Breaking News

Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Amankan 11 Tersangka

Sabtu, 23 November 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang , Surya Indonesia.net – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (Judol) yang beroperasi di wilayah Lumajang.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.

Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, 11 Kasus perjudian yang diungkap Polres Lumajang Polda Jatim itu 10 kasus Judol dan 1 kasus judi konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional,” ujar Kapolres Lumajang, Kamis (21/11).

Kapolres Lumajang menjelaskan bahwa para pelaku judi online umumnya melakukan aktivitas mereka melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store.

Setelah membuat akun dan melakukan deposit, para pemain kemudian dapat memasang taruhan.

“Mereka dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali,” tambah AKBP Rofik.

Sementara itu, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh.

Menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa.

“Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,” ungkap Kapolres Lumajang.

AKBP Rofik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

( Ags )

Berita Terkait

Penahanan dilakukan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik dengan Dugaan penipuan data konsumen
Kapolsek Sedati Pimpin Langsung Penggrebekan Sabung Ayam di Pepe
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Kurang dari 10 Jam 5 Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Diamankan Polisi
Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
31 Kg Sabu Diserahkan ke Kejari Badung, 2 Tersangka Masuk Tahap II
Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Amankan 25 Tersangka di Maret 2026
PEDAGANG IKAN DIGASAK PENCURI

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:10 WIB

Penahanan dilakukan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik dengan Dugaan penipuan data konsumen

Sabtu, 11 April 2026 - 19:56 WIB

Kapolsek Sedati Pimpin Langsung Penggrebekan Sabung Ayam di Pepe

Jumat, 10 April 2026 - 18:02 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 17:40 WIB

Kurang dari 10 Jam 5 Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan 2 Korban Meninggal Diamankan Polisi

Jumat, 10 April 2026 - 16:36 WIB

Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 09:52 WIB

31 Kg Sabu Diserahkan ke Kejari Badung, 2 Tersangka Masuk Tahap II

Jumat, 10 April 2026 - 09:40 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Amankan 25 Tersangka di Maret 2026

Jumat, 10 April 2026 - 09:23 WIB

PEDAGANG IKAN DIGASAK PENCURI

Berita Terbaru