diamankan
Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Curanmor, Dua Tersangka Ditangkap
Kasus Dugaan Penipuan Seret Anggota DPRD, Korban di Padangsidimpuan Alami Tekanan Ekonomi Berat
Darurat Sabu di Lorong III: Jaringan ‘Hu alias Sen Tamora’ & ‘Ijol Jengkol’ Merajalela, Petinggi Kepolisian Deli Serdang Membisu. 
Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota, Layanan Registrasi Kendaraan Super Cepat
Bukan Sekadar Loket! Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota, Layanan Bak “Warung Kopi” Administrasi Kendaraan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:43 WIB

Melalui Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota, Polri Makin Dekat Dengan Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 08:12 WIB

Polsek Kuta Selatan Ungkap Kasus Curanmor di Kuta Selatan, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 07:00 WIB

Dari Rel ke Sel, Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Kamis, 23 April 2026 - 17:59 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap 11 Kasus Curanmor, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 17:47 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Seret Anggota DPRD, Korban di Padangsidimpuan Alami Tekanan Ekonomi Berat

Kamis, 23 April 2026 - 16:18 WIB

Darurat Sabu di Lorong III: Jaringan ‘Hu alias Sen Tamora’ & ‘Ijol Jengkol’ Merajalela, Petinggi Kepolisian Deli Serdang Membisu. 

Kamis, 23 April 2026 - 12:39 WIB

Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota, Layanan Registrasi Kendaraan Super Cepat

Rabu, 22 April 2026 - 10:35 WIB

Bukan Sekadar Loket! Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota, Layanan Bak “Warung Kopi” Administrasi Kendaraan

Berita Terbaru