Breaking News

Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Amankan 11 Tersangka

Sabtu, 23 November 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang , Surya Indonesia.net – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (Judol) yang beroperasi di wilayah Lumajang.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.

Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, 11 Kasus perjudian yang diungkap Polres Lumajang Polda Jatim itu 10 kasus Judol dan 1 kasus judi konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional,” ujar Kapolres Lumajang, Kamis (21/11).

Kapolres Lumajang menjelaskan bahwa para pelaku judi online umumnya melakukan aktivitas mereka melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store.

Setelah membuat akun dan melakukan deposit, para pemain kemudian dapat memasang taruhan.

“Mereka dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali,” tambah AKBP Rofik.

Sementara itu, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh.

Menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa.

“Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,” ungkap Kapolres Lumajang.

AKBP Rofik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

( Ags )

Berita Terkait

Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya
Gerak Cepat Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar di Kebomas
Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging, oleh Ditreskrimsus Polda Bali
Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan di Balongpanggang, Satu Pelaku Diamankan Buru Sejumlah DPO
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blita Kota berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk
Curi Tas Berisi ATM dan Uang di Kos-kosan, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:28 WIB

Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gerak Cepat Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar di Kebomas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:09 WIB

Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:26 WIB

Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging, oleh Ditreskrimsus Polda Bali

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan di Balongpanggang, Satu Pelaku Diamankan Buru Sejumlah DPO

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:43 WIB

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blita Kota berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:36 WIB

Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berakhir di tangan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:42 WIB

Curi Tas Berisi ATM dan Uang di Kos-kosan, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bedah Sekolah, Kepsek: bersyukur Kepedulian Taruna Akpol

Senin, 26 Jan 2026 - 18:20 WIB