Breaking News

Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Oknum Pesilat Pengeroyok Pedagang Pentol di Menganti

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK  , Surya Indonesia.net – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat meringkus pelaku pengeroyokan yang menimpa pedagang pentol di Menganti.

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan Satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti disita dari tangan tersangka.

“Satu tersangka berhasil kami amankan, pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, kami sudah mengantongi identitas mereka,” AKP Aldhino Prima Wirdhan,Jumat (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas tersangka yang diamankan adalah ML (17th) warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kronologinya, peristiwa bemula pada hari Rabu 09 Oktober 2024. Sekira pukul 23.30 Wib.

Korban bernama AF (24 th) asal Menganti bersama dengan saudara AR (21 th) asal Gempolkurung, Menganti, berjualan pentol di jalan raya Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Kemudian ada konvoi dari perguruan melintas di depan tempat jualan korban, tiba-tiba ada yang berhenti awalnya 3 orang turun dari sepeda motor mendatangi korban.

“Pelaku yang mendatangi korban sambil mengatakan bahwa baju yang dipakai korban bernuansa rasis.

Sambil berucap, pelaku langsung memukul korban mengenai keningnya dan ditarik ke tengah jalan selanjutnya dipukuli oleh rombongan tersebut.

Pelaku yang merupakan peserta konvoi perguruan silat itu kemudian menghajar korban dan kurang lebih 20 orang rekan pelaku lainya turun.

Salah satu orang memukul korban menggunakan kursi mengenai kepala sehingga korban menutupi kepala dan wajah korban menggunakan tangan.

Selanjutnya diikuti oleh beberapa orang juga memukul korban mengenai kepala, punggung, bahu sebelah kiri.

Tidak hanya itu, rombongan perguruan silat menyeret korban kearah tempat bangunan yang belum jadi kemudian korban dipukuli lagi mengenai kepala dan badan korban.

Akhirnya warga sekitar berdatangan dan melerai sehingga rombongan perguruan silat tersebut melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Gresik,” papar AKP Aldhino.

Satreskrim Polres Gresik langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan interogasi terhadap saksi dan tersangka yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang diamankan satu unit Honda PCX abu-abu tanpa plat nomor dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah W 5834 FI.

( Ags )

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Sebuah Porsche Cayenne kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan),
Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wiyung menggerebek sebuah gudang di wilayah Sukodono,
Seorang terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan
Polsek Kuta Utara belum berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja
Terlibat narkoba, warga negara (WN) Nigeria Ifeanyi Ronel Okoronkwo, 35, terancam pidana penjara maksimal.
Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan
Laporan Eko Andhika Terhadap Zaenal Dinilai Tepat, Publik Desak Satreskrim Polrestabes Surabaya Proses Transparan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:35 WIB

Sebuah Porsche Cayenne kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan),

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:18 WIB

Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wiyung menggerebek sebuah gudang di wilayah Sukodono,

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Seorang terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati nekat melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:30 WIB

Polsek Kuta Utara belum berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kerobokan Kaja

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:31 WIB

Terlibat narkoba, warga negara (WN) Nigeria Ifeanyi Ronel Okoronkwo, 35, terancam pidana penjara maksimal.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Curanmor Lintas Wilayah Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:00 WIB

Laporan Eko Andhika Terhadap Zaenal Dinilai Tepat, Publik Desak Satreskrim Polrestabes Surabaya Proses Transparan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru