Breaking News

Di Dera Rasa Sakit Hati,” IPP , Nekat Bakar Rumah Glamping.

Jumat, 1 November 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengwi , Surya Indonesia.net –  Reskrim Polsek Mengwi melakukan Gerak cepat menangkap dan mengungkap Atas kasus pembakaran rumah glamping di Banjar Delod Pempatan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Jumat 1 November 2024.

Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono S.I.K., mengatakan peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 wita

IPS (55) selaku pemilik rumah glamping tersebut merasa tidak terima bahwa rumah glamping miliknya yang berisikan 1unit AC 2pk, 2 buah kasur ukuran 1×2 meter, dan 1 unit exhaust fun ukuran 40x 40 cm serta sebuah garase hangus terbakar yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan korban Kapolsek Mengwi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan serta mengungkap kasus tersebut

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP dilokasi kejadian unit opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Ipda Dewa Made Astawa, S.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial IPP (34) warga Banjar Tengah Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Yang di duga sebagai pelaku pembakaran rumah glampimg tersebut

Setelah dilakukan introgasi pelaku IPP mengakui perbuatannya dengan sengaja membakar rumah glamping milik korban dengan cara melompati tembok dan membakar atap rumah glamping yang terbuat dari ilalang dengan menggunakan korek gas

“Pelaku melakukan pembakaran tersebut karena merasa sakit hati dan tersisihkan oleh teman-temannya serta tidak diperhatikan oleh korban”, tegas Kompol Adnyana T.J didampingi Iptu Komang Juniawan

Lebih jauh dijelaskan pelaku juga seorang residivis dimana pada tahun 2023 pelaku divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar lantaran melakukan pengerusakan mobil

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara”, Ucapannya ,” Kapolsek Mengwi.

( Ags )

Berita Terkait

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polres Tapteng Bagikan Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir

Sabtu, 13 Des 2025 - 18:19 WIB