Unit Reskrim Polsek Sidemen Melakukan Gelar Perkara Restorative Justice Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Unit Reskrim Polsek Sidemen Melakukan Gelar Perkara Restorative Justice Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Kriminal60 Dilihat

Karangasem , Surya Indonesia.net – Pada hari Sabtu (19/10/2024) bertempat di Aula Polsek Sidemen Polres Karangasem, Unit Reskrim Polsek Sidemen melakukan GELAR PERKARA RESTORATIVE JUSTICE sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/07/X/2024/SPKT/POLSEK SIDEMEN/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI tanggal 15 Oktober 2024.

Kegiatan gelar perkara ini dipimpin oleh Kapolsek Sidemen AKP I KETUT SUASTIKA S. A. P., M. A. P. dan dihadiri oleh :
– KASIWAS POLRES KARANGASEM IPTU I MADE KARTA.
– KASIKUM POLRES KARANGASEM AKP I GUSTI LANANG ARIMBAWA, S. H.
– KBO RESKRIM POLRES KARANGASEM IPDA RAWUH RACHMAT BAHARI, S. Tr.K.
– KASI PROPAM POLRES KARANGASEM (yang mewakili) KANIT PROVAM POLSEK SIDEMEN AIPDA I MADE SUDASTRA.
– KANIT BINMAS POLSEK SIDEMEN AIPTU I GUSTI NGURAH MARDIKA.
– KANIT RESKRIM POLSEK SIDEMEN IPDA I WAYAN PUTRA PRINDUSTRIANTA, S. E.
– UNIT RESKRIM POLSEK SIDEMEN
– BHABINKAMTIBMAS DESA TALIBENG AIPDA I MADE SUMBERDANA
– NI WAYAN SUKIYATI (KORBAN)
– I KETUT MERTA (PELAPOR)
– SIMAH (TERLAPOR)
– MULIANA (KELUARGA TERLAPOR)
– KAWIL DUSUN PAKSE BALI (I NYOMAN ARIANA)
– KAWIL BR. DINAS WANASARI (IDA BAGUS ANOM JR.)

Kapolsek Sidemen mengatakan “gelar perkara Restoratif Justice dilaksanakan sebagai evaluasi , pemecahan masalah dan hambatan yang dialami oleh penyidik, menentukan rencana penindakan lebih lanjut serta memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka dan barang bukti ” Jelasnya.

“Disamping itu gelar perkara juga sebagai sarana pimpinan untuk mengevaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan, memastikan pelaksanaan penyidikan sesuai dengan SOP, dan mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai, upaya percepatan penyelesaian penyidikan sehingga segala kasus yang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sidemen dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta dengan adanya Gelar Restoratife Justice maka dari pihak Pelaku tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau melawan hukum sesuai dengan peraturan PerUndang – Undangan” Tutup Kapolsek Sidemen.

Kesimpulan hasil gelar Restoratif Justice : Bahwa dari seluruh peserta gelar Restoratif Justice, Korban maupun Tersangka sepakat menyelesaikan kasus tersebut lewat Restoratif Justice dengan melengkapi administrasi yang berlaku.

( Ags )