Breaking News

PSH Sikum Polres Karangasem Dalam Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangasem , Surya Indonesia.net – Sikum Polres Karangasem Dalam gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Karangasem bertempat di ruangan rapat Satreskrim Polres Karangasem pada hari Senin (21/10/2024), Sikum Polres Karangasem turut hadir dalam memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH). Kegiatan gelar perkara tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Karangasem IPDA Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.

Dugaan Pidana yang digelarperkarakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wita di depan Gang Ratna Jalan Pesagi, Kelurahan Karangasem , Kecamatan dan Kabupaten Karangasem yang dialami oleh korban dengan inisia INS yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor laki-laki dengan inisial IGS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Gelar perkara dilaksanakan untuk membahas hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem, guna menyimpulkan apakah telah atau belum ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan, untuk selanjutnya mengambil sikap atas penanganan perkara tersebut, apakah layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan dugaan tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, penerapan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada para terlapor, dan kualitas pembuktian itu sendiri. Selain itu, di samping pembahasan secara materiil tersebut, juga dilakukan pembahasan terkait dengan hal-hal formil atas penanganan perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh Penyelidik sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan pendapat hukum bahwa berdasarkan fakta-fakta penyelidikan yang telah dilakukan, sepakat dengan Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas perkara tersebut diatas.

Dalam gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem juga menyarankan kepada penyelidik untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, membuat dan mengirim SP2HP kepada Pelapor serta meng-input administrasi penyelidikan dan penyidikan pada E-MP secara real time.

PSH dari Sikum Polres Karangasem bukan merupakan suatu pendapat dan saran yang mengikat, namun dapat dijadikan pertimbangan bagi Penyelidik untuk mengambil keputusan, karena PSH tersebut diberikan secara obyektif dan ilmiah yang dibangun dengan argumentasi yang berdasarkan atas hukum. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk meningkatkan status perkara tersebut diatas ke tingkat penyidikan.

( Ags )

Berita Terkait

Unit Turjawali Sat Samapta Polresta Denpasar Tingkatkan Harkamtibmas Melalui Patroli Dialogis
Polsek Denpasar Selatan Amankan Pembagian Makan Bergizi Gratis untuk Dukung Gizi Pelajar
Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Humanis, Pemohon Diberikan Arahan Secara Langsung
Satpolairud Polresta Denpasar Laksanakan Patroli Dialogis dan Sambang di Pesisir Pantai
Ciptakan Kelancaran dan Kenyamanan, Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Pengaturan di Dropzone Internasional
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri
Bertemu Saat Banjir Rob Sei Tabuk, Kapolda Kalsel Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Anak Yatim Piatu Korban Laka Lantas
Polda Bali Laksanakan Penandatanganan PKS dengan Fakultas Kedokteran Unud, Luncurkan Buku Pedoman Pertolongan Psikologis

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:01 WIB

Unit Turjawali Sat Samapta Polresta Denpasar Tingkatkan Harkamtibmas Melalui Patroli Dialogis

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:51 WIB

Polsek Denpasar Selatan Amankan Pembagian Makan Bergizi Gratis untuk Dukung Gizi Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:49 WIB

Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Pelayanan Humanis, Pemohon Diberikan Arahan Secara Langsung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:36 WIB

Satpolairud Polresta Denpasar Laksanakan Patroli Dialogis dan Sambang di Pesisir Pantai

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:27 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:25 WIB

Bertemu Saat Banjir Rob Sei Tabuk, Kapolda Kalsel Berikan Bantuan Biaya Pengobatan Anak Yatim Piatu Korban Laka Lantas

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:23 WIB

Polda Bali Laksanakan Penandatanganan PKS dengan Fakultas Kedokteran Unud, Luncurkan Buku Pedoman Pertolongan Psikologis

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:19 WIB

Lakukan Pengawasan dan Gaktibplin, Irwasda dan Kabidpropam Polda Bali terhadap personel Polresta Denpasar

Berita Terbaru