Breaking News

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Lumajang*

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Senin, 14 Oktober 2024, Polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 64,41 gram.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama S di rumahnya,” jelas AKP Aris, Rabu (23/10)

Dikatakan oleh AKP Aris, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, timbangan digital, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah narkoba.

“Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah AKP Aris.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan 1 buah Pocket Shabu ukuran besar dengan berat total/Bruto : 62,90 Gram

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lumajang, Iptu Sugiarto mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

( Ags )

Berita Terkait

Polsek Kuta Utara belum berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja
Terlibat narkoba, warga negara (WN) Nigeria Ifeanyi Ronel Okoronkwo, 35, terancam pidana penjara maksimal.
Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan
Laporan Eko Andhika Terhadap Zaenal Dinilai Tepat, Publik Desak Satreskrim Polrestabes Surabaya Proses Transparan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bhabinkamtibmas Desa Kesiut Laksanakan Pengamanan Upacara Ngaben
HANYA Karena “Saling Tatap”, Geng Remaja Nekat Begal Karyawan di Denpasar! Masih Mau Sok Jagoan
Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum
Aparat Satreskrim Polres Badung dan Polsek Mengwi berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:30 WIB

Polsek Kuta Utara belum berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:31 WIB

Terlibat narkoba, warga negara (WN) Nigeria Ifeanyi Ronel Okoronkwo, 35, terancam pidana penjara maksimal.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Laporan Eko Andhika Terhadap Zaenal Dinilai Tepat, Publik Desak Satreskrim Polrestabes Surabaya Proses Transparan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:51 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kesiut Laksanakan Pengamanan Upacara Ngaben

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:52 WIB

HANYA Karena “Saling Tatap”, Geng Remaja Nekat Begal Karyawan di Denpasar! Masih Mau Sok Jagoan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:44 WIB

Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Siap Hadapi Proses Hukum

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:57 WIB

Aparat Satreskrim Polres Badung dan Polsek Mengwi berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Berita Terbaru