Breaking News

pelapor sebagai WNI, sekaligus dalam hal ini sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Koster – Giri, Kembang – Ipat Kabupaten Jembrana)

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Pelapor: I Putu Dwita, S.Pt. (kapasitas pelapor sbg WNI, sekaligus dalam hal ini sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Koster – Giri, Kembang – Ipat Kabupaten Jembrana)

Terlapor: Ketua KPU Kab. Jembrana a/n I Ketut Adi Sanjaya

Peristiwa yg dilaporkan: Tindakan pembiaran oleh KPU Kab. Jembrana yg menyebabkan terjadinya dugaan pelanggaran Kampanye Pilkada dalam kegiatan “Jalan Sehat Bahagia” pd hari Minggu, tgl 13 Oktober 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ini adalah tindak lanjut dari upaya yg sdh kami tempuh terkait dengan kegiatan tsb.
Kami sdh mengajukan keberatan, namun acara ternyata tetap jalan, dan akhirnya ditemukan beberapa fakta terkait materi / muatan kampanye dlm kegiatan tsb.

Pokok2 Alasan Laporan:
– Bahwa kegiatan jln sehat tsb ternyata ada muatan/materi kampanye, seperti: alat peraga berupa umbul2 dan sticker yg menampilkan citra diri Paslon Gub-Wakil Gub Bali No. Urut 1, dan fakta-fakta pendukung lainnya, shg menurut hkm kegiatan tsb hrs mentaati ketentuan Kampanye Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024;

– Sebelum acara dilaksanakan, pihak Bawaslu Prov dan Bawaslu Kab Jembrana sdh memberikan Imbauan yg pd intinya menegaskan tidak boleh ada aktivitas atau muatan kampanye dlm kegiatan tsb, berikutnya Tim hukum Kembang- Ipat jg sdh menyampaikan Keberatan dan Mohon Agar KPU dan Bawaslu Jembrana tidak mengijinkan pelaksanaan kegiatan tersebut, dan terhadap hal tsb pihak Bawaslu Kab Jembrana dan KPU Kab Jembrana juga sdh menyampaikan yg tanggapannya.

– Bahwa dari proses diatas, sejak awal Terlapor sebenarnya tahu adanya potensi pelanggaran Pilkada dlm acara tsb, semestinya KPU Kab. Jembrana melakukan cegah dini , mengklarifikasi pihak terkait agar menghindari terjadinya pelanggaran, bukan malah melakukan pembiaran.

– Bahwa mengingat kegiatan tsb dikualifikasikan sbg kegiatan Kampanye, maka jls terlihat adanya pelanggaran2, seperti: pelaksana kegiatan tdk terdaftar dan tdk memenuhi syarat sebagai pelaksana kampanye (vide Pasal 12 ayat 1 huruf b, ayat 4, ayat 5 dan ayat 7 PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye); pemberian hadiah melebihi batasan nilai/nominal maksimal yg ditentukan yaitu Rp. 1.000.000, – / barang (vide Pasal 66 ayat 3, 4 dan 5 PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye); pelaksanaan kampanye di luar jadwal (vide melanggar Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada).

Pembiaran seperti ini nyata menyebabkan pelaksanaan pilkada menjadi tdk tertib, dlm hal ini apa yg telah dilakukan Terlapor patut diduga melanggar prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga Pelapor melalui pelaporan ini mohon adanya proses hukum dan penegakan hukum Pilkada terkait peristiwa tsb, termasuk thd Terlapor maupun pihak2 lainnya yg turut melakukan pelanggaran Pilkada tsb.

Dalam Pelaporan ini didampingi oleh Bid. Hukum & Advokasi Tim Pemenangan Koster – Giri Provinsi Bali dan Kab. Jembrana (Bawaslu Prov. Bali, Tgl 18 Okt 2024)

( *)

Berita Terkait

Dalam Demokrasi, Beda Pendapat Hal yang Wajar
Ketua DPD PDIP Bali Dr Ir Wayan Koster dipastikan tetap memimpin partai untuk masa bakti ketiganya hingga lima tahun ke depan.
Komang Gede Sanjaya kembali menjadi sorotandengan kembali terpilih sebagai Ketua DPC PDIP Tabanan untuk ketiga kalinya
Wayan Koster kembali dipercaya menjadi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali untuk periode ketiga.
Penguatan Kelembagaan Bawaslu Padang Tekankan Akurasi DPT
Rapat serentak digelar seluruh DPC PDI-P di Bali dengan salah satu agenda yakni pengusulan nama untuk calon Ketua DPD dan calon Ketua DPC.
Jacob Ereste : Nasib Rakyat Yang Semakin Menderita Akibat Dikibulin Oleh Bansos Fiktif
BENAR PA SEBAGAI KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS KAB.LANGKAT SIAP BERSINERGI DENGAN PEMERINTAHAN LANGKAT

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Dalam Demokrasi, Beda Pendapat Hal yang Wajar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Ketua DPD PDIP Bali Dr Ir Wayan Koster dipastikan tetap memimpin partai untuk masa bakti ketiganya hingga lima tahun ke depan.

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:09 WIB

Komang Gede Sanjaya kembali menjadi sorotandengan kembali terpilih sebagai Ketua DPC PDIP Tabanan untuk ketiga kalinya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Wayan Koster kembali dipercaya menjadi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali untuk periode ketiga.

Rabu, 17 September 2025 - 13:50 WIB

Penguatan Kelembagaan Bawaslu Padang Tekankan Akurasi DPT

Rabu, 17 September 2025 - 11:11 WIB

Rapat serentak digelar seluruh DPC PDI-P di Bali dengan salah satu agenda yakni pengusulan nama untuk calon Ketua DPD dan calon Ketua DPC.

Senin, 15 September 2025 - 06:49 WIB

Jacob Ereste : Nasib Rakyat Yang Semakin Menderita Akibat Dikibulin Oleh Bansos Fiktif

Sabtu, 13 September 2025 - 06:43 WIB

BENAR PA SEBAGAI KOMANDAN GARDA KAMTIBMAS KAB.LANGKAT SIAP BERSINERGI DENGAN PEMERINTAHAN LANGKAT

Berita Terbaru