Breaking News

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Lumajang*

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Senin, 14 Oktober 2024, Polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 64,41 gram.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama S di rumahnya,” jelas AKP Aris, Rabu (23/10)

Dikatakan oleh AKP Aris, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, timbangan digital, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah narkoba.

“Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah AKP Aris.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan 1 buah Pocket Shabu ukuran besar dengan berat total/Bruto : 62,90 Gram

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lumajang, Iptu Sugiarto mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

( Ags )

Berita Terkait

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
SatNarkoba Polres Badung Bekuk 15 Tersangka Tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba 
Polres Badung bersama Jajaran Polsek Berhasil Mengungkap Kasus C3
Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026
Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA ke Imigrasi, Tindak Lanjut Dugaan Penyekapan di Kedonganan
Warga Sidotopo Semampir Geger, Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan.
Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Perjudian Online 35 WNA India di Canggu
Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Uji Prosedur Aparat: Polisi dan Jaksa Absen di Sidang Perdana

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:23 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 16:27 WIB

SatNarkoba Polres Badung Bekuk 15 Tersangka Tindak Pidana Penyalagunaan Narkoba 

Kamis, 30 April 2026 - 16:24 WIB

Polres Badung bersama Jajaran Polsek Berhasil Mengungkap Kasus C3

Kamis, 30 April 2026 - 13:15 WIB

Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 07:35 WIB

Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA ke Imigrasi, Tindak Lanjut Dugaan Penyekapan di Kedonganan

Kamis, 30 April 2026 - 07:29 WIB

Warga Sidotopo Semampir Geger, Pria Bersimbah Darah Diduga Korban Pembunuhan.

Rabu, 29 April 2026 - 16:34 WIB

Polda Bali Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Perjudian Online 35 WNA India di Canggu

Rabu, 29 April 2026 - 14:43 WIB

Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Uji Prosedur Aparat: Polisi dan Jaksa Absen di Sidang Perdana

Berita Terbaru