Breaking News

Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Amankan 11 Tersangka

Sabtu, 23 November 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang , Surya Indonesia.net – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (Judol) yang beroperasi di wilayah Lumajang.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.

Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, 11 Kasus perjudian yang diungkap Polres Lumajang Polda Jatim itu 10 kasus Judol dan 1 kasus judi konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional,” ujar Kapolres Lumajang, Kamis (21/11).

Kapolres Lumajang menjelaskan bahwa para pelaku judi online umumnya melakukan aktivitas mereka melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store.

Setelah membuat akun dan melakukan deposit, para pemain kemudian dapat memasang taruhan.

“Mereka dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali,” tambah AKBP Rofik.

Sementara itu, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh.

Menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa.

“Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,” ungkap Kapolres Lumajang.

AKBP Rofik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

( Ags )

Berita Terkait

Penangkapan pelaku kasus penipuan top up saldo dana di Sukawati berhasil di bekuk polsek Sukawati.
Polri Kerahkan Ratusan Personel Tambahan Untuk Percepatan Mitigasi Bencana di 3 Provinsi Sumatera
Sindikat Penggelapan Mobil Linta Provinsi Terbongkar Lima Pelaku Ditangkap
satuan reserse narkoba (satreskoba) menangkap enam tersangka dan menyita 2.097 butir pil dobel L serta 0,38 gram sabu.
Ungkap Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis Di Lombok Timur
Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 20 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim
Polres Badung menggerebek studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi,
pencurian motor Vespa Matic di Banjar Pedapdapan, Pejeng, Tampaksiring, berakhir dengan penangkapan dramatis dua pelaku,

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 19:42 WIB

Penangkapan pelaku kasus penipuan top up saldo dana di Sukawati berhasil di bekuk polsek Sukawati.

Senin, 8 Desember 2025 - 19:35 WIB

Polri Kerahkan Ratusan Personel Tambahan Untuk Percepatan Mitigasi Bencana di 3 Provinsi Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 11:46 WIB

Sindikat Penggelapan Mobil Linta Provinsi Terbongkar Lima Pelaku Ditangkap

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:16 WIB

satuan reserse narkoba (satreskoba) menangkap enam tersangka dan menyita 2.097 butir pil dobel L serta 0,38 gram sabu.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:49 WIB

Ungkap Curanmor, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis Di Lombok Timur

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curi Uang dan Perhiasan Senilai Rp 20 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:28 WIB

Polres Badung menggerebek studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi,

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:13 WIB

pencurian motor Vespa Matic di Banjar Pedapdapan, Pejeng, Tampaksiring, berakhir dengan penangkapan dramatis dua pelaku,

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Antisipasi Kerawanan Kamtibmas, Polsek Denbar Rutin Patroli Subuh

Senin, 8 Des 2025 - 19:50 WIB