Breaking News

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Lumajang*

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Senin, 14 Oktober 2024, Polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 64,41 gram.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama S di rumahnya,” jelas AKP Aris, Rabu (23/10)

Dikatakan oleh AKP Aris, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, timbangan digital, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah narkoba.

“Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah AKP Aris.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan 1 buah Pocket Shabu ukuran besar dengan berat total/Bruto : 62,90 Gram

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lumajang, Iptu Sugiarto mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

( Ags )

Berita Terkait

Curi Uang di Laci Kasir Minimarket, Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim
Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Ekstasi di New Star Club Denpasar, 3 Pelaku Ditangkap Dugaan Keterkaitan Pemilik Jadi Sorotan
Kapolres Badung Turun Langsung Sapa Pemudik dan Sopir di Terminal Mengw
DePA-RI Kecam Keras Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius Bagi Negara Hukum
Pelaku pembunuhan penginapan di jambu alas divonis ringan keluarga kecewa minta Jaksa banding
Nur Imamah Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 250 Juta”
Polresta Denpasar Ungkap 100 Kasus Kejahatan 4C, 124 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:11 WIB

Curi Uang di Laci Kasir Minimarket, Seorang Perempuan Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:06 WIB

Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:56 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Ekstasi di New Star Club Denpasar, 3 Pelaku Ditangkap Dugaan Keterkaitan Pemilik Jadi Sorotan

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Badung Turun Langsung Sapa Pemudik dan Sopir di Terminal Mengw

Senin, 16 Maret 2026 - 09:26 WIB

DePA-RI Kecam Keras Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Ancaman Serius Bagi Negara Hukum

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:56 WIB

Pelaku pembunuhan penginapan di jambu alas divonis ringan keluarga kecewa minta Jaksa banding

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:16 WIB

Nur Imamah Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 250 Juta”

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:37 WIB

Polresta Denpasar Ungkap 100 Kasus Kejahatan 4C, 124 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pastikan Jalur Aman, Kapolres Madiun Turun Langsung Sapa Pemudik

Rabu, 18 Mar 2026 - 14:21 WIB