Breaking News

Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung Diamankan Polres Pelabuhan Tanjungperak di Cikarang

Sabtu, 16 November 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung perak, Surya Indonesia.net – Kerja cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan berinisial AG, (52) di Cikarang Selatan, Bekasi.

Tersangka ini diketahui kabur usai memotong rambut mantan istri sirinya di Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, menggunakan pisau dan mengenai lehernya.

Korban LA, 30, warga Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, ini diketahui mengalami luka sayatan pisau di pangkal lehernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, korban harus mendapat 20 jahitan akibat luka tersebut.

“Saat ini AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Iptu Suroto, Jumat (15/11/2024)

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Minggu 10 November pekan lalu.

Saat itu, korban sedang pulang dari warkop tempatnya bekerja diantar oleh teman prianya.

Tersangka AG menunggu di rumah saat itu dan langsung menyerang teman pria korban menggunakan pisau yang dibawanya.

“Teman prianya berhasil kabur saat itu. Tersangka kemudian melampiaskan emosi ke korban,” tuturnya.

Tersangka kemudian menganiaya korban. Ia menjambak korban hingga korban terjatuh dan menyeretnya.

Kemudian tersangka memotong rambut korban menggunakan pisau yang dibawanya.

“Korban juga mengalami lebam di punggung dan tangannya,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri.

Sementara korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjungperak.

Polisi selanjutnya menangkap tersangka di Cikarang Selatan, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024) dini hari.

Hasil penyidikan, penganiayaan ini dilakukan karena ia cemburu. Tersangka dan korban sudah pisah selama 15 hari.

Tersangka kembali.ke Cikarang kemudian melihat postingan medsos foto korban dengan pria lain.

“Tersangka cemburu dan datang dari Cikarang ke Surabaya,” ungkapnya.

( Ags )

Berita Terkait

Pengangkutan Sampah Liar oleh Babinsa, Upaya Bersihkan Lingkungan dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
Upaya Kelestarian Pesisir: Karya Bhakti Terpadu Kodim 1611/Badung Rawat Pantai Kedonganan-Jimbaran
Selain Angkut Sampah, Babinsa Edukasi Warga Gunakan Tebe Modern untuk Pemilahan Sampah
Babinsa Sertu Tony Cahyono Bersama Tim Tangani Penumpukan Sampah Liar di Jl. Imam Bonjol
Tim Gabungan Personel TNI, Kodim 1611/Badung dan DLHK, Gelar Pembersihan Sampah Pesisir Pantai
Karya Bhakti Kodim 1611/Badung: Bersihkan Sampah di Pantai Kedonganan hingga Jimbaran dan Kelan
Pelayanan SIM Polres Tabanan Berjalan Sesuai Prosedur Yang Berlaku
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi.

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:14 WIB

Pengangkutan Sampah Liar oleh Babinsa, Upaya Bersihkan Lingkungan dan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Senin, 9 Februari 2026 - 12:12 WIB

Upaya Kelestarian Pesisir: Karya Bhakti Terpadu Kodim 1611/Badung Rawat Pantai Kedonganan-Jimbaran

Senin, 9 Februari 2026 - 12:07 WIB

Selain Angkut Sampah, Babinsa Edukasi Warga Gunakan Tebe Modern untuk Pemilahan Sampah

Senin, 9 Februari 2026 - 12:05 WIB

Babinsa Sertu Tony Cahyono Bersama Tim Tangani Penumpukan Sampah Liar di Jl. Imam Bonjol

Senin, 9 Februari 2026 - 12:02 WIB

Tim Gabungan Personel TNI, Kodim 1611/Badung dan DLHK, Gelar Pembersihan Sampah Pesisir Pantai

Senin, 9 Februari 2026 - 10:55 WIB

Pelayanan SIM Polres Tabanan Berjalan Sesuai Prosedur Yang Berlaku

Senin, 9 Februari 2026 - 03:34 WIB

Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi.

Senin, 9 Februari 2026 - 03:32 WIB

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., “Praktik Judi Aduan Ayam Besar-Besaran, KAPOLRESTA SIDOARJO Harus Bertindak Tegas”

Berita Terbaru