Breaking News

Polda Bali Laksanakan Jumat Curhat Bertempat di Kantor Desa Ketewel.*

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali , Surya Indonesia.net – Polda Bali , laksanakan program Jumat Curhat. Kali ini Polda Bali menggelar Jumat Curhat Bertempat Di Kantor Desa Ketewel, pada hari Jumat (18/10/2024).

Acara yang rutin melaksanakan oleh Polda Bali ini, akan tetap berlangsung di seluruh wilayah Bali. Kegiatan jumat curhat ini sendiri merupakan upaya Polri dalam menyerap aspirasi dan masukan dari Masyarakat.

Kali ini kegitan jumat curahat di hadiri oleh
Dirsamapta Polda Bali diwakili Oleh Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Bali.
Kasubagrenmin Ditsamapta Polda Bali
Dirresnarkoba Polda Bali diwakili Oleh Kanit 1 Subdit 1 Dirresnarkoba Polda Bali.
Kasubagrenmin Ditresnarkoba Polda Bali.
Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Bali.
Kapolsek Sukawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirsamapta Polda Bali diwakili Oleh Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Bali. yang mengucapkan terimakasi kepada masyarakat karna sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan Jumat Curhat hari ini.

Dirsamapta Polda Bali diwakili Oleh Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Bali. Menjelaskan terkait kegiatan Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh Mabes Polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yang kondusif.

Ada Beberapa Penyampaian aspirasi dari Masyarakat yaitu terkait.
Banyaknya penduduk pendatang yang ada di wilayah kami, permasalah kami dengan banyaknya penduduk pendatang

Peduduk pendatang harus kita ketahui bersama bahwa di replublik indonesia boleh kemana dan tinggal dimanapun tidak ada larangan, dengan adanya penduduk pendatang tentu kita berharap mereka harus patuh akan aturan yg ada di desa termasuk perarem yang dibuat oleh desa setempat, yang pertama saran kami kaitan dengan ketentuan boleh di buat sah-sah saja dengan catatan ketentuan perarem harus sesuai aturan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi , untuk membuat aturan tersebut harus di kordinasikan dengan pemda kabupaten dan provinsi. Terkait dengan penduduk pendatang yang tidak mau membayar menurut hemat kami tentu ada sanksi, silakan gunakan sanksi tersebut. Misalkan 3 kali tidak bayar maka bisa di usir dari tempat kami. Sanksi tersebut bisa untuk memberikan efek jera seseorang tentu tetap jika sanksi dibuat harus di koordinasikan dengan pihak terkait bagian hukum pemda terkait. Untuk Ributnya penduduk pendatang masukan saya memberikan himbauan kepada masyarakat berdayakan bhabinkamtibmas, bhabinsa dan pecalang, jika penduduk pendatang ini masih bandel biasanya penduduk pendatang yang dari timur memiliki ketua maka kordinasikan dulu dengan ketuanya, mereka biasanya mau mendengar ketuanya, dan juga bisa kita pertegas dengan pemilik rumah/kos jika mereka membuat keributan maka pemilik rumah pasti bisa menegor penduduk pendatang yg tinggal disana. Untuk Indentitas biasanya itu di pelabuhan maupun bandara itu sudah di cek terkait kependudukan indentitas, namun jika ada penduduk pendatang mau tinggal di wilayah desa ketewel maka buat aturan kepada pemilik rumah /kos jangan menerima penduduk yang tidak memiliki identitas.

( Ags )

Berita Terkait

Jro Tunjung Konsisten Lestarikan Adat Budaya Bali Adi Luhung, Dikenal sebagai Perempuan Penekun Spiritual
Kuasa hukum Tiga tersangka ajukan permohonan RDP ke DPRD Palas, untuk mengundang PT. BARAPALA
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi
Ancaman Aksi Massa Menggema: Promosi RSUD Ulin ke Jakarta Dinilai Pemborosan Tak Masuk Akal”
Muhammad Ricko pratama resmi menjadi PJ IMASIL Aceh Barat, usung perkuat solidaritas dan meningkatkan kembali nilai kekeluargaan dalam tubuh IMASIL Aceh barat
Sinergi Babinsa dan Instansi Terkait Gelar Sidak, Tindak Tegas Parkir Liar dan Pedagang di Trotoar
Sidak, Upaya Efek Jera: Kendaraan Masa Kir Habis dan Parkir Sembarangan di Jalan Diberi Sanksi Tegas
Respon Cepat Babinsa Peltu Gd Ribek Amankan Lokasi Kebakaran Akibat Listrik Jeglleg di Pemecutan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:13 WIB

Jro Tunjung Konsisten Lestarikan Adat Budaya Bali Adi Luhung, Dikenal sebagai Perempuan Penekun Spiritual

Selasa, 28 April 2026 - 17:11 WIB

Kuasa hukum Tiga tersangka ajukan permohonan RDP ke DPRD Palas, untuk mengundang PT. BARAPALA

Selasa, 28 April 2026 - 17:08 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Ancaman Aksi Massa Menggema: Promosi RSUD Ulin ke Jakarta Dinilai Pemborosan Tak Masuk Akal”

Selasa, 28 April 2026 - 17:04 WIB

Muhammad Ricko pratama resmi menjadi PJ IMASIL Aceh Barat, usung perkuat solidaritas dan meningkatkan kembali nilai kekeluargaan dalam tubuh IMASIL Aceh barat

Selasa, 28 April 2026 - 17:00 WIB

Sidak, Upaya Efek Jera: Kendaraan Masa Kir Habis dan Parkir Sembarangan di Jalan Diberi Sanksi Tegas

Selasa, 28 April 2026 - 16:58 WIB

Respon Cepat Babinsa Peltu Gd Ribek Amankan Lokasi Kebakaran Akibat Listrik Jeglleg di Pemecutan

Selasa, 28 April 2026 - 16:57 WIB

Kulkas Konsleting Picu Kebakaran Dapur di Pemecutan, Babinsa dan PMK Sigap Padamkan Api

Berita Terbaru