Breaking News

Terkait Penanganan Kasus Flame Spa Seminyak

Jumat, 8 November 2024 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya Indonesia.net – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K. M.H., menerangkan adanya pemberitaan negatif dari media asing yang mempermasalahkan proses penyidikan Polda Bali, jumat 8/11/2024.

Terkait penyidikan dan penetapan tersangka kasus Flame Spa Seminyak Badung pada bulan oktober lalu, proses hukum masih berjalan dan saat ini sudah berkoordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum.

Terkait Tersangka an. NKSAS dan NMPS, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan;
*Dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan alat bukti petunjuk pada waktu yang bersangkutan tertangkap tangan telah menjelaskan dan mengetahui peristiwa pidana pornografi dan mucikari di Flame Spa Seminyak
*Dalam perkembangan penyidikan diketahui bahwa secara formil terhadap an. NKSAS selaku Komisaris dan pemegang saham, sedangkan an. NMPS selaku Direktur sehingga menjadi subjek hukum yang bertanggung jawab atas kegiatan apapun di Flame Seminyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Yo pasal 55 KUHP

Kabid Humas menegaskan dalam penanganan kasus Flame Spa tersebut Polda Bali sudah bertindak profesional terutama dalam proses penyidikan dan penetapan para tersangka, ucapnya.

( Ags )

Berita Terkait

Operasi Lilin Krakatau, Polres Lampung Utara Siap Layani Pemudik
11 KPM Desa Cempaka Timur Terima BLT Dana Desa Oktober–Desember
Pemdes Cempaka Timur Gelar Musdes APBDes-P 2025
Cempaka Timur Bahas Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Tetap Memberikan Layanan Pertanahan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Betonisasi Tukad Betel Diprotes Warga, Dikhawatirkan Picu Banjir
Dankorbrimob Polri Resmi Buka Kejuaraan Nasional Indoor Skydiving Dankorbrimob Cup II Tahun 2025
Siap Amankan Nataru, Polda Bali Siagakan 2.991 personel Gabungan pada Operasi Lilin Agung 2025

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:48 WIB

Operasi Lilin Krakatau, Polres Lampung Utara Siap Layani Pemudik

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:29 WIB

11 KPM Desa Cempaka Timur Terima BLT Dana Desa Oktober–Desember

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:28 WIB

Pemdes Cempaka Timur Gelar Musdes APBDes-P 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:26 WIB

Cempaka Timur Bahas Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:46 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Tetap Memberikan Layanan Pertanahan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:18 WIB

Dankorbrimob Polri Resmi Buka Kejuaraan Nasional Indoor Skydiving Dankorbrimob Cup II Tahun 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:48 WIB

Siap Amankan Nataru, Polda Bali Siagakan 2.991 personel Gabungan pada Operasi Lilin Agung 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:58 WIB

Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Harus Terus Dijaga

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Operasi Lilin Krakatau, Polres Lampung Utara Siap Layani Pemudik

Jumat, 19 Des 2025 - 22:48 WIB

Serba-Serbi

11 KPM Desa Cempaka Timur Terima BLT Dana Desa Oktober–Desember

Jumat, 19 Des 2025 - 22:29 WIB

Serba-Serbi

Pemdes Cempaka Timur Gelar Musdes APBDes-P 2025

Jumat, 19 Des 2025 - 22:28 WIB

Serba-Serbi

Cempaka Timur Bahas Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:26 WIB