Breaking News

Polda Bali Laksanakan Jumat Curhat Bertempat di Kantor Desa Ketewel.*

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya Indonesia.net – Polda Bali , laksanakan program Jumat Curhat. Kali ini Polda Bali menggelar Jumat Curhat Bertempat Di Kantor Desa Ketewel, pada hari Jumat (18/10/2024).

Acara yang rutin melaksanakan oleh Polda Bali ini, akan tetap berlangsung di seluruh wilayah Bali. Kegiatan jumat curhat ini sendiri merupakan upaya Polri dalam menyerap aspirasi dan masukan dari Masyarakat.

Kali ini kegitan jumat curahat di hadiri oleh
Dirsamapta Polda Bali diwakili Oleh Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Bali.
Kasubagrenmin Ditsamapta Polda Bali
Dirresnarkoba Polda Bali diwakili Oleh Kanit 1 Subdit 1 Dirresnarkoba Polda Bali.
Kasubagrenmin Ditresnarkoba Polda Bali.
Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Bali.
Kapolsek Sukawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirsamapta Polda Bali diwakili Oleh Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Bali. yang mengucapkan terimakasi kepada masyarakat karna sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan Jumat Curhat hari ini.

Dirsamapta Polda Bali diwakili Oleh Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Bali. Menjelaskan terkait kegiatan Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh Mabes Polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yang kondusif.

Ada Beberapa Penyampaian aspirasi dari Masyarakat yaitu terkait.
Banyaknya penduduk pendatang yang ada di wilayah kami, permasalah kami dengan banyaknya penduduk pendatang

Peduduk pendatang harus kita ketahui bersama bahwa di replublik indonesia boleh kemana dan tinggal dimanapun tidak ada larangan, dengan adanya penduduk pendatang tentu kita berharap mereka harus patuh akan aturan yg ada di desa termasuk perarem yang dibuat oleh desa setempat, yang pertama saran kami kaitan dengan ketentuan boleh di buat sah-sah saja dengan catatan ketentuan perarem harus sesuai aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi , untuk membuat aturan tersebut harus di kordinasikan dengan pemda kabupaten dan provinsi. Terkait dengan penduduk pendatang yang tidak mau membayar menurut hemat kami tentu ada sanksi, silakan gunakan sanksi tersebut. Misalkan 3 kali tidak bayar maka bisa di usir dari tempat kami. Sanksi tersebut bisa untuk memberikan efek jera seseorang tentu tetap jika sanksi dibuat harus di koordinasikan dengan pihak terkait bagian hukum pemda terkait. Untuk Ributnya penduduk pendatang masukan saya memberikan himbauan kepada masyarakat berdayakan bhabinkamtibmas, bhabinsa dan pecalang, jika penduduk pendatang ini masih bandel biasanya penduduk pendatang yang dari timur memiliki ketua maka kordinasikan dulu dengan ketuanya, mereka biasanya mau mendengar ketuanya, dan juga bisa kita pertegas dengan pemilik rumah/kos jika mereka membuat keributan maka pemilik rumah pasti bisa menegor penduduk pendatang yg tinggal disana. Untuk Indentitas biasanya itu di pelabuhan maupun bandara itu sudah di cek terkait kependudukan indentitas, namun jika ada penduduk pendatang mau tinggal di wilayah desa ketewel maka buat aturan kepada pemilik rumah /kos jangan menerima penduduk yang tidak memiliki identitas.

( Ags )

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Atensi Pamikukuh dan Mejaya-Jaya Prajuru Desa Adat Kesiman Periode 2026–2031
Peduli Dunia Pendidikan, Unit Binmas Polsek Dentim Serahkan Sarana Kontak di SD Negeri 1 Sumerta
EKS WAKAPOLRI datang ke Bali,!! KOMJEN POL (PURN) OEGROSENO Menghadiri sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali.
Diduga Pelaku Begal Motor Ditangkap Warga, Sempat Dapat “Salam Olahraga”
jalan di Kabupaten Tabanan. Ruas jalan provinsi yang berlubang di Jalan Pahlawan, Desa Delod Peken, mulai diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Kota Denpasar dipastikan tidak diwarnai festival besar
Bhabinkamtibmas Desa Kukuh Hadiri Undangan Rapat Musdes LPJ APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Kukuh

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:26 WIB

Bhabinkamtibmas Atensi Pamikukuh dan Mejaya-Jaya Prajuru Desa Adat Kesiman Periode 2026–2031

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:25 WIB

Peduli Dunia Pendidikan, Unit Binmas Polsek Dentim Serahkan Sarana Kontak di SD Negeri 1 Sumerta

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:20 WIB

EKS WAKAPOLRI datang ke Bali,!! KOMJEN POL (PURN) OEGROSENO Menghadiri sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali.

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:42 WIB

Diduga Pelaku Begal Motor Ditangkap Warga, Sempat Dapat “Salam Olahraga”

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:33 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:29 WIB

Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Kota Denpasar dipastikan tidak diwarnai festival besar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:20 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kukuh Hadiri Undangan Rapat Musdes LPJ APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Kukuh

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:18 WIB

Polsek Selemadeg gelar Strong Point pagi, Pastikan kelancaran mobilitas jam sibuk

Berita Terbaru