Breaking News

Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Amankan 11 Tersangka

Sabtu, 23 November 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang , Surya Indonesia.net – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (Judol) yang beroperasi di wilayah Lumajang.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.

Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, 11 Kasus perjudian yang diungkap Polres Lumajang Polda Jatim itu 10 kasus Judol dan 1 kasus judi konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional,” ujar Kapolres Lumajang, Kamis (21/11).

Kapolres Lumajang menjelaskan bahwa para pelaku judi online umumnya melakukan aktivitas mereka melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store.

Setelah membuat akun dan melakukan deposit, para pemain kemudian dapat memasang taruhan.

“Mereka dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali,” tambah AKBP Rofik.

Sementara itu, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh.

Menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa.

“Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,” ungkap Kapolres Lumajang.

AKBP Rofik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

( Ags )

Berita Terkait

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Yang Disimpan di Oleh-Oleh Khas Medan Bika Ambon
pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda bernama Zain di kawasan Kampung Gajah memasuki babak baru.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Pengiriman 25 Kg Sabu dengan Mobil Mewah Lewat Jalur Laut
Bareskrim Polri menggeledah di sebuah rumah Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan emas ilegal.
Peristiwa pencurian dialami oleh Yooke Yudha Mono Pansera, 52. Empat ban beserta velg dari mobil Toyota Rush
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap dua target operasi (TO) tindak pidana perjudian
Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram, Residivis AS Kembali Masuk Bui
Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu Yang Disimpan di Oleh-Oleh Khas Medan Bika Ambon

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:48 WIB

pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda bernama Zain di kawasan Kampung Gajah memasuki babak baru.

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:37 WIB

Bea Cukai dan Polri Bongkar Pengiriman 25 Kg Sabu dengan Mobil Mewah Lewat Jalur Laut

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Polri menggeledah di sebuah rumah Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan emas ilegal.

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:58 WIB

Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap dua target operasi (TO) tindak pidana perjudian

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:29 WIB

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram, Residivis AS Kembali Masuk Bui

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:50 WIB

Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:19 WIB

Unit Reskrim Polsek Kintamani Ungkap Kasus Pencurian, Seorang Perempuan Diamankan

Berita Terbaru